Padang Ekspres • Rabu, 11/12/2013
*APA PUN* alasannya, pegawai negara yang menerima imbalan dalam konteks pekerjaan, disebut gratifikasi. Begitu pula pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai penghulu nikah, dilarang menerima uang sukarela, hadiah, tip, atau apa pun namanya. Bila selama ini uang jasa nikah di luar KUA dinilai wajar sebagian kalangan, tapi kini dengan tegas dilarang. Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman Sumbar melihat pemberian itu dikarenakan jabatan publik yang disandangnya. Peluang bagi seseorang mencuri kesempatan dari jabatan sebagai pelayan publik terbiarkan. Kemungkinan lain adanya kecenderungan dari penghulu untuk memilih menikahkan mempelai di rumah, sebab ada tip dan bonus. Apalagi, sebagian penghulu menyebutkan jumlahnya saat ditanya, walau tanpa patokan sebelum pelaksanaan. “Waktu kita tanya, uang nikahnya berapa, Pak? Rp 300 ribu, kata pak penghulunya. Ya kita bayar aja,” ujar Iswan, warga Pauh, yang sepupunya baru menikah. Terlepas dari persoalan ikhlas atau tidaknya memberi, dia melihat tergantung si pemberi. Bagi sebagian orang mungkin wajar, tapi, bagi yang lain mahal. Jika menerima uang transportasi karena alasan di luar jam kerja, Iswan malah mempertanyakan slogan “ikhlas beramal” yang sering didengungkan institusi tersebut. Prediksi jarak antara kantor KUA dan rumahnya sekitar 8 km. Jalan yang tidak terlalu bagus dapat memakan waktu 15 sampai 30 menit perjalanan. Naik motor membutuhkan BBM satu liter, pake mobil, paling banyak 5 liter. Di kecamatannya sendiri, dia memprediksi jarak tempuh terjauh oleh penghulu menikahkan 20 km. Harusnya, jika sukarela seorang penghulu tidak menyebut jumlah ketika ditanya, berapa ikhlasnya tuan rumah saja. Total biaya yang dihabiskan, katanya, Rp 600 ribu. Rinciannya uang sidang 150 ribu, uang menikahkan Rp 300 ribu, uang administrasi Rp 30 ribu dan uang mualaf Rp 100 ribu. Uang mualaf dimaksud, karena adik angkatnya itu yatim piatu yang masuk Islam sebelum menikah. “Masuk Islam mahal juga ya?” guraunya. Kondisi serupa hampir terjadi di seluruh daerah di Sumbar, walau tidak semua yang mematok nilainya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad menjelaskan, dalam agama ada yang namanya hak, kewajiban, hadiah dan risywah (suap). Kewajiban sudah jelas, di mana seorang itu bekerja sesuai jam yang ditentukan. Sementara hadiah, lebih pada pemberian kepada seseorang yang bekerja di luar kewajiban tanpa ada ketetapannya. Risywah, ada batasan dan ketetapan sebelumnya. “Perbedaan antara hadiah dan risywah itu sangat tipis. Kalau ada kesepakatan dan deal-dealan sebelumnya, sama dengan jual beli jadinya,” jelas Duski Samad. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti menilai, mengharuskan menikah di kantor KUA dan jam kerja tidak sesuai budaya dan adat istiadat Minangkabau. Penyamarataan aturan seputar pernikahan hanya akan mengintervensi kearifan lokal. Salah satunya dari kearifan itu adat istiadat. Menikah di masjid, rumah gadang atau di rumah orangtua sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Minangkabau. Belum lagi keberagaman resepsi adat dalam hal perkawinan di berbagai daerah di Sumbar. Jika disamaratakan aturannya, seperti wajib di KUA dan jam kerja, akan memicu polemik baru di tengah masyarakat sebab meneledorkan kearifan lokal. Dapat diambil contoh tradisi yang sejak turun temurun berlaku di sebagian besar Kabupaten Pesisir Selatan. Masyarakat setempat mengenal istilah “Manjapuik marapulai” sebelum ke dua mempelai dinikahkan. Tradisi itu biasanya dilakukan tengah malam dan pernikahan dilangsungkan jelang subuh. Singkat cerita, keluarga dari pihak mempelai perempuan akan mendatangi pihak laki-laki sekitar pukul 21.00 wib. Di rumah mempelai laki-laki, akan ada pasambahan dan petitih adat sebagai syarat untuk membawa mempelai laki-laki, sebelum dinikahkan di rumah gadang mempelai wanita. Jika tak pintar berpetitih, seringkali mempelai laki-laki terbawa jelang subuh. Baru, pernikahan dilangsungkan. Daerah lain di Sumbar, punya kearifan tersendiri. “Adat salingka nagari. Keseragaman boleh, keberagaman dihargai,” papar Sayuti. Kearifan lokal seperti inilah yang akan tenggelam dan pudar jika regulasi diseragamkan. Cukup hanya administrasi yang diatur negara, sementara selebihnya di jabarkan lewat adat istiadat dan aturan daerah setempat, asal tidak merugikan negara. Di Minang sendiri, angku nan ampek seperti khatib, imam, bilal dan qadi mesti difungsikan agar sesuai adat basandi syarak syarak basandi kitabullah . Syarak mangato adat mamakai. “Imam, khatib, bilal dan angku qadi harus difungsikan. Selama ini Kementerian Agama kurang melibatkan tokoh ini. Programnya bagus tapi kurang komunikasi,” ujarnya. Menyikapi uang tip, beri memberi di hari baik dan bulan baik ialah wajar. Istilahnya, kalau lah mamancang alek, bahabih dama, batungku caka. Maksudnya, jika sudah memulai walimah (pesta), orang Minang akan berhabis uang (bahabih dama) dan memasak semua yang ada (batungku caka). Apa dan bagaimana status uang yang diterima oleh KUA sebagai penghulu nikah, kesepakatan telah ada. Diharapkan semua KUA menjalankan dan masyarakat jangan mencemaskannya, sebab KUA harus tetap melayani. *(d)* -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.