Mungkin beritanyo alah tahun lalu, tapi dek proyek-proyek Carbon ko terus 
berjalan di Indonesia, sahinggo layah dapek perhatian kito. Untuak 
perkembangan di Sumbar, ambo agak kurang update...mungkin ado nan bisa 
mencerahkan saketek.

Salam

andiko


Sumbar jadi Percontohan

Targetkan 250 Ribu Hektare Hutan Nagari
 Padang Ekspres • Rabu, 30/05/2012 12:35 WIB • ADIYANSYAH LUBIS • 316 klik

Padang, Padek—Sumbar di­se­tujui sebagai daerah per­con­tohan (pilot 
project) program REDD Plus (Reducing Emissions from Deforestation and 
Degradation Plus). Im­ple­men­tasinya melalui penge­lolaan hutan 
berbasiskan masyarakat (PHBM). Ini dilakukan untuk me­nurunkan emisi dari 
defo­res­tasi dan degradasi, pening­katan serapan karbon hutan, kon­servasi 
stok karbon dan pelak­sanaan pengelolaan hutan seca­ra lestari.
 
“Kepala Satgas REDD Kun­toro Mangkusubroto sudah se­tuju menjadikan Sumbar 
seba­gai lokasi model. Dengan men­jadi pilot project REDD itu, akan ada 
dukungan pendanaan kar­bon, untuk meng­imple­men­tasikan pemba­ngunan 
ren­dah karbon di Sumbar,” kata Di­rektur Eksekutif Komunitas Konservasi 
Indonesia (KKI) Warsi, Rakhmat Hidayat dalam keterangan pers kemarin (29/5) 
di Hotel Mercure Padang.
 
Sumbar menjadi provinsi ke-10 di Indonesia yang menjadi percontohan. Daerah 
lain adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, 
Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Papua Barat.
 
Program REDD Plus meru­pakan program dunia inter­nasional sebagai upaya 
menu­runkan emisi karbon. Dengan cara, memberikan pen­danaan ke­pada 
kawasan hutan yang ber­hasil dipertahankan dari laju kerusakan.
 
“Warsi mendorong hutan nagari ini. Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan SK 
pene­tapan areal kerja hutan nagari di Sumbar. Tepatnya di Nagari Simanau, 
Kecamatan Tigo­lurah, Kabupaten Solok dan di Jorong Simancung, Nagari Alam 
Pauh­duo, Kecamatan Pauhduo, Ka­bu­paten Solok Selatan,” kata­nya.
 
Menurutnya, Sumbar punya potensi besar dalam rangka perluasan wilayah hutan 
nagari. Dari sekitar 4,2 juta ha luas wilayahnya, terdapat sekitar 2,3 juta 
ha atau sekitar 55,40 persen kawasan hutan. Dengan rincian hutan suaka alam 
(termasuk TNKS) sekitar 769 ribu ha, hutan produksi terbatas (HPT) sekitar 
233 ribu ha, hutan produksi (HP) sekitar 360 ribu ha, hutan produksi 
konversi (HPK) sekitar 161 ribu ha, dan areal peng­gunaan lain (APL) 
sekitar 1,6 juta ha. “Kondisi ini menjadi peluang per­luasan wilayah hutan 
nagari di Sumbar,” katanya.
 
Rakhmat menambahkan, selain dukungan Satgas REDD Plus, Sumbar juga akan 
men­dapat dukungan program FCPF (Forest Carbon Partnership Fund) yang 
dikelola oleh Ke­men­terian Kehutanan, duku­ngan untuk perluasan kawa­san 
hu­tan nagari dan hutan kemas­yarakatan (HKm).
 
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar,  Hendri Octavia menje­laskan, Sumbar 
memiliki po­tensi PHBM sekitar 980 ribu ha. Ditargetkan dalam 5 tahun ke 
depan akan terdapat 250.000 ha kawasan hutan nagari dan HKm akan 
direkognisi oleh Menteri Kehutanan. Untuk men­dukung mempercepat dan 
mem­per­mudah pelayanan di pro­vinsi, Pemprov Sumbar su­dah mem­bentuk 
Kelompok Kerja Pela­yanan PHBM. 
 
“Melihat kondisi itu, kita optimis Sumbar dapat mencapai target tersebut. 
Di Sumbar terda­pat sekitar 518 nagari, 57,17 per­sen di antaranya 
berinteraksi lang­sung dengan kawasan hu­tan. Di Sumbar terdapat potensi 
perluasan hutan nagari dan HKm sekitar 250.000 -500.000 ha. Apabila 1 
nagari minimal 500 ha, maka akan tercapai 250.000 ha,” ujarnya.
 
Luasnya hutan nagari dan HKm yang akan difasilitasi proses perizinan dan 
penguatan ke­lembagaannya ini akan men­jadikan Sumbar sebagai pilot project 
pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat ter­be­sar dan terluas di 
Indonesia. “Ini peluang kita mengelola kawasan hutan secara lestari sesuai 
kearifan masyarakat Sumbar,” sebutnya. (*)
 
[ Red/Administrator ]

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke