POLISI TANGKAP ODY MALIK                        
Kamis, 18 Agustus 2011 03:05
ARTIS MINANG TERSANGKUT NARKOBA LAGI

PADANG, HALUAN — Lama tak terdengar kabarnya, artis minang Ody Malik
(36) malah diketahui berurusan dengan Polisi.

Pelantun lagu Galodo Bu­kik Lantiak ditangkap petugas karena menyimpan
satu paket sabu serta peralatan penunjang pengguna sabu. Ia ditangkap
di rumahnya di Komplek Taman Banuaran Tahap II, Kelurahan Parak Laweh,
Ke­camatan Lubuk Begalung, Rabu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dengan demikian, Ody merupakan artis pelantun lagu Minang kedua yang
berurusan dengan polisi karena narkoba dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2008 lalu, tepatnya Kamis (17/1) malam, Biduan Mesramolai
tertangkap di Simpang Empat Aur Kuning, Bukittinggi. Ia ditangkap saat
dalam sebuah taksi karena menyimpan satu paket sabu senilai Rp200
ribu.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Moch Seno Putro didam­pingi Kasat
Narkoba AKP Yuli Kurnianto mengatakan, selain menangkap Ody, pihaknya
juga mengamankan bandar sabu Hendra.  Kedua tersangka, katanya sudah
menjadi Target Operasi (OP) seminggu te­rakhir setelah pihaknya
men­dapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, maka Satuan Narkoba Polresta Padang mengikuti
gerak-gerik Ody akhir-akhir ini.

Kemudian merasa yakin ada barang bukti bersama Ody, maka petugas
menggerebek rumahnya, Rabu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB tanpa
per­lawanan petugas berhasil me­ngamankannya dan dilakukan
penggeledahan di rumahnya dan didapati satu buah kotak kecil segi
empat bertulis Zeng Cuzeng Da dibawah kasur tempat tidurnya. Setelah
dibuka, ternyata kotak tersebut berisi sabu lengkap dengan
alat-alatnya.

Anggota Satuan Narkoba Polresta Padang menggiring Ody ke Polresta
Padang untuk dilakukan pengembangannya. Dari pengakuannya barang
tersebut didapati dari rekannya. Setelah mengetahui identitas
rekannya, petugas berpakaian preman pun langsung bergerak cepat.

Alhasil, petugas men­cokok Hendra ketika ingin masuk ke rumahnya
sekitar pukul 04.00 WIB. Merasa curiga dengan tas yang disan­dangnya,
maka petugas meme­riksa tas tersebut dan dite­mukan di dalam tasnya
berupa dua paket kecil sabu siap edar dan satu unit handphone.

“Seminggu belakangan ini, kami memang sudah mengin­car kedua tersangka
ini. Ketika yakin ada barang bukti, maka petugas menangkapnya.
Kemu­dian kami melakukan koor­dinasi kepada pihak POM, karena diduga
ada keterlibatan oknum TNI dengan keduanya,” kata Seno.

Dijelaskannya, hingga kini kedua tersangka masih dipe­riksa oleh
penyidik Narkoba Polresta Padang untuk me­ngembangkan dan memburu para
pengedar lain, sebab tidak tertutup kemungkinan ada bandar besar.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran nar­koba di Padang.
Untuk itu saya minta peran serta masyarakat untuk memberikan bantuan,
jika ada melihat orang atau sekelompok orang yang diduga mengkonsumsi
narkoba agar dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat, ungkapnya.

Menurut Hendra di ruang penyidik, barang haram ter­sebut digunakan
untuk dirinya sendiri dan sebagian lagi sabu tersebut dijual.

Dia melakukan perkerjaan tersebut dengan ter­paksa, sebab dengan
pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang ojek, peng­hasilan untuk
keluarga tidak mencukupi, maka dari itu menjual barang tersebut.

Kata Hendra, sabu ini didapatkannya dari salah satu oknum TNI AD yang
dibeli dengan harga Rp3,5 juta. Dia melakukan transaksi dengan oknum
tersebut di kawasan Tunggul Hitam, Padang.

Sementara itu, saat dihu­bungi Kepala Penerangan Korem (Kapenrem)
032/WBR, Mayor Inf. Defi Deflijun, Rabu (17/8) mengungkapkan,
pihak­nya dan penyidik POM TNI belum mendapatkan informasi adanya
keterlibatan oknum TNI dalam kasus sabu-sabu.

Dilanjutkannya, apabila sudah diberikan informasi dari Polresta Padang
kepada pihak POM, maka petugas POM akan melakukan penyelidikan dan
pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberi ampun terhadap para pelaku oknum TNI yang
terlibat narkoba sebagai pemakai apa­lagi pengedar,” jelas Defi.

Ditambahkannya, apabila setelah dilakukan penyelidikan oleh POM dan
oknum tersebut terbukti, maka sesuai dengan Surat Perintah (SP)
Panglima TNI ini oknum tersebut akan menerima saksi hukum yakni
kurangan penjara minimal 5 tahun dan hingga pemecatan secara tidak
hormat. (h/nas)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7874:polisi-tangkap-ody-malik-&catid=1:haluan-padang&Itemid=70


Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel

Sent from Pinggiran JABODETABEK®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke