Menyambung tulisan saya tentang usaha melacak arsip PT Semen Padang di Belanda (Singgalang, 26/1/2010), dalam artikel ini saya ingin menyajikan untuk pembaca statuta pendirian perusahaan Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij (NV NI-PCM), cikal bakal PT Semen Padang. Hal ini sudah disinggung juga oleh Mestika Zed, Hasril Chaniago, dan Khairul Jasmi dalam Indarung: Tonggak Sejarah Industri Semen Indonesia (Jakarta: Sinar Harapan, 2001:48-50), namun deskripsi dalam buku itu belum menyebutkan seluruh penanam modal pertama (atas nama perusahaan dan ribadi) yang menanamkan saham mereka di NV NI-PCM dan jumlah saham masing-masing.
Statuta pendirian NV NI-PCM disepakati di Amsterdam pada tanggal 18 Maret 1910 di depan notaris Johannes Pieter Smits (Akte no.358). Perusahaan yang fisiknya sudah dibangun di Indarung sejak 1907 itu berbentuk naamlooze venootschap (NV). Read the rest of this entry > http://niadilova.blogdetik.com/2010/02/04/statuta-pendirian-nv-%E2%80%9Cnv-n i-pcm%E2%80%9D-cikal-bakal-pt-semen-padang/#more-374 Wassalam Nofend. -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe