Kamis, 18 Juli 2013 02:11 PADANG, HALUAN — Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melarang kendaraan dinas dibawa mudik selama lebaran tahun ini. Katanya, sesuai aturan kendaraan dinas hanya boleh dibawa untuk aktifitas kedinasan, tidak untuk urusan pribadi. Artinya, selama lebaran, kepala daerah dilarang membawa mobil dinas (Mobnas).
“Kita ikuti aturan saja lah. Dalam aturannya gimana, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik, ya ikuti saja aturan itu,” kata Gubernur Irwan Prayitno kepada wartawan di Auditorium Gubernuran, Selasa (16/7). Irwan enggan berkomentar banyak terkait penggunaan mobnas untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, pejabat daerah yang memiliki kendaraan dinas mengikuti saja aturan yang sudah ditetapkan. Jika tidak dibolehkan membawa kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran, maka hendaknya jangan dilakukan. “Tiangnya kan aturan, ya jangan dibantah. Nanti ada sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya. Saat ditanyakan saksi yang diperoleh, dia enggan menyebut lebih rinci soal sanksi yang diberikan jika kepala daerah, dan pejabat tetap membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Bisa teguran, bisa sanksi lain,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Asben Hendri mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, kendaraan dinas tidak dibenarkan dibawa pulang untuk aktifitas pribadi. “Kita akan amankan kebijakan itu,” tegasnya melalui telepon seluler. Aturan bagi pegawai untuk tidak boleh membawa mobnas bagi kegiatan pribadi sudah diatur melalui peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan dinas. Dalam pergub tersebut diatur, bahwa kendaraan dinas digunakan untuk operasional kedinasan, serta ditempatkan di pool kendaraan dinas di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan dinas dilakukan oleh pimpinan masing-masing SKPD. Sementara pengawasan di sekretariat provinsi dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum. “Pergub ini sudah keluar sejak Gubernur Gamawan Fauzi, dalam Pergub tidak dijelaskan sanksi atau larangan secara tegas,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Yulitar. Namun katanya, dalam Pergub itu diatur bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya dibolehkan untuk kegiatan kedinasan. “Artinya mempertegas bahwa tidak dibolehkan membawa pulang,” ujarnya. Tetapi ada pengecualian, bahwa kendaraan dinas bisa dipakai untuk urusan pribadi jika sudah mendapat izin dari pimpinan melalui surat resmi. “Kalau saya artikan, boleh digunakan setelah ada izin resmi dari pimpinan. Kalau langsung dibawa pulang, tidak dibenarkan,” kata Yulitar. (h/cw-sal) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24947:gubernur-larang-mobnas-dibawa-mudik&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.