"7 Datuk Ditahan 7 Jam". Kalimat itu menjadi headline Harian Singgalang edisi Jumat 9 November 2007. Kalimat itu menggegerkan banyak orang. Ketua LKAAM Sumbar, Dt. P Simulie menyatakan bahwa ini adalah aba-aba runtuhnya hukum adat di Minangkabau. Dr. Bustanudin Agus dalam tulisannya yang dimuat pada rubrik komentar Harian Singgalang 10 November memberi judul tulisannya dengan "HAM Individu Menggusur HAM Kolektif". Saya sepakat dengan pendapat Ketua LKAAM, ini adalah putusan hukum yang mesti kita waspadai. Sementara untuk komentar Bustanudin Agus, ada beberapa hal yang harus dikoreksi dan diluruskan dari pernyataannya tentang hak asasi manusia.
Masalah yang menimpa 8 orang pengurus KAN Aie Tabik, Kota Payakumbuh mesti dilihat dalam konteks yang lebih luas. Masalah ini memang bersangkutpaut dengan hak asasi manusia, tapi bukanlah dalam konteks seperti yang ditengarai Bustanudin Agus dalam komentarnya tersebut. Tapi konteksnya adalah benturan antara hukum negara dengan hukum adat, bukan benturan antara HAM individu dengan HAM kolektif. Tidak ada pengkotak-kotakan antara HAM individu dengan HAM kolektif. Bicara hak asasi manusia adalah bicara soal hubungan antara negara sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat dengan rakyat yang telah menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara. Hubungan tersebut adalah dalam kerangka bagaimana negara dalam menjalankan kekuasaan tidak melampaui batas-batas tertentu yang diatur konstitusi, dimana tindakan melampaui wewenang tersebut akan berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hukum hak asasi manusia juga dikenal tentang perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat, baik hak-hak sipil politik maupun hak ekonomi sosial dan budaya juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab itu, pandangan yang terkesan agak sinis dari Bustanudin Agus terhadap hak asasi manusia dalam menanggapi persoalan penahanan 7 orang pengurus KAN Aie Tabik perlu diluruskan, karena sesuai nilai-nilai hak asasi manusia, maka intervensi hukum negara terhadap hukum adat dalam kasus ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. Kenapa demikian? Secara konstitusional, hak-hak masyarakat adat di Indonesia, termasuk masyarakat adat Minangkabau dilindungi. Pasal 18 B ayat (2) menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang." Jaminan konstitusional terhadap masyarakat adat itu mencakup hukum-hukum adat yang berlaku dalam suatu komunitas masyarakat adat. Penegasan negara terhadap hukum adat merupakan pengingkaran terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini. Apabila putusan itu tidak didasarkan atas ketentuan hukum adat yang berlaku di Aia Tabik, maka putusan itu juga mengangkangi hak-hak konstitusional masyarakat adat. Suatu hal yang harus diingat bahwa kasus ini mempertontonkan kepada kita semua bahwa sesungguhnya hukum adat kita tidak berdiri sama tinggi dengan hukum negara. Sehingga apapun yang sudah diputuskan oleh otoritas adat, tetap akan bisa dimentahkan oleh institusi hukum negara. Satu lagi yang harus diingat bahwa tindakan aparat penegak hukum untuk menahan dan memproses secara hukum para pemangku adat yang menjalankan tugasnya secara adat adalah bentuk kriminalisasi terhadap hukum adat. Ini yang sangat membahayakan terhadap kelangsungan adat Minangkabau sebagaimana disinyalir Dt. P. Simulie. Kenapa wilayah hukum adat (semisal indak dibao sailia samudiak) sebagai sebuah keputusan harus dikriminalkan? Sudah hilangkah kebijaksanaan aparat penegak hukum dalam melihat kasus ini? Kenapa harus memperkeruh suasana dengan mengkriminalkan kasus ini? Yang harus dilakukan aparat penegak hukum adalah bagaimana mendorong terwujudnya perdamaian para pihak sebagaimana diperintahkan oleh pemangku adat disana. Lalu bicara secara hukum, tindakan jaksa untuk menahan para pemangku adat ini adalah inkonstitusional. Jaksa boleh beralibi bahwa ini adalah pencemaran nama baik dan diatur dalam hukum pidana. Tapi yang harus diingat jaksa, kasus ini adalah domainnya hukum adat yang harus dihormati negara. Posisi hukum pidana-nya jaksa dalam kasus ini lemah, karena bertentangan dengan jaminan konstitusional terhadap masyarakat adat. Jika ini tetap dipaksakan (walaupun ada hubunganya dengan putusan MA) maka aparat penegak hukum pun akan bisa dikatakan melakukan tindakan diskriminasi rasial karena melakukan pembatasan (dalam bentuk intervensi) berdasarkan asal usul etnik yang bertujuan untuk mengurangi perolehan atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia masyarakat adat. Tindakan kriminalisasi hukum adat ini masuk dalam kategori yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) Konvensi Internasional Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) beserta General Recomendation -nya No.23 (tentang masyarakat adat) yang telah diratifikasi Indonesia pada tanggal 25 Juli 1999 melalui UU No. 29 tahun 1999 . Sebagai komentar penutup, kiranya kita selama ini terlalu percaya diri mengembar-gemborkan hukum adat yang kita miliki, tapi pada kenyataannya kita sendiri tidak mampu mempertahankannya ketika ia berbenturan dengan keinginan hukum aparat penegak hukum negara. Atas tindakan penzaliman hukum negara terhadap hukum adat ini, mungkin kita akan sama-sama berteriak, lawan...! Tapi seberapa besarkah kekuatan yang kita punya? ** Oleh Khairul Fahmi (Singgalang OnLine) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Jika anda, kirim email kosong ke >>: berhenti >> [EMAIL PROTECTED] Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] digest: >> [EMAIL PROTECTED] terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---