Oleh Haridman Kambang

ADAT Salingka Nagari adalah paradigma adat tentang sebuah nagari. Sejak
dahulu kala hingga kini paradigma itu tidak terbantahkan. Di nagari ada
unsur unsur yang memainkan peranan penting dalam urusan adat dan
pemerintahan, misal, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang,
dan pemuda.

Peran itu cenderung bergeser fungsinya, atau bahkan tidak memiliki fungsi
sama sekali. Penyebabnya seiring terjadinya bongkar pasang sistem
pemerintahan terendah, sehingga lahir nagari boneka. Nagari sejak jaman
Belanda memang telah diutak atik sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
pemerintah penjajah.

Setelah merdeka, orde baru, orde reformasi nagari juga tidak luput dari
upaya utak atik yang berkuasa. Awal tahun 80-an, pemerintahan nagari beralih
ke desa. Harapan pergantian nama dan luas wilayah pemerintahan terendah
tersebut adalah, agar dana pusat bisa daraih lebih banyak dari pusat
kedaerah. Untuk mengamankan
adat dimainkanlah peran Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Saat pemerintahan desa, di Pesisir Selatan lahir 300 hingga 400 an
pemerintahan desa. Saat peralihan pemerintahan, tentu saja pelaku pengambil
kebijakan dan keputusan di pemerintahan rendah itu telah beralih. Tidak
jelas lagi peran ninik mamak, peran pemuda kabur, fungsi bundo kanduang,
alim ulama temaram, meski diusahakan bisa merangkul unsur unsur dinagari
tersebut. Namun tidak serta merta, perannya secara kolegial bisa dimainkan.
Terasa benar di masyarakat bahwa ada perbedaan antara pemerintahan desa dan
nagari.

Lima unsur pilar nagari telah membaur, ke LKMD, ke BPD dan lembaga lainnya.
Tapi perannya tidak terlihat sama dengan pemerintahan nagari lama.
Pemerintahan desa, tanpa disadari telah mencabik cabik nagari, desa juga
telah menyingkirkan secara perlahan kemunculan tikoh informal di nagari.

Lepas itu, seiring reformasi bergulir nyaris seluruh masyarakat di Sumbar
jenuh dengan pemerintahan desa. Mereka ingin mengembalikan ke pemerintahan
nagari. Ingin mengembalikan fungsi dan peran lima unsur di pemerintahan,
mengembalikan peran dan fungsi alim ulama dan cadiak pandai dalam pentas
nagari. Setidaknya, kembali kenagari mengandung makna memfungsikan peran
unsur unsur dimaksud. Diharapkan bakal banyak muncul tokoh informal di
masyarakat untuk mempertahankan adat istiadat..

Saat kembali kenagari, semua pada "shock", atau paling tidak canggung.
Sistem pemerintahan nagari ternyata tidak seperti diharapakn, kembali
kenagari tidak mampu menjawab kemerosotan nilai nilai adat, tidak pula bisa
menjawab kesejahteraan. Anehnya nagari dirasakan masyarakat, kurang lebih
sama dengan desa, tak ada perbedaan. Nagari setelah puluhan tahun
berlangsung menyisakan banyak persoalan.

Kini, di Pesisir Selatan Perda tentang Pemerintahan Nagari telah rampung.
Isinyapun ada pasal mengatur tentang pemekaran nagari. Tampaknya nagari di
Pesisir Selatan akan memulai babak (kehancuran) baru. Pascadisahkan revisi
Perda, tiap nagari di Pessel berencana memekarkan diri menjadi 3 bahkan
lebih. Diperkirakan jumlah nagari di daerah ini akan berjumlah 300-an,
hampir sama dengan jumlah desa lama. Inilah nagari boneka baru ciptaan
pemerintahan sekarang.

Belum selesai, persoalan yang disisakan sejak kembali ke nagari, kini
masalah baru akan muncul. Paling tidak ruh kembali bernagari tidak di
temukan lagi. Adat salingka nagari dilindas begitu saja. Pemekaran nagari di
Pesisir Selatan tidak mengakomodir pemekaran wilayah adat. Maka akan
berlawanan dengan paradigma awal tadi. Atau barangkali paradigma itu diganti
saja menjadi adat salingka banyak nagari.

Nagari hingga kini tidak menemukan bentuk yang ideal. Agar tumbuh dan
berkembang menjadi ideal, baiknya seiring pemekaran, diikuti pula pemekaran
wilayah adat. Supaya tidak menjadi nagari boneka, mekarkan pulalah KAN
ciptaan penguasa orde baru tersebut.***

Harian Haluan, Rabu 09 Februari 2011

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke