Bung Indra, Bapak, Ibu serta Sanak Palanta yang terhormat. Kesewenang-wenangan 
harus segera dihentikan. Cukup tragis kasus yang menimpa masyarakat petani kita 
di Pasaman seperti yang diceritakan Bung  Indra. Menurut saya negara tidak 
dapat bertindak semena-mena seperti itu. Pada saat negara dulu dalam keadaan 
tidak berdaya masyarakat dibiarkan leluasa menggarap lahan hutan lindung. 
Tetapi ketika negara mulai menguat pemerintah tiba-tiba berlaku ganas dengan 
mengambil kembali lahan yang telah terlanjur digarap penduduk tanpa 
mempedulikan kerugian yang ditanggung oleh masyarakat penggarap.  Ini jelas 
tidak adil. Saya pikir masalah ini harus diselesaikan dengan bijak melalui 
dialog antara masyarakat dan pemerintah yang difasilitasi oleh salah satu Ornop 
yang relevan, mungkin ornopnya bung  Indra atau walhi setempat atau PT daerah 
yang konsern terhadap masalah lingkungan  hutan. Banyak solusi menang-menang 
yang dapat ditempuh asalkan kedua belah pihak mau berdialog dan saling
 memahami. Reboisasi memang perlu dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas. 
Namun sejarah menunjukkan bahwa reboisasi tidak pernah berhasil jika pada lahan 
tersebut ada kepentingan masyarakat yang dirugikan. Berapa banyak pohon yang 
telah ditanam melalui program reboisasi yang akhirnya terbakar sia-sia karena 
belum jelas "duduk tegaknya" dengan masyarakat sekitar. Salah satu solusi yang 
saya tawarkan adalah dengan melakukan program agroforestry atau layaknya 
seperti hutan rakyat social forestry di lahan tersebut. Masyarakat tetap 
sebagai subyek dan tetap dapat mempertahankan tanaman mereka yang rata-rata 
berumur menengah seperti kakau, durian dan mangga. Sementara itu pemerintah 
dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam melakukan program penghijauan yakni 
menanam tanaman tua seperti pohon surian, dan tanaman tua dan bernilai ekonomi 
lainnya. Untuk pengelolaan pemerintah tidak perlu susah-susah mengeluarkan 
biaya besar cukup dengan memberdayakan kelompok-kelompok tani
 setempat.  Pemerintah  cukup memfasilitasi dengan pemberian  bibit dan pupuk  
dan melakukan monitoring yang efektif. Bisa tidaknya dterapkan tentu saja 
pendapat saya ini perlu dikaji terlebih dahulu. Ini sangat tergantung kepada 
topografi lahan. Membaca penuturan bung Indra saya berasumsi lahan hutan 
lindung yang digarap masyarakat tidak termasuk klasifikasi berat dalam arti 
tidak boleh disentuh masyarakat.
Yang penting jangan sampai konflik ini menjurus kepada kekerasan yang dapat 
menimbulkan kerugian sosial, ekonomi dan lingkungan. 

Wassalam,         

Aidinil Zetra/38 th, KL




Indra Jaya Piliang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:              Bertani di Cagar 
Alam, Apa Salah?
   
  Dalam seminggu ini, saya mendapatkan telepon dari petani di Pasaman. Pak 
Santoso, wakilnya, mengirimkan via fax tentang permasalahan yang mereka alami. 
Intinya adalah mereka telah menggarap alias meneruka ladang di Cagar Alam 
Malampah Alahan Panjang sejak tanggal 22 Januari 1999. Tahun yang menurut saya 
di seluruh Indonesia terdapat gelombang besar “pencaplokan” tanah-tanah negara 
oleh rakyat, tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di Sumatera, Jawa, dan 
Kalimantan. 
   
  Mereka disana bertanam kakao sebagai produk unggulan, selain durian, mangga, 
dan tanaman keras lainnya. Izin mereka dapatkan dari camat setempat, yakni 
camat Bonjol. 
   
  Kini, mereka diminta “turun gunung” oleh pemerintah setempat, ketika kakao 
mulai menghasilkan dan tanaman keras lain sudah berbuah. Alasan pemerintah 
tentulah agar dilakukan reboisasi, sehingga areal itu kembali menjadi hutan 
lindung dan cagar alam. 
   
  Mereka menelepon saya karena tidak lagi tahu harus melapor kemana. Saya 
sendiri tidak berpengalaman tentang masalah ini, makanya dalam kasus tanah 
antara warga dengan PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam, saya mendiamkan saja. 
Tapi kali ini saya mencoba memberikan perhatian. Paling tidak, masyarakat 
diijinkan untuk memetik buah dari hasil kerjakerasnya, sekalipun di kemudian 
hari mereka harus mengembalikan kawasan itu sebagai cagar alam.
   
  Terdapat lebih kurang 300 kepala keluarga yang sudah menggarap lahan di sana, 
termasuk pegawai negeri sipil. Para PNS ini, karena menjadi pejabat negara, 
sudah bersedia menandatangani pernyataan untuk mengembalikan tanah itu kepada 
pemerintah dan tentunya membiarkan dihijaukan kembali. Sekalipun, saya diberi 
tahu bahwa mereka melakukan di bawah tekanan, berhubung bisa diberhentikan 
sebagai PNS. 
   
  Bagi kawan-kawan advokator, terutama WALHI, adakah yang bisa dikerjakan di 
sini? Bagi saya, alangkah kejamnya kalau tanaman warga, sekalipun tanahnya 
milik negara, kemudian dipusokan, setelah buahnya ada? Apalagi, beberapa waktu 
lalu, bukankah perusahaan-perusahaan modal dalam dan luar negeri boleh 
melakukan penambangan di hutan lindung?
   
  Apa solosi yang tepat menurut teman-teman? 
   
  Berkas-berkasnya ada di saya, yakni datang dari Lembaga Adat Nagari GANGGO 
MUDIAK Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. 
   
  Terima kasih atas masukan teman-teman.
   
   
  www.indrapiliang.com
   
  
  
  
 

       
---------------------------------
  Dapatkan alamat Email baru Anda!  
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke