Assallamualaikum Wr Wb Pak Saf nan dihormati...Sanak Palanta nan mulie..
Ambo punyo mimpi... NEGARA : INDONESIA LANDASAN : PANCASILA KONSTITUSI : PRESIDENSIL PRESIDEN - GUB - BUP/WLKT : DIPILIH MELALUI PEMILU LANGSUNG DG 3 PARTAI PARLEMEN : DEWAN PERWAKILAN DAERAH (pusat - propinsi - kab./kota) Untuk Parlemen : Pemilihan : Langsung non partisan Jumlah : Minimal 5 org Maximal 10 org dari msg2 propinsi - kab/kota Gaji : Include Rp.100 jt/org (berasal dari APBD Propinsi - kab./kota msg2) .....ambo raso kepeng negara bisa hemat - rakyat gampang mangontrol kurenah wakilnyo (di buat aturan ttg ini)..he..he.."MIMPI KALI YE"... 2009/2/20 Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> > Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta, > > Menjelang Pemilu 2009 yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi, > akan bermanfaat jika kita merenung apa yang akan kita harapkan dari para > anggota DPR - DPD -DPRD yang akan kita pilih. Sekedar catatan, banyak produk > undang-undang yang dibuat DPR [bersama Pemerintah] yang sekarang diajukan ke > MK untuk uji materil, yang sebagian pasal-pasalnya dibatalkan MK karena > bertentangan dengan UUD 1945. > > Di bawah ini saya kutip ulasan Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, seorang pakar > hukum dari aliran sosiologi hukum, yang dalam banyak hal berbeda dengan > para ahli hukum dari aliran legalistik-positivistik, yang hanya berkutat > pada fasal-fasal undang-undang saja. [Kalau tak salah hal serupa juga > terdapat pada kalangan ahli fiqh.] > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo) > "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak". > Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com; > saafroedin.ba...@rantaunet.org > > *DPR yang Progresif* > ** > Kompas, Jumat, 20 Februari 2009 | 00:32 WIB > > *Satjipto Rahardjo* > > Bangsa Indonesia yang menghadapi berbagai krisis besar dewasa ini akan > sangat tertolong untuk keluar dari krisis itu manakala berani mengubah > strategi dari cara-cara konvensional menjadi progresif dan luar biasa, > termasuk dalam menjalankan hukum. > > > > Cara berhukum yang progresif dan luar biasa itu sebenarnya menjadi bagian > inheren dalam hukum. Ia tak dapat disebut sebagai cara-cara yang menyimpang > (anomalous), tetapi tetap merupakan cara berhukum yang sah. Hanya mereka > yang terjebak dalam pikiran positivistik-legalistik yang berpendapat > berhukum secara luar biasa itu salah. > > > > Cara berpikir seperti itu amat dangkal dan menjadi penghambat saat hukum > dihadapkan pada berbagai persoalan besar, seperti Indonesia dewasa ini. > Penerapan hukum secara legalistik semata adalah mempertahankan keadaan dan > kekuasaan yang mapan (the establishment), tetapi tidak menjawab kebutuhan > bangsa yang sedang bergolak. > > Oliver Wendell Homes, hakim agung legendaris dari Amerika Serikat, berkali- > kali mengatakan, hukum itu bukan kitab matematik, bukan berpikir silogisme, > tetapi sarat dan kuyup dengan pengalaman. > > Penerapan hukum, menurut kata-katanya, menjadikan hukum berhenti dan itu > berarti "malapetaka" bagi bangsa Indonesia yang harus bergulat keluar dari > krisis. Pengalaman memberi peluang untuk menjelajahi lorong-lorong dan cara > baru serta membuat berbagai eksperimen untuk menghadapi tantangan dan > persoalan. Pengalaman adalah dinamis dan itulah yang dibutuhkan bangsa > Indonesia saat ini. > > ** > > *Hukum di tingkat lokal* > > Penelitian Bank Dunia (Menciptakan Peluang Keadilan-Terobosan dalam > Penegakan Hukum dan Aspirasi Reformasi Hukum di Tingkat Lokal, 2005) > melaporkan tentang jalannya hukum di tingkat lokal dan pelosok Indonesiayang > penuh kreativitas. > > > > Jaksa, polisi, dan hakim kecil di pelosok, atas prakarsa sendiri, melakukan > hal-hal di luar job description mereka yang formal dan konvensional. Mereka > berusaha menjadikan tugas mereka lebih efektif daripada hanya berhenti > mengikuti petunjuk formal. Penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan > pendek meski tetap didasarkan pada hukum yang ada. > > > > Seorang jaksa di Cilacap berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang > ditangani sejak penyusunan BAP hingga mengajukan banding ke PT sampai > mengeksekusi pelakunya hanya dalam waktu empat setengah bulan, di mana > rata-rata waktu yang diperlukan untuk kasus yang sama adalah dua tahun. > Mereka telah bekerja beyond the call of duty atau beyond the call of rule. > > ** > > *Faktor manusia* > > Saat ini DPR juga menghadapi pilihan apakah ia akan menjadi lembaga yang > bekerja secara "biasa-biasa" atau progresif untuk menjawab kebutuhan > bangsanya. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus selesai akhir > tahun 2009. Dari kalangan DPR terdengar alasan, mereka menghadapi masa > reses. Jadwal-jadwal panitia khusus juga sudah ditentukan dan harus > dipatuhi. > > > > Memang itu merupakan alasan formal yang sah dan jika dipatuhi juga tidak > salah, tetapi tidak bagi DPR yang ingin menjadi progresif. Sekalian prosedur > formal itu dapat dan boleh dipinggirkan demi tujuan lebih besar. > > Prosedur, tata cara formal, dan sebagainya menjadi nomor dua, sedangkan > kebutuhan bangsa untuk memiliki UU Tipikor adalah yang utama. Itulah yang > dilakukan hakim dan jaksa kecil di pelosok. Atas inisiatif sendiri, mereka > ingin menyelamatkan pamor hukum yang karut-marut sehingga kejaksaan dan > pengadilan menjadi lembaga yang kembali dipercaya rakyat. > > > > Pada dasarnya, hukum hanya teks atau skema dan baru menjadi suatu living > institution jika digerakkan manusia. Faktor manusia menjadi amat penting dan > tak dapat diremehkan. Hukum memiliki pilihan, apakah akan bekerja sesuai > dengan teks saja atau menjadikan teks sebagai awal untuk melakukan hal-hal > yang kreatif dan luar biasa. Jaksa, hakim, dan polisi kecil di pelosok telah > memilih menjalankan tugasnya beyond the call of duty. Dengan cara itu, > mereka telah bertindak nyata untuk menyelamatkan hukum di Indonesia dari > kemerosotan dan karut- marut lebih buruk lagi. > > > > Kini terserah DPR apakah akan bekerja biasa-biasa saja atau menjadikan DPR > sebagai lembaga progresif yang secara berani dan kreatif menjawab tantangan > bangsanya. > > > > Satjipto Rahardjo *Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas > Diponegoro, Semarang* > Share on > Facebook<http://www.facebook.com/share.php?u=http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/20/00322828/dpr.yang.progresif> > > > > -- visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---