Sepakat! MIFTSabri
-----Original Message----- From: "Darul M" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, 7 Feb 2008 23:25:18 To:<RantauNet@googlegroups.com> Subject: [EMAIL PROTECTED] Harta Publik ---------->Sia nan paling berkepentingan jo ABSSBK Assalamulaikum Ambo ingin batanyo supayo klirt dihatiko, sbb: 1. Apokoh indak ado harta public dalam Islam? 2. Apakah Islam melarang harta public sekelompok orang? 3. Apakah ada perintah dalam Syara' untuk membagi habis harta public? Menurut pandangan ambo nan singkekko, harta pusoko tinggi adolah harta publik kelompok suku dalam adat Minangkabau. Sebab penggunaannya adalah turun temurun digaris ibu. Dan harta ini adalah hak pakai, tidak boleh diperjualbelikan. Harta ini adalah harta titipan dari nenek moyang untuk menjaga harkat dan martabat kaum ibu yang adalah lemah kodratnya. Wassalam Darul Makmur --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---