ENAM PRINSIP DASAR DIM
Pengantar: Dasar berpijak kita dalam menegakkan DIM ini adalah isi dari Pasal 18 B UUD1945 yang memberi peluang kepada daerah2 provinsi yang merasa memiliki sifat2 khusus atau istimewa untuk menjadi Provinsi Daerah Istimewa. Sejauh ini sudah ada empat daerah provinsi yang diberi hak khusus atau istimewa itu: DIY, DI Nangroe Aceh, Papua dan DKI Jakarta. Kita kalau dikabulkan adalah yang kelima. Sendirinya yang harus kita lakukan adalah menghimpun alasan2 kenapa kita merasa perlu menggantikan Prov Sumbar sekarang ini menjadi Prov DIM. Apa kekhasan dan keistimewaan yang kita miliki sehingga kita merasa perlu merubah Prov SumBar menjadi Prov DIM itu. Sedikitnya ada 6 alasan kenapa kita perlu menjadikan Sumbar menjadi DIM itu: Pertama, dasar sosial dari masyarakat Minangkabau yang menempati daerah provinsi ini adalah khas dan istimewa yang membedakannya dengan daerah2 lain di Indonesia ini, yaitu yang dasar sosialnya adalah matrilineal, sementara daerah lain2nya patrilineal atau parental. Dengan dasar sosial yang matrilineal ini, Minangkabau tidak hanya khas dan istimewa di Indonesia dan Asia Tenggara ini tetapi bahkan di seluruh dunia, dengan mengingat bahwa masyarakat matrilineal, kalaupun ada, jarang ada di manapun di dunia ini. Namun, kendati matrilineal, Minangkabau bukanlah matriarkal, tetapi patriarkal. Yang memimpin keluarga, kaum, suku dan nagari bukanlah wanita tetapi pria. Wanitia mendapatkan hak khusus untuk menempati rumah gadang, dan rumah kediaman umumnya, dan menikmati hasil sawah, ladang, dan harta kekayaan lainnya dari keluarga, kaum dan suku, di samping lindungan dari pimpinan keluarga, kaum, suku dan nagari. Kedua, masyarakat Minangkabau berdasar kepada prinsip sosial yang dibuhul ke dalam ungkapan: “ABS-SBK -- Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Dengan itu: Syarak Mangato, Adat Mamakai. Adat yang dipakai adalah adat yang sejalan dengan Syarak (Islam). Adat yang tidak sejalan dengan syarak: dibuang. Hubungan antara Adat dan Syarak adalah hubungan yang sintetik (senyawa), bukan sinkretik (sama dipakai walau tak senyawa), seperti di Jawa, dsb. Sintesa antara Adat dan Syarak inilah yang mengatur kehidupan sosial di Minangkabau, baik yang sifatnya individual, sosial, etikal-agama, emosional, kultural, pendidikan, ekonomi, teknologi, dsb. Padanannya kita temukan pada Sila Pertama Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 29 UUD1945 yang identik dengan itu: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ketiga, pemilikan harta di samping yang bersifat individual sebagai hasil pencaharian pribadi, selebihnya bersifat sosial, baik berupa milik kaum, suku maupun nagari. Harta pribadi, sesuai dengan hukum faraidh, dengan kematian dari yang memiliki, dibagi menurut hukum faraidh; sementara harta kaum, suku dan nagari tetap dan tidak dibagi dan diperlakukan sebagai milik bersama berupa hak ulayat kaum, suku dan nagari. Keempat, Nagari di Minangkabau diatur secara komunal, baik formal maupun non-formal. Formal, undang-undang Negara yang berlaku di tingkat Desa, juga berlaku di Nagari. Non-formal, ketentuan Adat dan Syarak berlaku secara utuh di Nagari. Di samping Wali Nagari juga dikenal sistem kepemimpinan Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin, dari Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai, di samping ketokohan Bundo Kanduang dan Pemuda. Kelima, sesuai dengan ajaran ABS-SBK, Islam adalah agama satu-satunya dari rakyat dan masyarakat Minangkabau. Warga negara Republik Indonesia yang bermukim di DIM yang tidak beragama Islam, sesuai dengan ajaran Syarak, diberi kebebasan sepenuhnya untuk menganut dan melaksanakan ajaran agama masing2 -- yang juga sejalan dengan bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk untuk memeluk agamanya masing2 dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Khusus bagi warga kepulauan Mentawai, mereka tetap bisa melanjutkan cara yang berlaku selama ini, yaitu sistem kesatuan Desa, bukan Nagari. Bagi warga transmigran dari Jawa yang telah menyatukan diri sebagai warga dari Nagari yang dimasuki, tetap diperlakukan sebagai warga dari masyarakat Nagari yang dimasuki. Keenam, Provinsi DIM sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI melaksanakan semua ketentuan undang2 yang berlaku di NKRI di samping juga melaksanakan semua ketentuan Adat dan Syarak yang digariskan dalam prinsip ABS-SBK itu, baik di tingkat Nagari, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Penutup Kita mengharapkan agar tgl 17 Agustus 2015 yad Presiden RI telah mengeluarkan pengesahannya untuk berdirinya Provinsi DIM sebagai pengganti dari Provinsi Sumatera Barat yang ada sekarang. Untuk itu warga masyarakat Minangkabau, baik yang di ranah maupun yang di rantau, seia-sekata dan sebulat suara mendukung terbentuknya DIM ini. Sejauh ini, LKAAM Sumatera Barat dengan didukung oleh Gubernur Sumatera Barat, dan ormas2 yang ada, termasuk MTKAAM, MUI, DDII, Muhammadiyah, NU, Perti, telah menyatakan persetujuannya untuk mendukung dan dipersiapkannya DIM ini. Sejumlah Panitia Khusus diperlukan untuk mempersiapkan DIM itu, termasuk Panitia yang menyiapkan Petisi Pembentukan DIM yang akan disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada MPR-RI, DPR-RI, DPD -RI. Ada Tim yang akan mempersiapkan tersedianya kebutuhan administrasi dan keuangan, dsb. Ada Tim yang akan menghubungi sekian banyak organisasi perantau di manapun, di samping organisasi2 masyarakat dan tokoh2 masyarakat Minang di berbagai kegiatan di manapun. Dengan mengharapkan ridha dari Allah swt, mari kita bekerjasama untuk merealisasikan cita bersama ini, yaitu DIM -- Daerah Istimewa Minangkabau. Amin. *** Mochtar Naim 28 Jan 2015 Kompleks Inhutani Blok M5, Ciputat, Tangerang Selatan Email: mochtarn...@yahoo.com. Tel: 0813 1719 8778 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
150128 ENAM PRINSIP DASAR DIM.doc
Description: MS-Word document