Kamis, 18 Juli 2013 02:11

PADANG, HALUAN — Guber­nur Sumbar Irwan Prayitno melarang kendaraan dinas
diba­wa mudik selama lebaran tahun ini. Katanya, sesuai aturan kendaraan
dinas hanya boleh dibawa untuk aktifitas kedina­san, tidak untuk urusan
pribadi. Artinya, selama lebaran, kepala daerah dilarang membawa mobil
dinas (Mobnas).

“Kita ikuti aturan saja lah. Dalam aturannya gimana, mobil dinas tidak
boleh dibawa mudik, ya ikuti saja aturan itu,” kata Gubernur Irwan Prayitno
kepada wartawan di Auditorium Guber­nuran, Selasa (16/7).

Irwan enggan berkomentar banyak terkait penggunaan mobnas untuk kepentingan
pribadi. Menurutnya, pejabat daerah yang memiliki kendaraan dinas mengikuti
saja aturan yang sudah ditetapkan. Jika tidak dibolehkan membawa kendaraan
dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran, maka hendaknya
jangan dilakukan.

“Tiangnya kan aturan, ya jangan dibantah. Nanti ada sanksi bagi yang
melanggar,” ujarnya.

Saat ditanyakan saksi yang diperoleh, dia enggan menyebut lebih rinci soal
sanksi yang diberikan jika kepala daerah, dan pejabat tetap membawa
kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Bisa teguran, bisa sanksi lain,”
jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Asben Hendri mengatakan,
sesuai aturan yang berlaku, kendaraan dinas tidak dibenarkan dibawa pulang
untuk aktifitas pribadi. “Kita akan amankan kebijakan itu,” tegasnya
melalui telepon seluler.

Aturan bagi pegawai untuk tidak boleh membawa mobnas bagi kegiatan pribadi
sudah diatur melalui peraturan guber­nur (Pergub) Nomor 2 tahun 2009
tentang penggunaan kendaraan dinas. Dalam pergub tersebut diatur, bahwa
kendaraan dinas digunakan untuk operasional kedinasan, serta ditempatkan di
pool kendaraan dinas di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selain itu, pengawasan terha­dap kendaraan dinas dilakukan oleh pimpinan
masing-masing SKPD. Sementara pengawasan di sekretariat provinsi
dikoor­dinasikan oleh Kepala Biro Umum. “Pergub ini sudah keluar sejak
Gubernur Gamawan Fauzi, dalam Pergub tidak dijelaskan sanksi atau larangan
secara tegas,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Yulitar.

Namun katanya, dalam Per­gub itu diatur bahwa penggunaan kendaraan dinas
hanya diboleh­kan untuk kegiatan kedinasan. “Artinya mempertegas bahwa
tidak dibolehkan membawa pulang,” ujarnya.

Tetapi ada pengecualian, bahwa kendaraan dinas bisa dipakai untuk urusan
pribadi jika sudah mendapat izin dari pimpi­nan melalui surat resmi. “Kalau
saya artikan, boleh digunakan setelah ada izin resmi dari pimpinan. Kalau
langsung diba­wa pulang, tidak dibenarkan,” kata Yulitar. (h/cw-sal)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24947:gubernur-larang-mobnas-dibawa-mudik&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke