Padang, Padek—Mahkamah Konstitusi (MK) menangkan Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap gugatan pengusaha alat berat yang keberatan untuk pemunggutan pajak daerah. Dengan keluarnya, keputusan MK tersebut, Pemprov mulai melakukan identifikasi alat berat yang ada di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumbar juga melakukan punggutan pajak terhadap alat berat tersebut sebesar 0,02 persen. Besar potensi pendapatan dari pengenaan pajak alat berat tersebut diprediksi sekitar Rp3 miliar. Pengenaan pajak alat berat tersebut menjadi potensi baru objek pajak di Provinsi Sumbar.
“Kemarin kan ada judicial review dari pengusaha alat berat, keputusan MK terhadap judicial review itu telah keluar. Terhitung maret lalu, kitav sudah diperbolehkan untuk menarik pajak alat berat menjadi salah satu objek pajak,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin kepada Padang Ekspres. akhir pekan lalu. Ia menyebutkan, pasca keluarnya keputusan MK tersebut, pemprov mulai melakukan identifikasi alat berat. MK memutuskan alat berat masuk kendaraan bermotor bukan alat produksi, makanya dikenai pajak. Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) berdasarkan peraturan daerah yang ada, dikenakan berdasarkan domisi kepemilikan. Dari proses identifikasi tersebut, diketahui ada 400 unit alat berat yang ada di Kota Padang. Dalam keputusan MK tersebut tidak mengatur pengenaan pajak alat berat tersebut berdasarkan domisili kepemilikan si empunya pemilik alat atau pengenaan pajak alat berat berdasarkan lokasi tempat alat tersebut berada. Pemerintah Provinsi Sumbar, melakukan keputusan diskresi untuk melaksanakan penarikan pajak alat berat tersebut. “Kita kan tak tahu ni, apakah pengenaan pajak ini berdasalan domisili kepemilikan atau lokasi keberadaan alat. Pemilik alat berat itu, kebanyakan bukan berada di Sumatera Barat tapi di luar Provinsi Sumbar. Sementara alat berat itu beroperasi di Sumbar,” ujarnya. Katanya, jika berdasarkan domisi kepemilikan alat, maka hal itu akan merugikan Sumbar. Sebab, pajaknya dibayarkan pada daerah lain, sementara alat berat itu berada di padang dan menggunakan fasilitas infrastruktur di Provinsi Sumbar. Penggunaan alat berat tersebut, berpotensi menyebabkan kerusakan jalan. Sehingga, tak adil, ketika mereka beroperasi di Sumbar, namun pajaknya dinikmati daerah lain. “Makanya, keputusan diskresi itu kita pilih sampai ada kejelasan keputusan dari MK soal itu. Kalau, MK memberikan ketegasan terhadap hal tersebut, kita tentu akan menjalankannya. Namun, kita nanti akan melakukan negosiasi ke tempat pemerintah daerah yang menjadi domisili kepemilikan, supaya kita bisa melakukan pemunggutan pajak,” ujarnya. Disingung berapa potensi pajak dari pengenaan pajak alat berat tersebut? Zaenuddin mengatakan potensi pajak alat berat tersebut tak terlalu besar. “ Angkanya tak terlalu besarlah.Sebab, pajaknya kan hanya 0,02 persen. Potensinya ada sekitar Rp3 miliar, tuturnya. Sampai Mei lalu, Pemerintah Provinsi Sumbar telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp 1,296 triliun. Pendapatan daerah itu diperoleh dari pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah, pendapatan hibah dan dana penyesuaian dan otonomi daerah . Persentase pendapatan daerah yang telah berhasil direalisasikan sebanyak 41, 22 persen dari total target keseluruhan Rp 3, 145 triliun. Pemprov Sumbar, optimis mampu merealisasi target pendapatan daerah yang telah dibebankan pada mereka. “Alhamdulillah sampai Mei lalu, realisasi penerimaan pendapatan daerah kita cukup baik .Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kita juga cukup baik dan telah memenuhi target yang telah diberikan,”ujar nya. Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) hingga , Mei sebesar Rp 462, 132 miliar. Dengan rincian sebesar Rp 429, 552 miliar dari pajak daerah dan sisanya dari retribusi daerah. Pajak daerah yang telah memberikan kontribusi dalam pendapatan daerah adalah bea balik nama kendaraan bermotor , pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor telah memberikan kontribusi sebesar Rp168,214 miliar ( 40, 43 5), Bea Balik Nama Kendaraan sebesar Rp161, 079 miliar ( 40,43%), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 96, 276 miliar (41, 02 %) dan pajak air permukaan sebesar Rp 3,9 miliar. Sedangkan retribusi daerah yang telah berhasil direalisasikan adalah Rp 14, 667 miliar. Dengan rincian dari retribusi jasa umum sebesar Rp 13, 460 miliar dan retribusi jasa usaha Rp 1, 169 miliar. Retribusi jasa umum terdiri dari pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor dan pelayanan tera/tera ulang. Sedangkan retribusi jasa usaha terdiri dari sewa tanah, sewa alat berat, workshop, sewa rumah dinas, sewa gedung, ruangan, aula, asrama dan bangunan, labor, perpustakaan, buku, internet, tempat penginapan, sewa mess pemda dan sewa mess Bukitinggi, perizinan terpadu dan retribusi izin trayek. (*) http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=45967 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.