Sepakat!
MIFTSabri

-----Original Message-----
From: "Darul M" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Thu, 7 Feb 2008 23:25:18 
To:<RantauNet@googlegroups.com>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Harta Publik ---------->Sia nan paling 
berkepentingan jo
 ABSSBK



Assalamulaikum

Ambo ingin batanyo supayo klirt dihatiko, sbb:
1. Apokoh indak ado harta public dalam Islam?
2. Apakah Islam melarang harta public sekelompok orang?
3. Apakah ada perintah dalam Syara' untuk membagi habis harta public?

Menurut pandangan ambo nan singkekko, harta pusoko tinggi adolah harta
publik kelompok suku dalam adat Minangkabau. Sebab penggunaannya adalah
turun temurun digaris ibu. Dan harta ini adalah hak pakai, tidak boleh
diperjualbelikan.  Harta ini adalah harta titipan dari nenek moyang untuk
menjaga harkat dan martabat kaum ibu yang adalah lemah kodratnya.

Wassalam
Darul Makmur




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke