Assalamualaikum, Wr.wb Terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih kepada Sanak-sanak yang telah berdiskusi seputar topik yang tercantum dalam subyek milist ini. Tidak ada gading yang tak retak dan tidak ada pendapat yang tidak salah. Terkandung maksud agar diskusi kita tidak menjadi bagalau, maka saya berupaya menyimpulkan suatu topik ini.
Sesungguhnya kesimpulan saya jauh dari kadar ilmiah karena tidak dipresentasikan pada suatu audience remi - akan tetapi bagi saya sangat berguna karena saya menyimpulkan selain berdasarkan ireferensi yang saya baca - juga berasal dari masukan pada milist ini. Khusus kepada Pak Datuk Endang serta Pak Arman, terima kasih informasi sejarah yang bapak-bapak sampaikan dalam milist ini. Harapan kita kedepan - seputar topik ini benar-benar dilakukan kajian secara mendalam dan dalam forum ini saya meminta agar kajian dan penelitian yang dilakukan bersifat netral dan tidak menimbulkan friksi diantara sesasama kita. Apalagi Alam minangkabau yang sedemikian luas telah menciut oleh faktor georgrafi dan politis. Sesungguhnya dalam tataran dunia melayu (sedunia), kita adalah bagian yang sangat kecil dari ras melayu lainnya. Silahkan berselancar di http://melayuonline.com. Adapun koreksi dari Pak Datuk akan saya simpan dalam dokumentasi saya untuk saya telusuri. Apalagi muncul pembagian wilayah yang diciptakan oleh pihak Belanda yang menimbulkan strata baru dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau. Terima kasih. Wassalam, Hifni H. Nizhamul http://hyvny.wordpress.com http://bundokanduang.wordpress.com --- On Mon, 1/19/09, Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com> wrote: From: Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com> Subject: [...@ntau-net] Re: Resume : Tambo - Silsilah Kerajaan - Gelar Sangsako Adat To: RantauNet@googlegroups.com Cc: sulita...@yahoogroups.com, minangka...@yahoogroups.com Date: Monday, January 19, 2009, 8:18 AM Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ibu Hifni yth. Izinkan saya mengomentari dan memberikan catatan terhadap resume yang telah ibu susun, sbb: -------------cut ------------- 1. Tambo dan alam minangkabau: ------------------- Terdapat dua jenis tambo yang menjadi tonggak adat dan budaya minangkabau yang hidup hingga masa kini, yaitu : i. Tambo alam, yang mengisahkan asal usul nenek moyang, serta mengolah alam sebagai pilar dalam membangun sistem kemasyarakatan , ii. Tambo adat, pengajaran akal dan budi, yang dikisahkan bahwa segala sesuatu yang harus dipatuhi dalam pola prikelakuan yang normative, mencakup segala cara-cara atau pola berfikir, cara bertindak yang akhirnya membentuk struktur social masyarakat atau sistem kekuasaan minangkabau pada masa lalu dan berlaku sebagai adat yang tidak lekang karena panas dan tidak basa karena hujan.. DEP: Sebenarnya ada sistematika lain yang lebih umum, yaitu Tambo Alam Minangkabau terdiri dari : cupak usali (kisah asal-usul masyarakat dan pembentukan negeri), dan cupak buatan (ketentuan dan hukum-hukum adat). Memang tambo belum dikenali sebagai catatan ‘sejarah’. Saya pernah berdebat panjang dengan guru-guru besar sejarah FIB-UI mengenai hal ini. Dengan demikian era sebelum adanya catatan-catatan resmi di Minangkabau (akhir abad 18?), dapat dikatakan sebagai era pra-sejarah. Mungkin sanak Suryadi dapat menginisiasi lebih jauh lagi era ini. Pernah juga kita masuk era sejarah bila menggunakan rujukan batu basurek (abad 14-15?); kemudian tenggelam lagi dalam era pra-sejarah. -> akan saya perbaiki. Dimana mulanya terbit pelita Dibalik tanglun nan berapi Dimana mulanya ninik kita Ialah di puncak gunung Merapi DEP: Belum lama ini saya mendapatkan buku baru di Padang mengenai sejarah ini dengan versi yang berbeda, karya …. Disebutkan bila Gunung Merapi yang dimaksud adalah Gunung Pasaman yang juga berapi. Kalau disebutkan ‘kutiko Gunuang Marapi sagadang talua itiak’, memang Gunung Pasaman ini masih bisa dilihat dari laut. -----> akan saya cari juga sumbernya .. dimana ??? 2. Silsilah Kerajaan di Sumatera Barat ( Minangkabau Kuno): ------------------------cut ---------. 4. Nagari – Nagari yang memiliki adat dan lembaga yang kemudian berkembang dan berkelompok menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh penghulu pucuknya – maka tetap saja yang menjadi acuan dalam hukum adat mereka itu adalah sesuai dengan duo adat di Minagkabau, yaitu : adat Dt Parapatiah nan Sabatang, nan barajo ka kato mufakat dan adat Dt Ketemangguangan nan Barajo ka Rajo. DEP: Pituah ini sebaiknya dikonsultasikan juga ke Dt. Bagindo. Istilah ’barajo ka rajo’ rasanya tidak dikenal.-----------> akan saya konfirmasi - kalau tidak salah dari buku Alam takambang jadi guru. 5. Di wilayah minangkabau tidak semata hanya ada kerajaan Pagaruyung, melainkan terdapat kerajaan lainnya seperti Darmasyraya, Indera Pura, Sungai Pagu, Taraguang (seperti yang dilotarkan oleh Datuk Endang). Lebih-lebih Sungai Tarab yang juga harus menggali secara histori, karena disinilah bermula adanya cerita yang ada di dalam Tambo yang kita kenal. DEP: Sebenarnya konsep negeri dimulai dari Pariangan Padang Panjang, dan lanjutannya ke Sungai Tarab. Atau mengikuti versi baru dari Pasaman itu ---- ya memang betul. 6. Silsilah kerajaan – kerajaan di Minangkabau perlu disusun dalam dua tataran, yaitu tataran nagari sebagai infrastruktur yang tumbuh dari dalam, dan tataran kerajaan-kerajaan sebagai suprastruktur yang datang dari luar. Selayaknya, hubungan antara kedua tataran ini harus diperjelas oleh ahli sejarah. DEP: Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, kemungkinan para ahli sejarah akan ’menyerah’. Yang lebih dibutuhkan adalah ahli ’prasejarah’, termasuk juga arkeolog.----- sangat betul sekali.. Bagaimana pun, eksistensi kerajaan-kerajaan tersebut merupakan bagian menyeluruh dari keseluruhan sejarah Minangkabau. III. Gelar Sasangko Adat : Pemberian gelar sasangko adat yang mengatas namakan pemangku adat alam minangkabau menimbulkan controversial bagi kalangan orang minangkabau sendiri. Pemberian gelar sasangko adat dalam Struktur adat minangkabau, menimbulkan perenungan yang panjang bagi kita. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah, antara lain : Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan adat dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ... [apa] ... [dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian lebih lanjut perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum nan ampek, apa cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja cupak buatannya. Di dalam beberapa versi tambo belum ditemukan adat model begini. Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna 'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap wilayah apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi Montevidio. Yang jelas dari sejarah yang pernah dikembangkan, daulat itu sudah habis pada masa Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era generasi ke-3, kiranya perlu diperjelas mengenai siapa dan dimana itu. Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan perjanjian penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah di nan salah. Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum pernah terdengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan istilah ini. Apakah kemarin itu berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau iya, 'sedikit' agak relevan. Dengan adanya pertanyaan ini, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa perberlakuan “ Adat salingka Nagari “ benar – benar telah dipraktekkan oleh pemangku kerajaan Pagaruyung. Akan tetapi pihak Kerajaan Pagaruyung hendaknya tetap bersedia menerima koreksi bahwa Apa yang dilakukan oleh kerajaan Pagaruyung dalam pemberian gelar sasangko adat sesungguhnya tidak membawa implikasi terhadap alam minangkabau itu sendiri, karena pemangku 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau' saat ini adalah LKAAM DEP: Secara legal formalnya perlu juga ditanyakan, mengingat ada penyerahan kedaulatan dari 3 orang Daulat Yang Dipertuan dari Saruaso kepada Kerajaan Belanda tertanggal 10 Pebruari 1820, walaupun sebenarnya pada awalnya Belanda enggan menerimanya. Kedaulatan itu belum diserahkan kembali kepada siapapun. Bila kemudian Belanda mengangkat Tuanku Saruaso sebagai Regen Tanah Datar sebagai wakil Belanda di tempat itu, namun tidak seluruh wilayah Minangkabau. Wilayah Tanah Datar pun akhirnya dibagi lagi dengan adanya Regen Batipuh. Perlu diperjelas wilayah kedaulatan generasi ke-3 selingkup apa, yang pasti tidak lebih luas dari successor terakhir. ----- Wah ini topik yang menarik untuk ditelusiri... Wassalam, -datuk endang --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---