Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,

Menjelang Pemilu 2009 yang akan berlangsung kurang dari  dua bulan lagi, akan 
bermanfaat jika kita merenung apa yang akan kita harapkan dari para anggota DPR 
- DPD -DPRD yang akan kita pilih. Sekedar catatan, banyak produk undang-undang 
yang dibuat DPR [bersama Pemerintah] yang sekarang diajukan ke MK untuk uji 
materil, yang sebagian pasal-pasalnya dibatalkan MK karena bertentangan dengan 
UUD 1945.

Di bawah ini saya kutip ulasan Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, seorang pakar 
hukum dari aliran sosiologi hukum, yang dalam banyak hal berbeda dengan 
para ahli hukum dari aliran legalistik-positivistik, yang hanya berkutat pada 
fasal-fasal undang-undang saja. [Kalau tak salah hal serupa juga terdapat pada 
kalangan ahli fiqh.]
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak".
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
saafroedin.ba...@rantaunet.org


DPR yang Progresif
 
Kompas, Jumat, 20 Februari 2009 | 00:32 WIB 
Satjipto Rahardjo
Bangsa Indonesia yang menghadapi berbagai krisis besar dewasa ini akan sangat 
tertolong untuk keluar dari krisis itu manakala berani mengubah strategi dari 
cara-cara konvensional menjadi progresif dan luar biasa, termasuk dalam 
menjalankan hukum.
 
Cara berhukum yang progresif dan luar biasa itu sebenarnya menjadi bagian 
inheren dalam hukum. Ia tak dapat disebut sebagai cara-cara yang menyimpang 
(anomalous), tetapi tetap merupakan cara berhukum yang sah. Hanya mereka yang 
terjebak dalam pikiran positivistik-legalistik yang berpendapat berhukum secara 
luar biasa itu salah.
 
Cara berpikir seperti itu amat dangkal dan menjadi penghambat saat hukum 
dihadapkan pada berbagai persoalan besar, seperti Indonesia dewasa ini. 
Penerapan hukum secara legalistik semata adalah mempertahankan keadaan dan 
kekuasaan yang mapan (the establishment), tetapi tidak menjawab kebutuhan 
bangsa yang sedang bergolak.
Oliver Wendell Homes, hakim agung legendaris dari Amerika Serikat, berkali- 
kali mengatakan, hukum itu bukan kitab matematik, bukan berpikir silogisme, 
tetapi sarat dan kuyup dengan pengalaman.
Penerapan hukum, menurut kata-katanya, menjadikan hukum berhenti dan itu 
berarti ”malapetaka” bagi bangsa Indonesia yang harus bergulat keluar dari 
krisis. Pengalaman memberi peluang untuk menjelajahi lorong-lorong dan cara 
baru serta membuat berbagai eksperimen untuk menghadapi tantangan dan 
persoalan. Pengalaman adalah dinamis dan itulah yang dibutuhkan bangsa 
Indonesia saat ini.
 
Hukum di tingkat lokal
Penelitian Bank Dunia (Menciptakan Peluang Keadilan-Terobosan dalam Penegakan 
Hukum dan Aspirasi Reformasi Hukum di Tingkat Lokal, 2005) melaporkan tentang 
jalannya hukum di tingkat lokal dan pelosok Indonesia yang penuh kreativitas.
 
Jaksa, polisi, dan hakim kecil di pelosok, atas prakarsa sendiri, melakukan 
hal-hal di luar job description mereka yang formal dan konvensional. Mereka 
berusaha menjadikan tugas mereka lebih efektif daripada hanya berhenti 
mengikuti petunjuk formal. Penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan pendek 
meski tetap didasarkan pada hukum yang ada.
 
Seorang jaksa di Cilacap berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani 
sejak penyusunan BAP hingga mengajukan banding ke PT sampai mengeksekusi 
pelakunya hanya dalam waktu empat setengah bulan, di mana rata-rata waktu yang 
diperlukan untuk kasus yang sama adalah dua tahun. Mereka telah bekerja beyond 
the call of duty atau beyond the call of rule.
 
Faktor manusia
Saat ini DPR juga menghadapi pilihan apakah ia akan menjadi lembaga yang 
bekerja secara ”biasa-biasa” atau progresif untuk menjawab kebutuhan bangsanya. 
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus selesai akhir tahun 2009. 
Dari kalangan DPR terdengar alasan, mereka menghadapi masa reses. Jadwal-jadwal 
panitia khusus juga sudah ditentukan dan harus dipatuhi.
 
Memang itu merupakan alasan formal yang sah dan jika dipatuhi juga tidak salah, 
tetapi tidak bagi DPR yang ingin menjadi progresif. Sekalian prosedur formal 
itu dapat dan boleh dipinggirkan demi tujuan lebih besar.
Prosedur, tata cara formal, dan sebagainya menjadi nomor dua, sedangkan 
kebutuhan bangsa untuk memiliki UU Tipikor adalah yang utama. Itulah yang 
dilakukan hakim dan jaksa kecil di pelosok. Atas inisiatif sendiri, mereka 
ingin menyelamatkan pamor hukum yang karut-marut sehingga kejaksaan dan 
pengadilan menjadi lembaga yang kembali dipercaya rakyat.
 
Pada dasarnya, hukum hanya teks atau skema dan baru menjadi suatu living 
institution jika digerakkan manusia. Faktor manusia menjadi amat penting dan 
tak dapat diremehkan. Hukum memiliki pilihan, apakah akan bekerja sesuai dengan 
teks saja atau menjadikan teks sebagai awal untuk melakukan hal-hal yang 
kreatif dan luar biasa. Jaksa, hakim, dan polisi kecil di pelosok telah memilih 
menjalankan tugasnya beyond the call of duty. Dengan cara itu, mereka telah 
bertindak nyata untuk menyelamatkan hukum di Indonesia dari kemerosotan dan 
karut- marut lebih buruk lagi.
 
Kini terserah DPR apakah akan bekerja biasa-biasa saja atau menjadikan DPR 
sebagai lembaga progresif yang secara berani dan kreatif menjawab tantangan 
bangsanya.
 
Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, 
Semarang
Share on Facebook
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke