Yth. Pak Saaf, Buya HMA & Pak Abraham Ilyas

Apo sabananyo konsep nagari adat?

Salam 

Nofiardi

 

Nagari Adat Menuai Pro-Kontra, Alis: Bagus Tapi Jangan Disinergi 

 

Kamis, 31 Juli 2008 

Limapuluh Kota, Padek-- Program revitaliasi nagari adat yang dicanangkan
Pemkab Limapuluh Kota, pada semester kedua tahun 2008, mulai menuai pro
dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Ada yang berpendapat, program
tersebut bagus untuk mambangkik batang tarandam. Namun tidak sedikit
pula yang menilai program nagari adat, harus dilaksanakan hati-hati
karena bisa menyulut konflik horizontal atau membentur elemen dalam
nagari. 

"Program nagari adat yang dicanangkan Pemkab Limapuluh Kota dibawah
kepemimpinan Amri Darwis, sebenarnya cukup eksodus dan brilian. Apalagi
gagasan nagari adat juga digabungkan dengan program babaliak surau,
sehingga klop," kata pakar adat Minangkabau Alis Marajo Datuk Sori
Marajo kepada Padang Ekspres, Rabu (30/7). Cuma saja, kata Alis Marajo,
program tersebut dikhawatirkan susah untuk dijabarkan, apabila tidak
tumbuh dari bawah. Apalagi jika tidak menjadi sebuah political will
(kebijakan politik) yang jelas. 

"Sejauh ini, belum terlihat dengan jelas, apakah program nagari adat ini
sudah political will pemerintah daerah. Atau justru nagari adat yang
diterapkan baru sebatas Amri Darwis will dan Alis Marajo will," sebut
mantan Bupati Limapuluh Kota itu. Karenanya, Alis Marajo meminta kepada
Pemkab Limapuluh Kota, untuk menjabarkan konsep nagari adat dengan baik.
"Karena ini adalah konsep baik, harus dijabarkan dengan baik, jangan
sampai menimbulkan dis-sinergi ataupun konflik horizontal," sarannya. 

Kecuali itu, Alis yang kini menjabat sebagai pucuk pimpinan Kerapatan
Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Luhak Limopuluah, juga meminta Pemkab
Limapuluh Kota, untuk menjelaskan keberadaan nagari adat yang tengah
diprogram.  "Apakah fungsinya untuk mengurus pemerintahan atau untuk
tataran adat saja. Saya bukannya pesimis, namun perlu dibuat kajian
dulu, lalu dibuat pula peraturan daerah, baru nanti dicanangkan nagari
adat. Sehingga nagari itu mampu mengayomi hak-hak hukum adat," sebut
Alis. 

Saran agar Pemkab Limapuluh Kota, membuat kebijakan, kajian, dan
regulasi yang jelas terhadap program nagari adat, juga diungkapkan Wali
Nagari Situjuah Gadang Eka S Indra. Menurutnya, Pemkab jangan terbuai
dulu dengan romantisme nagari adat masa lalu, namun harus dipikirkan
dampak ke depan. "Jangan sampai nagari adat, justru membuat konflik
horizontal di dalam nagari. Meskinya ada kajian, kebijakan, ataupun
regulasi," ucap Eka S Indra. 

Seperti Alis Marajo, Wali Nagari Situjuah Gadang juga menyebut, sangat
mendukung program nagari adat yang dicetuskan. Namun format atau kajian
harus jelas, sehingga tidak membuat masalah baru.

Sudah Gagal Sejak Dulu 

Namun, anggota Komisi A DPRD Limapuluh Kota Ferizal Ridwan justru
berpendapat, meskinya program nagari adat yang dicanangkan Pemkab,
didukung dan disemangati dulu oleh setiap stackholder, terutama
orang-orang yang berkompeten di bidang adat dan agama, termasuk pula,
LKAAM, MUI, dan LSM. "Saya kira, terlalu dini untuk menilai dan
mengoreksi, apalagi pesimis terhadap program nagari adat. Mengingat
program ini memerlukan sebuah kebersamaan, bak membangun kasau kubah
masjid," ujar Ferizal Ridwan. 

Dia juga menyebut, jika ada pihak-pihak yang pesimis terhadap program
nagari adat, meskinya pihak ini juga harus sadar, bahwa kegagalan
tatanan pemerintahan banagari ataupun program babaliak basurau, bukan
sepenuhnya kesalahan pemerintahan sekarang. "Tapi merupakan bukti atau
evaluasi kegagalan rezim sebelumnya. Karena itu jangan pandai beretorika
saja," ucap Ferizal Ridwan. 

Sekadar diketahui, program nagari adat berpayung hukum kepada Pasal 18
UUD Tahun 1945 tentang Pengakuan Negara terhadap keberadaan
nagari/nagari di Minangkabau, serta sejumlah Perda dan Perbup. Yang saat
ini sedang dicanangkan pada 13 nagari. Nagari-nagari yang menerapkan
nagari adat itu adalah Andaleh,  Tanjuang Gadang, Situjuh Batua,
Batuhampa, Sungai Baringin, VII Koto, Kurai, Talang Maua, Talang Anau,
Maek, Muaro Paiti, Taram, dan dan Pangkalan. (frv) 

 



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke