F I D Y A H Oleh : Dr.H.K.Suheimi Ibu hamil itu tampak keletihan, letih karen dia memaksakan dirinya berpuasa. "Gerak bayinya kurang terasa pak dokter " Katanya sambil memeriksakan diri di sore dekat waktu berbuka itu. "Kalau terlalu letih jangan dipaksakan berpuasa buk" kata saya sambil menasehatinya. "Tuhan kan sudah beri keringanan bahwa orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan dan orang hamil serta menyusui boleh tidak berpuasa". Ulas saya berlagak seperti ustads. "Betul pak dokter" katanya lagi. "Tapi, tapi disamping membayar fidyah, juga harus mengganti puasa di bulan yang lain, apalagi di bulan nanti itu saya kan sedang menyusui, kapan mau mengganti dan meng Qadha puasa, lebih baik saya berpuasa terus biar letih akan saya usahakan". Katanya dengan memelas. "Tidak perlu di Qadha buk, cukup bayar Fidyah saja". jawab saya. "Ah tidak pak dokter, banyak orang berkata; kalau orang hamil dan menyusui, fidyah di bayar dan puasapun harus diganti di bulan yang lain, begitu yang saya dengar dari orang-orang lain". Kata nya memberi ketegasan kepada saya. Dan itu dirasakan berat, "Sudahlah bayar, Fidyah, puasapun di bayar pula, kan terlalu berat beban yang di pikulkan pada orang hamil". Katanya sambil memegang perutnya yang gendut, sambil mengatakan gerak anaknya tidak sekuat waktu pagi. "Kalau pak dokter mau menolong saya, tolonglah carikan saya dasar hukum bahwa cukup dengan bayar Fidyah dan tak usah ganti puasa". "Baiklah buk", kata saya seperti menjanjikan akan mencarikan dasar hukum tentang Fidiyah ini. Saya balik-balik buku catatan yang pernah saya coret-coret dan saya cari bab tentang Fidyah dan tentang puasa orang hamil. Akhirnya saya dapatkan dan akan saya hadiahkan pada pasien saya yang sedang hamil dimanapun mereka berada. Memang bagi mereka yang sedang hamil dan sanggup serta kuat menunaikan ibadah puasa, tidak merasa berat dan tidak mengganggu, saya tidak pernah melarang dan membiarkan keyakinannya; "Boleh" kata saya pada suatu hari pada ibu yang memeriksakan diri, "tapi jangan sampai dipaksakan dan kalau letih berbuka saja buk, kan kasihan bayi yang didalam Rahim dia kan butuh makanan. Dan untuk jalan keluarnya ibu bayar saja Fidiyah yaitu memberi makan orang Miskin sebanyak hari yang di bukakan itu." Berikut ini keterang tentang Fidyah, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita dalam menunaikan ibadah puasa. Fidyah adalah penebusan sesuatu yang diserahkan sebagai tebusan. Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah yang berkaitan dengan ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan puasa. Ayat tersebut berbunyi "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya membayar fidyah" Ayat ini menunjukan bahwa orang-orang yang mendapat kesulitan yang sangat besar jika melakukan puasa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dengan membayar fidyah. Orang- orang tersebut adalah :" 1. Orang yang sudah sangat tua 2. Orang sakit yang sulit di harapkan kesembuhannya 3. Perempuan hamil dan yang sedang menyusui jika mereka khawatir bahwa puasa akan menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan dan kesehtan bayinya 4. Para pekerja berat yang tidak mempunyai sumber rezki lain kecuali dari pekerjaan berat tersebut. Bentuk fidyah adalah memberi makan fakir miskin setiap hari sebanyak hari-hari ia tidak berpuasa. Jadi seseorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa. dan tidak harus mengganti puasanya dengan Qadha (puasa pada bulan yang lain) akan tetapi cukup dengan membayar fidyah. Ketentuan tersebut berdasaerkan hadis di bawah ini. 1. Menurut hadis Annas bin Malik. Ka'bi, bahwa Rasulullah saw bersabda: " Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan setengah shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui (Riwayat lima ahli hadis) 2. Dari Ibnu Abbas yang berkata kepada jariahnya yang sedanag hamil "Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak perlu mengganti puasa (Riwayat Bazzar dan disahihkan Daruquthni) 3. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Abbas ia berkata : "Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk boleh berbuka (tidak puasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya". Setelah semua ini saya coba jelaskan pada si ibu yang sore itu jadi pasien saya, tampak matanya berbinar. "Kalau begitu agama kita tidak berat pak dokter, dan selalu saja ada jalan keluar dan pemecahan dalam segala persoalan". "Betul buk ,agama kita tidak berat, namun tidak di peringan-ringan, semua ada jalan dan cara mengatasinya, serta cocok dengan akal. Masakkan Tuhan akan membebani orang hamil yang memang sedang memikul beban berat dengan tambahan beban lagi. Sedangkan orang yang dalam perjalanan saja, cukup mengganti puasa di bulan lain, tanpa bayar fidyah. Kok orang hamil harus bayar fidyah dan dan juga ganti puasa?". Seulas senyum tersungging dari bibirnya, dia puas, dia lega, wajahnya tidak seletih seperti tadi, dengan langkah tegar dia keluar karena dia sudah punya peganggan. Sayapun puas di senja ini dan dari RRI terdengar "Beberapa saat lagi akan di kumandang kan bunyi beduk dan Azan magrib, pertanda berbuka". P a d a n g 10 Februari 1995
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---