PERTEMUAN PETINGGI GEBU MINANG DENGAN TOKOH / NINIAK MAMAK NAGARI KURAI LIMO JORONG Pengantar:Berikut ini kami postingkan kembali catatan yang ditulis oleh Yusrizal St. Mangkuto, Sekum Badan Silaturrahmi Masyarakat Kurai (BASIMAK), menanggapi catatan yang dipostingkan Ketua SC KKM GM yang menyatakan bahwa masyarakat Adat Kurai telah menyetujui dan mendukung pelaksanaan KKM GM. PERTEMUAN PETINGGI GEBU MINANG DENGAN TOKOH / NINIAK MAMAK NAGARI KURAI LIMO JORONG oleh Yusri Zal pada 26 November 2010 jam 23:36 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada hari Minggu malam tanggal 21 November 2010 memang telah terjadi pertemuan antara Petinggi Gebu Minang ( GM ) dengan Tokoh/Niniak Mamak Nagari Kurai Limo Jorong yang bertempat di RM SEDERHANA Bukittinggi. Acara dibuka oleh Bapak H. Zulkirwan Rivai Angku Nan Sati atau lebih populer dengan sebutan “ HBY “ . sebelum HBY meninggalkan lokasi pertemuan karena ada urusan lain, panitia menyodorkan Daftar Hadir Pertemuan, secara kebetulan saya dapat bagian setelah HBY untuk tanda tangani daftar hadir itu dan saya mengatakan “ APAKAH DAFTAR HADIR INI SUDAH DIANGGAP KAMI SETUJU DENGAN KKM DILAKSANAKAN ? “ Panitia menjawab “ TIDAK UNTUK ITU, TAPI SEBAGAI BUKTI KAMI TELAH BERSILATURRAHMI DENGAN INYIAK MAMAK KURAI “ saya dan Inyiak2 Mamak yang lainnya menanda tangani daftar hadir tersebut, setelah itu barulah HBY meninggalkan lokasi pertemuan untuk keperluan lainnya. Niniak Mamak Kurai setelah HBY pergi lalu bertanya, terkait dengan pertemuan ini “ Kok Lai nan Taragak Takana Alah Patuik disampaikan “. Maka Ketua GM menyampaikannya secara umum apa yang menjadi niatan GM untuk melaksanakan KKM 2010, diantaranya menyampaikan kondisi Minangkabau ke kinian yang membuat kita prihatin dengan keadaan, kehilangan tokoh dll sebagainya, maka perlu ABS-SBK sebagai filosofi masyarakat Minangkabau ini perlu dikukuhkan dan dilaksanakan secara mutlak bagi masyarakat Minangkabau yang berada di Ranah maupun dirantau, setelah Ketua GM dengan pembukaan awalnya maka diminta Tokoh/Niniak Mamak Kurai untuk menanggapinya, tanggapan diawali oleh Inyiak Datuak Pandak, lalu oleh Inyiak Datuak Rajo Basa, Inyiak Datuak Nan Laweh, Inyiak Datuak Palimo dan saya mendapat jatah yang terakhir. Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Inyiak2 tersebut bahwa niatan untuk melaksanakan Kongres itu pada prinsipnya adalah baik, tentu baik dalam hal ini sepanjang berada dalam Kesepakatan dan Kebersamaan, hanya saja mungkin masih ada yang perlu dikoreksi dan diperbaiki terkait dengan isi Substansi Rancangan KKM yang menuai protes banyak pihak dan bermuara pada Gerakan Menolak KKM dari lembaga2 adat dan elemen masyarakat lainnya. Pada bagian saya yang menyampaikan kritikan, Saya menyampaikan 8 (delapan) point :Ikrar bersama yang mengatasnamakan Masyarakat Minangkabau ( MK ) untuk mengukuhkan ABS-SBK sebagai Filosofi hidup bagi masyarakat MK Se-olah2 GM mengembalikan Masyarakat MK kembali ke khitahnya, pada hal selama ini ABS-SBK telah dijalankan oleh Masyarakat MK, terjadinya degradasi moral bukan ABS-SBK yang harus disalahkan.Majelis/Forum Adat & Syarak yang akan dikukuhkan se-olah2 menjadi Penentu MK untuk masa yang akan datang dan terkesan mengambil alih semua fungsi2 lembaga Adat dan Syarak yang sudah ada seperti KAN, LKAAM, MUI dlsbgnya, selanjutnya Lembaga baru ini akan menjadi pelaksana KKM berikutnya sekaligus bertindak MENGHITAM PUTIHKAN MINANGKABAU untuk masa yg akan datang.ABS-SBK kok pakai Fasal2 segala,,,,didapat dari mana ? Adaik Dima nan bapakai ? apakah Adaik MK selama ini pakai Fasal ? setahu saya yg pakai fasal itu hanyalah UUD dan produk hukum pemerintahan lainnya. Kalau ini terjadi maka terjadilah Kebekuan Adat MK yang hanya mengacu pada 66 fasal saja bagi masyarakat MK, sekaligus mengkerdilkan Adat MK.66 Fasal yang dicetuskan bertujuan agar masyarakat MK menjadi satu pemahaman dan bermakna Tunggal, Dima latak no Adaik Salingka Nagari ? Disisi lain pada 66 fasal adanya Peta Baru MK yang terkesan dijadikan sama dengan Propinsi Sumatera Barat, saya jawab jelas “ TIDAK SAMA “Wilayah RANTAU menurut Rancangan KKM adalah diluar RANAH, menurut Saya TIDAK, itu adalah wilayah PARANTAUAN bagi Urang Minang seperti Jakarta dlsbnya, hal ini jelas bertentangan dengan wilayah MK yang sebenarnya tentang Luhak Nan Tigo sarato Rantau Nan SalapanKKM tidak mewakili semua Niniak Mamak setiap Pasukuan yang ada dalam tiap Nagari, sehingga terkesan tidak terwakili bagi masyarakat MK dan terindikasi perpecahan baru di Ranah Minang.Menurut Saya KKM berada pada “ Ranah Baradaik “ karena yg diundang adalah para Niniak Mamak Pemangku Adaik atau yang diwakilkan oleh Niniak Mamak, Pertanyaan Saya : Kenapa Niniak Mamak Nagari Kurai Limo Jorong Indak di bao Baiyo, padahal wilayah kekuasaan Niniak Mamak Kurai akan dipakai untuk ber KKM, kalau Ranah Administratif pemerintahan silakan saja dan Oke hal itu urusan Pemerintah/Walikota. Lalu Saya lanjutkan, Perlu kita pahami bersama, masyarakat MK itu memandang 2 (dua) hal dan masih menyimpan Kearifan, yaitu MAMBACO NAN TASUREK JO NAN TASIREK dan menganalisanya, nan Tasurek sudah jelas terdapat kekeliruan yang harus diluruskan, sedangkan nan Tasirek adalah kegalauan akan terjadinya hal2 yang menyimpang dari makna yang sebenarnya terkait dengan Nilai2 dan Tatanan Adat Budaya MK masa depan, makanya wajar terjadi Penolakan banyak pihak dan lembaga2 adat di Ranah Minang. Sepanjang kita mau, Indak ado Kusuik nan indak kasalasai, Perbaiki/Robah dan hapuslah hal2 yg menjadi kontroversi dalam Rancangan KKM itu, namun terkesan diabaikan Disisi lain Inyiak Datuak Pandak dan Inyiak2 lainnya menyampaikan, Urang Minang Tantu Mamakaikan RASO JO PARESO, Kalau Pangulu Pucuak kami indak di bao baiyo/diagiah tau ba’a pulo raso no goah, sabab Nagari ko kan Ba Pangulu, Rantau Ba Rajo, Rumah Gadang no ka dipakai tapi baliau indak tau, selain itu Baibaraik kito mangambangan Lapiak, masih batunggua juo baru, arati no alun data ka tampaik duduak, mako barasiahanlah dulu nak data lapiak takambang supayo lamak di kaduduak’i, artinya Bicarakanlah Kembali dengan Pihak2 yang berseberangan dan juga dengan kepada pihak si Pangka pemberi izin pemakaian tempat, para SC KKM/PANITIA terlihat MA ANGGUAK2 se-olah2 membenarkan pernyataan Inyiak2 itu. Pihak SC KKM/PANITIA mengatakan bahwa tak ada lagi waktu untuk melakukan hal itu, terkait akan berakhirnya periode kepengurusan GM pada bulan Desember 2010 ini dan apalagi ruang KKM ini dipersempit saja Manjadi KKM GM sifatnya terbatas, lalu dijawab oleh Inyiak2..ya kalau memang harus dilaksanakan silakan saja lapor dulu ke Pangulu Pucuak Kurai, urang yang di undang mau datang atau tidak itu urusan belakangan (karano lah susah mamasuak’an kabanaran,) Setelah selesai masing2 Petinggi GM menyampaikan pandangan2nya maka Saafruddin Bahar menyampaikan “ DENGAN TELAH BERTEMUNYA KAMI (SC KKM) DENGAN NINIAK MAMAK KURAI BERARTI TELAH SETUJU DENGAN KKM, Saya Jawab TIDAK....! karena kesediaan kami hadir tidak berada dalam Konteks MENYETUJUI KKM melainkan hanyalah menghargai dan memenuhi Undangan Silaturrahmi Petinggi GM, kalau kami nyatakan Setuju maka Nan Kamarasai kanai Basuah Inyiak Mamak Ambo ko dek Pangulu Pucuak, dan SC KKM/PANITIA pun memahaminya. Kesimpulan seperti yang di tulis di Akun FBnya Saafruddin Bahar memang benar karena dibacakan dan saya salin sebagai pegangan saya dan inyiak2. Apabila kita cermati apa yang telah disampaikan oleh tokoh2 Kurai sebagaimana tersebut diatas maka bukan berarti Kami yang hadir URANG KURAI MENGAMANKAN KKM 2010. Urang Kurai sangat memahami bahwa Minangkabau adalah Milik bersama Masyarakat MK, bukan milik Urang Kurai saja, sehingga Tidak punya Legalitas secara sepihak untuk melegalkan hal-hal yang bersifat Minangkabau. Demikian catatan ini Saya buat untuk dipahami secara bersama. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih ( Yusrizal. Sutan Mangkuto) selaku Sekum Badan Silaturrahmi Masyarakat Kurai (BASIMAK) Wabillahi taufik wal hidayah wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kami yang hadir dan MenyatakanM.H. DT. PANDAK ( Niniak Mamak ) G. DT. RAJO BASA ( Niniak Mamak ) T. DT. NAN LAWEH ( Niniak Mamak/Ketua Badan Silaturrahmi Masyarakat Kurai )SY. DT. PALIMO ( Niniak Mamak ) YUSRIZAL ST. MANGKUTO (Cadiak Pandai/Sekum Badan Silaturrahmi Masyarakat Kurai) hal ini kami tulis biar jelas sikap Masyarakat Kurai Tentang KKM
Salam, Marindo Palar -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.