Assallamualaikum Wr Wb

Pak Saf nan dihormati...Sanak Palanta nan mulie..

Ambo punyo mimpi...


NEGARA : INDONESIA

LANDASAN  : PANCASILA
KONSTITUSI : PRESIDENSIL

                        PRESIDEN - GUB - BUP/WLKT             : DIPILIH
MELALUI PEMILU LANGSUNG DG 3 PARTAI
                        PARLEMEN                                         :
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (pusat - propinsi - kab./kota)

                               Untuk Parlemen : Pemilihan  : Langsung non
partisan
                                                         Jumlah      :
Minimal 5 org Maximal 10 org dari msg2 propinsi - kab/kota
                                                          Gaji          :
Include Rp.100 jt/org (berasal dari APBD Propinsi - kab./kota msg2)

.....ambo raso kepeng negara bisa hemat - rakyat gampang mangontrol kurenah
wakilnyo (di buat aturan ttg ini)..he..he.."MIMPI KALI YE"...
2009/2/20 Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>

>   Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,
>
> Menjelang Pemilu 2009 yang akan berlangsung kurang dari  dua bulan lagi,
> akan bermanfaat jika kita merenung apa yang akan kita harapkan dari para
> anggota DPR - DPD -DPRD yang akan kita pilih. Sekedar catatan, banyak produk
> undang-undang yang dibuat DPR [bersama Pemerintah] yang sekarang diajukan ke
> MK untuk uji materil, yang sebagian pasal-pasalnya dibatalkan MK karena
> bertentangan dengan UUD 1945.
>
> Di bawah ini saya kutip ulasan Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, seorang pakar
> hukum dari aliran sosiologi hukum, yang dalam banyak hal berbeda dengan
> para ahli hukum dari aliran legalistik-positivistik, yang hanya berkutat
> pada fasal-fasal undang-undang saja. [Kalau tak salah hal serupa juga
> terdapat pada kalangan ahli fiqh.]
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak".
> Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
> saafroedin.ba...@rantaunet.org
>
>  *DPR yang Progresif*
> **
>  Kompas, Jumat, 20 Februari 2009 | 00:32 WIB
>
> *Satjipto Rahardjo*
>
> Bangsa Indonesia yang menghadapi berbagai krisis besar dewasa ini akan
> sangat tertolong untuk keluar dari krisis itu manakala berani mengubah
> strategi dari cara-cara konvensional menjadi progresif dan luar biasa,
> termasuk dalam menjalankan hukum.
>
>
>
> Cara berhukum yang progresif dan luar biasa itu sebenarnya menjadi bagian
> inheren dalam hukum. Ia tak dapat disebut sebagai cara-cara yang menyimpang
> (anomalous), tetapi tetap merupakan cara berhukum yang sah. Hanya mereka
> yang terjebak dalam pikiran positivistik-legalistik yang berpendapat
> berhukum secara luar biasa itu salah.
>
>
>
> Cara berpikir seperti itu amat dangkal dan menjadi penghambat saat hukum
> dihadapkan pada berbagai persoalan besar, seperti Indonesia dewasa ini.
> Penerapan hukum secara legalistik semata adalah mempertahankan keadaan dan
> kekuasaan yang mapan (the establishment), tetapi tidak menjawab kebutuhan
> bangsa yang sedang bergolak.
>
> Oliver Wendell Homes, hakim agung legendaris dari Amerika Serikat, berkali-
> kali mengatakan, hukum itu bukan kitab matematik, bukan berpikir silogisme,
> tetapi sarat dan kuyup dengan pengalaman.
>
> Penerapan hukum, menurut kata-katanya, menjadikan hukum berhenti dan itu
> berarti "malapetaka" bagi bangsa Indonesia yang harus bergulat keluar dari
> krisis. Pengalaman memberi peluang untuk menjelajahi lorong-lorong dan cara
> baru serta membuat berbagai eksperimen untuk menghadapi tantangan dan
> persoalan. Pengalaman adalah dinamis dan itulah yang dibutuhkan bangsa
> Indonesia saat ini.
>
> **
>
> *Hukum di tingkat lokal*
>
> Penelitian Bank Dunia (Menciptakan Peluang Keadilan-Terobosan dalam
> Penegakan Hukum dan Aspirasi Reformasi Hukum di Tingkat Lokal, 2005)
> melaporkan tentang jalannya hukum di tingkat lokal dan pelosok Indonesiayang 
> penuh kreativitas.
>
>
>
> Jaksa, polisi, dan hakim kecil di pelosok, atas prakarsa sendiri, melakukan
> hal-hal di luar job description mereka yang formal dan konvensional. Mereka
> berusaha menjadikan tugas mereka lebih efektif daripada hanya berhenti
> mengikuti petunjuk formal. Penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan
> pendek meski tetap didasarkan pada hukum yang ada.
>
>
>
> Seorang jaksa di Cilacap berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang
> ditangani sejak penyusunan BAP hingga mengajukan banding ke PT sampai
> mengeksekusi pelakunya hanya dalam waktu empat setengah bulan, di mana
> rata-rata waktu yang diperlukan untuk kasus yang sama adalah dua tahun.
> Mereka telah bekerja beyond the call of duty atau beyond the call of rule.
>
> **
>
> *Faktor manusia*
>
> Saat ini DPR juga menghadapi pilihan apakah ia akan menjadi lembaga yang
> bekerja secara "biasa-biasa" atau progresif untuk menjawab kebutuhan
> bangsanya. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus selesai akhir
> tahun 2009. Dari kalangan DPR terdengar alasan, mereka menghadapi masa
> reses. Jadwal-jadwal panitia khusus juga sudah ditentukan dan harus
> dipatuhi.
>
>
>
> Memang itu merupakan alasan formal yang sah dan jika dipatuhi juga tidak
> salah, tetapi tidak bagi DPR yang ingin menjadi progresif. Sekalian prosedur
> formal itu dapat dan boleh dipinggirkan demi tujuan lebih besar.
>
> Prosedur, tata cara formal, dan sebagainya menjadi nomor dua, sedangkan
> kebutuhan bangsa untuk memiliki UU Tipikor adalah yang utama. Itulah yang
> dilakukan hakim dan jaksa kecil di pelosok. Atas inisiatif sendiri, mereka
> ingin menyelamatkan pamor hukum yang karut-marut sehingga kejaksaan dan
> pengadilan menjadi lembaga yang kembali dipercaya rakyat.
>
>
>
> Pada dasarnya, hukum hanya teks atau skema dan baru menjadi suatu living
> institution jika digerakkan manusia. Faktor manusia menjadi amat penting dan
> tak dapat diremehkan. Hukum memiliki pilihan, apakah akan bekerja sesuai
> dengan teks saja atau menjadikan teks sebagai awal untuk melakukan hal-hal
> yang kreatif dan luar biasa. Jaksa, hakim, dan polisi kecil di pelosok telah
> memilih menjalankan tugasnya beyond the call of duty. Dengan cara itu,
> mereka telah bertindak nyata untuk menyelamatkan hukum di Indonesia dari
> kemerosotan dan karut- marut lebih buruk lagi.
>
>
>
> Kini terserah DPR apakah akan bekerja biasa-biasa saja atau menjadikan DPR
> sebagai lembaga progresif yang secara berani dan kreatif menjawab tantangan
> bangsanya.
>
>
>
> Satjipto Rahardjo *Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas
> Diponegoro, Semarang*
>     Share on 
> Facebook<http://www.facebook.com/share.php?u=http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/20/00322828/dpr.yang.progresif>
>
> >
>


-- 
visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke