Padang, Padek—Mahkamah Konstitusi (MK) menangkan  Pemerintah Provinsi
Sumbar terhadap gugatan pengusaha alat berat yang keberatan untuk
pe­munggutan pajak daerah. De­ngan keluarnya, keputusan MK tersebut,
Pemprov mulai mela­kukan identifikasi alat berat yang ada di Sumatera
Barat. Peme­rintah Provinsi Sumbar juga  melakukan punggutan pajak terhadap
alat berat tersebut sebesar 0,02 persen. Besar po­tensi  pendapatan dari
pengenaan pajak alat berat tersebut dipre­diksi sekitar Rp3 miliar.
Penge­naan pajak alat berat tersebut menjadi potensi baru objek pajak di
Provinsi Sumbar.

“Kemarin kan ada  judicial review dari pengusaha alat berat, keputusan  MK
terhadap judicial review itu telah keluar. Terhitung maret lalu, kitav
sudah diperbo­leh­kan untuk menarik pajak alat berat menjadi salah satu
objek pajak,” ujar Kepala Dinas Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPKD)  Sumbar, Zaenuddin kepada  Padang Ekspres. akhir pekan lalu.

Ia  menyebutkan, pasca ke­luar­nya keputusan MK tersebut, pemprov mulai
melakukan iden­tifikasi alat berat. MK memu­tus­kan alat berat masuk
kendaraan bermotor  bukan alat produksi, makanya dikenai pajak. Pajak
Kendaraan Bermotor ( PKB) berdasarkan  peraturan daerah yang ada,
 dikenakan  berdasar­kan domisi kepemilikan. Dari proses identifikasi
tersebut, dike­tahui ada 400 unit alat berat yang ada di Kota Padang.

Dalam keputusan MK terse­but tidak mengatur pengenaan pajak alat berat
tersebut berda­sarkan domisili  kepemilikan si empunya pemilik alat atau
penge­naan pajak alat berat berdasarkan lokasi tempat alat tersebut
bera­da. Pemerintah Provinsi Sumbar, melakukan keputusan  diskresi  untuk
melaksanakan  penarikan pajak alat berat tersebut.

“Kita  kan tak tahu ni, apakah pengenaan pajak ini berdasalan domisili
 kepemilikan atau lokasi keberadaan alat. Pemilik alat berat itu,
kebanyakan bukan berada di Sumatera Barat tapi di luar Provinsi Sumbar.
Sementara alat berat itu beroperasi di Sum­bar,” ujarnya.

Katanya, jika  berdasarkan domisi kepemilikan alat, maka hal itu akan
merugikan Sumbar. Sebab, pajaknya  dibayarkan pada daerah lain, sementara
 alat berat itu berada di padang dan menggunakan fasilitas infras­truktur
di Provinsi Sumbar. Pe­ng­gunaan alat berat tersebut, ber­potensi
 menyebabkan kerusakan jalan. Sehingga, tak adil, ketika mereka beroperasi
di Sumbar, namun pajaknya dinikmati  dae­rah lain.

“Makanya, keputusan disk­resi itu kita pilih sampai ada  kejelasan
keputusan dari MK soal itu. Kalau, MK memberikan kete­gasan terhadap hal
tersebut, kita tentu akan menjalankannya. Na­mun, kita nanti akan
 mela­kukan negosiasi ke tempat pemerintah daerah  yang  menjadi domisili
kepemilikan, supaya kita bisa melakukan pemunggutan pajak,” ujarnya.

Disingung berapa potensi pajak dari pengenaan pajak alat berat tersebut?
Zaenuddin me­nga­takan potensi pajak alat berat tersebut tak terlalu besar.
“ Ang­kanya tak terlalu besarlah.Sebab, pajaknya kan hanya 0,02 persen.
Potensinya ada sekitar  Rp3 miliar, tuturnya.

Sampai Mei lalu, Pemerintah Provinsi Sumbar telah berhasil merealisasikan
pendapatan dae­rah sebesar  Rp 1,296 triliun. Pendapatan daerah itu
diperoleh dari pajak dan retribusi daerah,  hasil pengelolaan kekayaan
dae­rah yang dipisah, lain-lain pen­dapatan asli daerah yang sah, dana
 perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah, penda­patan hibah dan  dana
penye­suaian dan otonomi daerah  . Persentase  pendapatan daerah yang telah
berhasil direalisasikan sebanyak 41, 22 persen dari  total  target
keseluruhan Rp 3, 145 triliun. Pemprov Sumbar, optimis  mampu merealisasi
target pen­dapatan daerah yang telah dibe­bankan pada mereka.

“Alhamdulillah sampai Mei lalu, realisasi penerimaan penda­patan daerah
kita cukup baik .Realisasi  penerimaan pajak dan retribusi daerah kita
 juga cukup baik dan  telah memenuhi  target yang telah diberikan,”ujar nya.

Ia menyebutkan, realisasi  penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) hingga ,
Mei sebe­sar Rp 462, 132 miliar. Dengan rincian sebesar Rp 429, 552 miliar
dari pajak daerah dan sisanya  dari  retribusi daerah. Pajak daerah yang
telah mem­beri­kan kontribusi dalam penda­patan daerah adalah  bea balik
nama kendaraan bermotor , pa­jak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor. Pajak  kendaraan ber­motor telah memberikan
kontri­bu­si sebesar  Rp168,214 miliar ( 40, 43 5), Bea Balik Nama
Ken­daraan  sebesar Rp161, 079 miliar ( 40,43%), Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor  sebesar Rp 96, 276 miliar (41, 02 %) dan pajak air
permukaan sebesar Rp 3,9 miliar.

Sedangkan retribusi daerah yang telah berhasil direalisasikan adalah Rp 14,
667 miliar. Dengan rincian dari retribusi jasa umum sebesar Rp 13, 460
miliar dan retribusi jasa  usaha Rp 1, 169 miliar. Retribusi jasa umum
terdiri dari pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor dan
pelayanan tera/tera ulang. Sedangkan retribusi jasa usaha  terdiri dari
 sewa tanah, sewa alat berat, workshop, sewa rumah dinas, sewa gedung,
ruangan, aula, asrama dan bangunan, labor, perpustakaan, buku, inter­net,
tempat penginapan, sewa mess pemda dan sewa mess Bukitinggi, perizinan
terpadu dan retribusi izin trayek. (*)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=45967

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke