Mungkin beritanyo alah tahun lalu, tapi dek proyek-proyek Carbon ko terus berjalan di Indonesia, sahinggo layah dapek perhatian kito. Untuak perkembangan di Sumbar, ambo agak kurang update...mungkin ado nan bisa mencerahkan saketek.
Salam andiko Sumbar jadi Percontohan Targetkan 250 Ribu Hektare Hutan Nagari Padang Ekspres • Rabu, 30/05/2012 12:35 WIB • ADIYANSYAH LUBIS • 316 klik Padang, Padek—Sumbar disetujui sebagai daerah percontohan (pilot project) program REDD Plus (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation Plus). Implementasinya melalui pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (PHBM). Ini dilakukan untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi, peningkatan serapan karbon hutan, konservasi stok karbon dan pelaksanaan pengelolaan hutan secara lestari. “Kepala Satgas REDD Kuntoro Mangkusubroto sudah setuju menjadikan Sumbar sebagai lokasi model. Dengan menjadi pilot project REDD itu, akan ada dukungan pendanaan karbon, untuk mengimplementasikan pembangunan rendah karbon di Sumbar,” kata Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rakhmat Hidayat dalam keterangan pers kemarin (29/5) di Hotel Mercure Padang. Sumbar menjadi provinsi ke-10 di Indonesia yang menjadi percontohan. Daerah lain adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Papua Barat. Program REDD Plus merupakan program dunia internasional sebagai upaya menurunkan emisi karbon. Dengan cara, memberikan pendanaan kepada kawasan hutan yang berhasil dipertahankan dari laju kerusakan. “Warsi mendorong hutan nagari ini. Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan SK penetapan areal kerja hutan nagari di Sumbar. Tepatnya di Nagari Simanau, Kecamatan Tigolurah, Kabupaten Solok dan di Jorong Simancung, Nagari Alam Pauhduo, Kecamatan Pauhduo, Kabupaten Solok Selatan,” katanya. Menurutnya, Sumbar punya potensi besar dalam rangka perluasan wilayah hutan nagari. Dari sekitar 4,2 juta ha luas wilayahnya, terdapat sekitar 2,3 juta ha atau sekitar 55,40 persen kawasan hutan. Dengan rincian hutan suaka alam (termasuk TNKS) sekitar 769 ribu ha, hutan produksi terbatas (HPT) sekitar 233 ribu ha, hutan produksi (HP) sekitar 360 ribu ha, hutan produksi konversi (HPK) sekitar 161 ribu ha, dan areal penggunaan lain (APL) sekitar 1,6 juta ha. “Kondisi ini menjadi peluang perluasan wilayah hutan nagari di Sumbar,” katanya. Rakhmat menambahkan, selain dukungan Satgas REDD Plus, Sumbar juga akan mendapat dukungan program FCPF (Forest Carbon Partnership Fund) yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan, dukungan untuk perluasan kawasan hutan nagari dan hutan kemasyarakatan (HKm). Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Octavia menjelaskan, Sumbar memiliki potensi PHBM sekitar 980 ribu ha. Ditargetkan dalam 5 tahun ke depan akan terdapat 250.000 ha kawasan hutan nagari dan HKm akan direkognisi oleh Menteri Kehutanan. Untuk mendukung mempercepat dan mempermudah pelayanan di provinsi, Pemprov Sumbar sudah membentuk Kelompok Kerja Pelayanan PHBM. “Melihat kondisi itu, kita optimis Sumbar dapat mencapai target tersebut. Di Sumbar terdapat sekitar 518 nagari, 57,17 persen di antaranya berinteraksi langsung dengan kawasan hutan. Di Sumbar terdapat potensi perluasan hutan nagari dan HKm sekitar 250.000 -500.000 ha. Apabila 1 nagari minimal 500 ha, maka akan tercapai 250.000 ha,” ujarnya. Luasnya hutan nagari dan HKm yang akan difasilitasi proses perizinan dan penguatan kelembagaannya ini akan menjadikan Sumbar sebagai pilot project pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat terbesar dan terluas di Indonesia. “Ini peluang kita mengelola kawasan hutan secara lestari sesuai kearifan masyarakat Sumbar,” sebutnya. (*) [ Red/Administrator ] -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.