Padang Ekspres • Rabu, 11/12/2013

*APA PUN* alasannya, pegawai negara yang menerima imbalan dalam konteks
pekerjaan, disebut gratifikasi. Begitu pula pegawai Kantor Urusan Agama
(KUA) sebagai penghulu nikah, dilarang mene­rima uang sukarela, hadiah,
tip, atau apa pun namanya.



Bila selama ini uang jasa nikah di luar  KUA dinilai wajar sebagian
kalangan, tapi kini dengan tegas dilarang.

Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman Sumbar melihat pemberian itu
dika­renakan jabatan publik yang disandangnya.



Peluang bagi seseorang mencuri kesempatan dari jabatan sebagai pelayan
p­u­blik terbiarkan. Kemungkinan lain adanya kecenderungan dari penghulu
untuk memilih menikahkan mempelai di ru­mah, sebab ada tip dan bonus.
Apalagi, sebagian penghulu menyebutkan jumlahnya saat ditanya, walau tanpa
patokan sebelum pelaksanaan.



“Waktu kita tanya, uang nikahnya berapa, Pak? Rp 300 ribu, kata pak
peng­hulu­nya. Ya kita bayar aja,” ujar Iswan, warga Pauh,  yang sepupunya
baru menikah.



Terlepas dari persoalan ikhlas atau tidaknya memberi, dia melihat
tergantung si pemberi. Bagi sebagian orang mungkin wajar, tapi, bagi yang
lain mahal. Jika mene­rima uang transportasi karena alasan di luar jam
kerja, Iswan malah mempertanyakan slogan “ikhlas beramal” yang sering
didengungkan institusi tersebut.



Prediksi jarak antara kan­tor KUA dan rumahnya seki­tar 8 km. Jalan yang
tidak terlalu bagus dapat memakan waktu 15 sampai 30 menit perjalanan. Naik
motor mem­butuhkan BBM satu liter, pake mobil, paling banyak 5 liter. Di
kecamatannya sen­diri, dia memprediksi jarak tempuh terjauh oleh peng­hulu
menikahkan 20 km.



Harusnya, jika sukarela seorang penghulu tidak me­nyebut jumlah ketika
ditanya, berapa ikhlasnya tuan rumah saja. Total biaya yang diha­biskan,
katanya, Rp 600 ribu.



Rinciannya uang sidang 150 ribu, uang menikahkan Rp 300 ribu, uang
adm­i­nis­trasi Rp 30 ribu dan uang mua­laf Rp 100 ribu. Uang mualaf
dimaksud, karena adik angkatnya itu yatim piatu yang masuk Islam sebelum
menikah. “Masuk Islam ma­hal juga ya?” guraunya.



Kondisi serupa hampir terjadi di seluruh daerah di Sumbar, walau tidak
semua yang mematok nilainya.



Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad menjelaskan,
dalam agama ada yang na­manya hak, kewajiban, hadiah dan risywah (suap).
Kewa­jiban sudah jelas, di mana seorang itu bekerja sesuai jam yang
ditentukan.



Sementara hadiah, lebih pada pemberian kepada sese­orang yang bekerja di
luar kewajiban tanpa ada kete­tapannya. Risywah, ada bata­san dan ketetapan
sebelum­nya. “Perbedaan antara ha­diah dan risywah itu sangat tipis. Kalau
ada kesepakatan dan deal-dealan sebelumnya, sama dengan jual beli
jadi­nya,” jelas Duski Samad.



Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti
menilai, mengharuskan me­nikah di kantor KUA dan jam kerja tidak sesuai
budaya dan adat istiadat Minangkabau.



Penyamarataan aturan seputar pernikahan hanya akan mengintervensi kearifan
lokal. Salah satunya dari kearifan itu adat istiadat.



Menikah di masjid, rumah gadang atau di rumah orang­tua sudah menjadi
kebiasaan bagi masyarakat Minang­ka­bau. Belum lagi kebera­gaman resepsi
adat dalam hal per­kawinan di berbagai da­erah di Sumbar. Jika
disamaratakan aturannya, seperti wajib di KUA dan jam kerja, akan memicu
polemik baru di te­ngah masyarakat sebab me­ne­ledorkan kearifan lokal.



Dapat diambil contoh tra­disi yang sejak turun temurun berlaku di sebagian
besar Kabupaten Pesisir Selatan. Masyarakat setempat me­ngenal istilah
“Manjapuik marapulai” sebelum ke dua mempelai dinikahkan. Tradisi itu
biasanya dilakukan tengah malam dan pernikahan di­lang­sungkan jelang subuh.



Singkat cerita, keluarga dari pihak mempelai perem­puan akan mendatangi
pihak laki-laki sekitar pukul 21.00 wib. Di rumah mempelai laki-laki, akan
ada pasambahan dan petitih adat sebagai syarat untuk membawa mempelai
laki-laki, sebelum dinikahkan di rumah gadang mempelai wanita. Jika tak
pintar berpe­titih, seringkali mempelai laki-laki terbawa jelang su­buh.
Baru, pernikahan dilang­sungkan.



Daerah lain di Sumbar, punya kearifan tersendiri. “Adat salingka nagari.
Kese­ragaman boleh, keberagaman dihargai,” papar Sayuti.



Kearifan lokal seperti ini­lah yang akan tenggelam dan pudar jika regulasi
dise­ra­gamkan. Cukup hanya ad­mi­nistrasi yang diatur negara, sementara
selebihnya di ja­barkan lewat adat istiadat dan aturan daerah setempat,
asal tidak merugikan negara.



Di Minang sendiri, angku nan ampek seperti khatib, imam, bilal dan qadi
mesti difungsikan agar sesuai adat basandi syarak syarak ba­sandi kitabullah
. Syarak ma­ngato adat mamakai. “Imam, khatib, bilal dan angku qadi harus
difungsikan. Selama ini Kementerian Agama kurang melibatkan tokoh ini.
Pro­gramnya bagus tapi kurang komunikasi,” ujarnya.



Menyikapi uang tip, beri memberi di hari baik dan bulan baik ialah wajar.
Ist­i­lahnya, kalau lah maman­cang alek, bahabih dama, batungku caka.
Maksudnya, jika sudah memulai walimah (pesta), orang Minang akan berhabis
uang (bahabih da­ma) dan memasak semua yang ada (batungku caka).



Apa dan bagaimana status uang yang diterima oleh KUA sebagai penghulu
nikah, ke­sepakatan telah ada. Di­ha­rapkan semua KUA men­ja­lankan dan
masyarakat ja­ngan mencemaskannya, se­bab KUA harus tetap melay­a­ni. *(d)*

-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke