Senin, 15 Juli 2013 02:12

PAYAKUMBUH, HALUAN — Pe­nyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya
(narkona) makin menjadi-jadi. Dua pasangan suami-istri serta seorang
residivis ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, ketika
melakukan pesta narkoba di rumah kontrakan, Kelu­rahan Padang Sikabu,
Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh, Sabtu (13/7) sore.

Pasangan suami istri yang ditang­kap adalah  DS (31) dan SS (17) sekaligus
pemilik rumah, RS (22) dan EP (21)  Kelurahan Koto Baru Balai Janggo serta
DE (24) Warga Kelurahan Payolansek ditangkap petugas beserta barang bukti,
berupa ganja serta sabu berbagai ukuran.

“Lima orang tersangka ini, meru­pakan pemakai serta pengedar narkoba jenis
sabu-sabu dan ganja kering. Penangkapan berawal ada­nya informasi dari
warga terkait aktivitas para tersangka ini, dinilai sudah meresahkan.
Anggota lang­sung bergerak untuk menggerebek tersangka ini. Ternyat benar,
kelima tersangka ditangkap beserta barang bukti,” ujar AKBP Rubintoro
Suhada, Kapolres Payakumbuh melalui Wakapolres Kompol Hadi Winarno serta
Kasubaghumas AKP Asniwati kepada sejumlah warta­wan, Sabtu (13/7) malam.

Hadi Winarno mengatakan, dari lima orang itu, baru 1 orang yang ditetapkan
sebagai tersangka pemilik narkoba tersebut, yakni tersangka DE. Ia mengaku
men­dapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang hingga kini
masih dalam buruan petugas. Sedangkan  4 orang lainnya masih diperiksa
intensif oleh petugas di Mapolres Payakumbuh.

“ Setelah ditimbang, total barang bukti berupa narkoba dari keli­manya
yakni 0,5 kg ganja kering dan sekitar 1 dji atau 11 paket sabu-sabu siap
edar. Ter­sangka masih diperiksa petugas di Mapolres Paya­kum­buh,”Kompol
 Hadi Winarno

Dari seberat 0.5 ganja kering  tersebut, ungkapnya, terdapat berbagai
ukuran, di antaranya 2 bungkus ganja seharga Rp300ribu serta ganja ukuran
paket kecil seharga Rp50ribu. Sebanyak 11 paket sabu masing-masing
sehar­gaRp 300 ribu. Turut disita uang tunai Rp700 ribu serta alat hisap
sabu. (h/ddg)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24872:dua-pasangan-suami-istri-ditangkap&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71




-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke