SEKOLAH GRATIS:
CONTOH PERJALANAN KONSEP YANG BELUM SELESAI
 
Oleh Suparlan *)
 
 
 Setiap  warga  negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan PEMERINTAH
WAJIB MEMBIAYAINYA  Pasal 31 (2) dalam UUD 1945 hasil Amandemen)

 Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  menjamin  terselenggaranya wajib
belajar  minimal  pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA."
Pasal 34 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
 
Mereka   yang  berfikiran  hebat  membicarakan  ide-ide.  Mereka  yang
berfikiran   sedang   membicarakan  peristiwa-peristiwa.  Mereka  yang
berfikiran sempit membicarakan orang lain
(Eleanor Roosevelt, 1884   1962, mantan first lady AS)
 
Terobosan  paling  menyenangkan  pada  abad  ke-21  tidak  datang dari
kemajuan  teknologi,  tapi  dari  pengembangan  konsep  yang dinamakan
kemanusiaan
(John Naisbit, futurolog Amerika Serikat)
 
 
Sungguh!  Bak  harapan  yang  biasanya  jauh  panggang dari api dengan
kenyataan.  Bak teori yang sering berbeda dengan praktiknya. Bak janji
yang  sering  tidak ditepati. Itulah konsep pendidikan gratis. Diskusi
e-mail tentang konsep ini muncul sejak pertama kali saya kenal apa itu
e-mail.  Sampai saat ini pun diskusi itu belum usai. Apalagi ada titik
temu. Sangat lucu dan lucu sekali. Wallahu alam.
 
Tak ayal lagi. Pembicaraan tentang sekolah gratis akhirnya juga muncul
ketika  diadakan  pertemuan pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi pada
tanggal  4  Juli  2008.  Dalam acara itu, Dewan Pendidikan Daerah Kota
Bekasi  (DPD  Kota  Bekasi)  telah  mengundang saya untuk menyampaikan
topik  khusus tentang proses pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan.
Agenda  pertemuan  itu  merupakan  tahap  awal  dari seluruh rangkaian
kegiatan pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan.
 
Setelah  usai  saya  menyampaikan  paparan  tentang  proses penyusunan
pengurus  baru  DPD  Kota  Bekasi,  acara tanya jawab pun dimulai. Dan
ujung-ujungnya  sampailah  pembicaraan  kepada  masalah sekolah gratis
ini.   Sungguh!   Pengurus  DPD  Kota  Bekasi  sangat  antusias  dalam
membahasnya.  Setahu  saja, pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah
pun tidak pernah memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai masalah
ini.
 
Apa itu sekolah gratis?
 
Istilah   sekolah gratis  hanya ada dalam ucapan dan kata-kata. Ucapan
itu  hanya  muncul  dari  para pejabat, khususnya para calon gubernur,
bupati  atau  walokota.  Terus  terang, istilah  sekolah gratis  tidak
pernah  ada dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak
ada  sepatah kata pun. Yang ada adalah adalah istilah PEMERINTAH WAJIB
MEMBIAYAINYA dalam UUD 1945 dan TANPA MEMUNGUT BIAYA dalam UU Nomor 20
Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional. Marilah kita kutip
kedua azas legalitas tersebut.
 
Pasal 31 (2) dalam UUD 1945 hasil Amandemen menyebutkan bahwa: 
 
 Setiap  warga  negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan PEMERINTAH
WAJIB MEMBIAYAINYA 
 
Sementara  Pasal  34  (2)  UU  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
Pendidikan Nasional menegaskan bahwa:

 Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  menjamin  terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA."
 
Jadi,  makna  amanat  tersebut sebenarnya memang sama dengan  gratis .
Itu tidak dapat dipungkiri. Tidak ada silang pendapat mengenai masalah
ini.  Tetapi,  biaya  apa  saja  yang  harus gratis? Itulah pentingnya
penjabaran  lebih  lanjut dari UUD dan UU tersebut. Itulah perlunya PP
yang  akan  mengatur  lebih  lanjut  tentang  pengertian  lebih lanjut
mengenai   PEMERINTAH  WAJIB  MEMBIAYAINYA  dan TANPA MEMUNGUT BIAYA ,
termasuk  apakah  masyarakat  sama  sekali  TIDAK BOLEH UNTUK BERAMAL?
Apakah  ketentuan  ini  harus  memaksa orang tidak boleh membuka pintu
sorga  baginya?  Heee. Itu semua harus dijabarkan lebih lanjut melalui
ketentuan yang lebih operasional.
 
Contoh dari negeri jiran
 
Negeri  jiran  dapat  kita  jadikan contoh. Malaysia telah meluncurkan
kebijakan   Sekolah  Rendah  Percuma .  Jangan  dulu  tertawa. Istilah
 percuma  itu maksudnya sama dengan  gratis . Contoh yang lebih terasa
aneh?   Pintu Kecemasan , apa lagi itu? Pintu darurat. Itulah artinya.
OK.  Sekolah Rendah sama artinya dengan Sekolah Rakyat tempo dulu atau
Sekolah  Dasar  saat  ini.  Kapan  kebijakan  Sekolah  Rendah  Percuma
dilaksanakan?  Konon  kebijakan  ini  telah  dilaksanakan  sejak tahun
1960-an.  Wow sudah lama sekali!!! Tanpa acara seremonial pencanangan,
lagi!!  Meski  tanpa  acara  pencangan yang megah, kebijakan ini telah
mampu  memberikan  akses  yang  demikian luas kepada anak usia Sekolah
Rendah untuk menuntut pendidikan.
 
Mengapa gratis?
 
Mengapa  harus  gratis,  atau PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA atau TANPA
MEMUNGUT  BIAYA?  Alasannya  sudah tentu karena program wajib belajar.
Latar  belakang  utamanya  adalah  agar  semua anak usia wajib belajar
dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang
latar  belakang  sosial,  ekonomi,  budaya,  dan  semua latar belakang
lainnya.  Semua  anak  usia  7     15  tahun  harus  dapat  memperoleh
pendidikan yang bermutu. Itulah jawabannya.
 
Apakah  dengan  demikian  tidak  ada satu celah pun yang diperbolehkan
kalau  ada orangtua siswa yang mau membantu sekolah untuk meningkatkan
mutu  pendidikannya?  Kondisinya  sangat  beragam. Pelaksanaan sekolah
gratis  di  banyak daerah kabupaten/kota di Indonesia telah melahirkan
respon  yang  berlebihan.  Ada  dinas  pendidikan yang mengancam untuk
mencopotnya. Ada juga Bawasda yang tidak mau bertanggung jawab. Bahkan
ada  yang  akan  mendatangkan  KPK  segala. Dengan demikian, kebijakan
sekolah  gratis  mempunyai  dampak  yang  luar  biasa  negatif,  yakni
membunuh  peranserta  masyarakat.  Bahkan  ada daerah yang telah mulai
berfikir  untuk membubarkan Komite Sekolah, karena mereka berpandangan
Komite Sekolah sudah tidak diperlukan lagi.
 
Apakah dengan sekolah gratis dapat meningkatkan mutunya?
 
Sudah  tentu  ini  harus  diteliti lebih lanjut oleh perguruan tinggi,
atau   lembaga  penelitian  yang  memiliki  otoritas  untuk  melakukan
penelitian.  Pintu  telah  terbuka  untuk  ini. Namun demikian, secara
empiris  banyak  pihak,  termasuk  Dewan Pendidikan yang telah mencoba
melakukan  pengamatan  tentang  fenomena  ini. Apakah biaya pendidikan
yang  telah  diberikan  kepada  sekolah melalui program sekolah gratis
tersebut  ---  yang sekolah sama sekali tidak boleh memungut uang dari
orangtua  siswa --- sebenarnya telah dapat memenuhi kebutuhan sekolah?
Inilah  pertanyaan  yang  harus dijawab terlebih dahulu. Berapa satuan
biaya   yang   sesungguhnya   yang  diperlukan  untuk  memenuhi  biaya
pendidikan  sesuai  dengan  standar pembiayaan? Tulisan ini tidak akan
membicarakan ini secara mendetail.
 
Ketidakjelasan   mengenai  hal  tersebut  ternyata  telah  menyebabkan
beberapa  sekolah  yang  mengeluh  tentang kekuarangan biaya, misalnya
untuk   menyediakan minum teh  untuk kepala sekolah dan gurunya. Biaya
yang  diberikan  pemerintah  pusat  dan pemerintah daerah dalam rangka
sekolah gratis tersebut ternyata tidak fleksibel untuk dapat digunakan
untuk  memenuhi  kebutuhan sekolah. Keluhan semacam itulah yang muncul
di  arena  tanya  jawab  yang  muncul  dalam  pertemuan  dengan  Dewan
Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
 
Konsep yang belum jelas?
 
Berdasarkan  uraian  di  atas,  kemudian saya sampai kepada kesimpulan
sebagai berikut.
 
Pertama,  bahwa  konsep  sekolah  gratis masih perlu dijabarkan secara
lebih rinci dengan ketentuan perundah-undangan yang lebih operasional.
PP   tentang   Wajib   Belajar   atau   PP   tentang  Pengelolaan  dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebenarnya harus dapat mewadahi pelaksanaan
konsep  ini.  Apalagi  jika  dapat  dijabarkan secara lebih rinci lagi
dengan  beberapa  legislasi  di  tingkat  provinsi dan kabupaten/kota.
Provinsi   dan   kabupaten/kota  sekarang  ini  masih  juga  mengalami
kebingunan   dalam  membuat  perda  pendidikan.  Mengapa?  PP  tentang
Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan belum juga terbit. Kalau
tidak ada PP, apa kapstoknya? Kata mereka.
 
Kedua,   konsep  sekolah  gratis  merupakan  salah  satu  contoh  dari
konsep-konsep  yang  belum  selesai,  belum  jelas,  dan belum tuntas.
Konsep  ini  masih membuat kebingunan bagi para pelaksana di lapangan,
juga  bagi  masyarakat.  Beberapa pertanyaan masih belum dapat dijawab
secara  pasti.  Misalnya,  (1)  apakah  biaya sekolah gratis itu hanya
untuk  memenuhi  standar biaya minimal atau termasuk untuk peningkatan
mutu  pendidikan  yang lebih optimal, (2) bagaimana dengan biaya untuk
SBI (sekolah bertaraf internasional) dan sejenisnya, (3) apakah dengan
konsep  ini  memang  orangtua  atau masyarakat sama sekali tidak boleh
memberikan bantuan kepada sekolah?
 
Ketiga,  tahun  2009  merupakan  penghujung  masa  bakti  pemerintahan
SBY-JK,   termasuk   menteri   yang  bertanggung  jawab  dalam  bidang
pendidikan.  Harus  dapat  dipastikan  agar pemerintah membuat laporan
pertanggungjawaban  tentang  pelaksanaan bidang pendidikan selama masa
baktinya.  Laporan  ini merupakan bentuk akuntabilitas nyata yang akan
dijadikan  bahan  penyusunan  kebijakan, program, dan kegiatan di masa
bakti  berikutnya.  Laporan  Presiden  tentang bidang pendidikan harus
dibuat.  Minimal laporan Mendiknas tentang bidang pendidikan, termasuk
di  dalamnya  pelaksanaan  amanat  undang-undang  tentang  pendidikan,
seperti  PEMERINTAH  WAJIB  MEMBIAYAINYA  dalam  UUD  1945  dan  TANPA
MEMUNGUT  BIAYA dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
 
Refleksi
 
Sungguh!  Janji  adalah  hutang.  Janji para pemimpin kepada rakyatnya
juga  hutang yang harus dipertanggungjawabkan. Hutang kepada Tuhan dan
rakyat.   Mudah-mudahan   kita   semua   dapat  mempertanggungjawabkan
hutang-hutang  itu, termasuk konsep sekolah gratis yang belum selesai.
Mudah-mudahan  pembahasan  tentang  konsep  sekolah  gratis ini adalah
membicarakan  ide-ide besar kemanusiaan di abad ke-21 ini, sebagaimana
kata-kata mutiara yang sengaja dikutip untuk tulisan ini. Wallahu alam
bishawab.
 
*) Website: http://www.suparlan.com; E-mail: [EMAIL PROTECTED]




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke