2008/9/29 zul amri <[EMAIL PROTECTED]>:

> Ada kebiasaan umum yang ada dikampung bahwa orang memberikan zakat fitrah
> kepada para urang siak ( urang alim , tukang baco do'a, garin musajik dll )
> , kira - kira masuk kategori manakah orang yang saya sebutkan itu . Apa bisa
> disebut Fisabilillah , karena kadangkala orang itu mampu secara materi .
>

Saya lebih condong pada pendapat bahwa yang berhak menerima zakat
fithri hanyalah orang-orang miskin. Jadi berbeda dengan zakat lainnya
yang memiliki delapan golongan yang berhak menerimanya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk
menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud, Ibnu
Majah, dan an-Nasa-i, dihasankan oleh al-Albani)

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke