Prinsip Syariah Ada satu ayat dalam Al Quran yang pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan kita sehari hari. Ayat itu pulalah yang menjadi dasar ketetapan Prinsip Syariah yang menjadi salah satu pedoman dasar dalam perbankan. Ayat itu adalah QS 49.1 Yang bunyinya:"Wahai orang yang beriman !. Janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya, dan bertakwalah kepada Allah . Sungguh, Allah maha mendengar dan mengetahui." Dalam kegiatan pemberian kredit , Bank konvensional menetapkan pada awal perjanjian pinjam meminjam, bahwa nasabah peminjam harus mengembalikan pinjaman itu dengan membayar semua hutang pokok ditambah bunga yang dihitung dalam pesrentase tertentu dari pinjaman pokok si nasabah. Keterlambatan pengembalian baik pokok maupun bunga akan dikenakan pula denda serta bunga selanjutnya akan dihitung dari pokok ditambah bunga dan bunga atas bunga yang belum dibayar. Atau disebut juga sistem bunga berbunga. Dalam prakteknya , dalam keadaan tertentu jumlah bunga yang dibayar peminjam bisa lebih besar dari pokok pinjaman. Dan praktik seperti itu disebut sebagai sistim Ribawi. Seperti itulah sistem yang berlaku pada perbankan konvensional pada umumnya. Adakah yang salah dalam sistem itu ? Kesalahannya adalah semua ditetapkan di awal , seolah olah semuanya pasti akan berjalan mulus sesuai dengan yang direncanakan. Bank dan si peminjam itu lupa , bahwa segala sesuatu yang direncanakan itu , belum tentu terjadi sesuai yang direncanakan. Mengabaikan kuasa Allah, padahal Allah sudah mengingatkan dalam QS 49.1 "Janganlah kamu mendahului Allah..... " Karena itu maka Perbankan syariah tidak boleh menetapkan sesuatu yang belum pasti itu di awal perjanjian. Tidak boleh menerapkan sistim ribawi . Maka dipakailah cara cara yang tidak mendahului ketetapan Allah. Antara lain sistem bagi hasilberdasarkan penyertaan modal. Bank dan nasabah menetapkan bersama risiko bagi masing masing pihak. Umpama , ditetapkan jumlah modal yang akan dipakai adalah Rp.`100 juta. Bank memasukkan modal Rp. 60 juta, dan nasabah Rp. 4o juta. Keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi ditetapkan sesuai penggunaan modal atau Bank memperoleh 60 % dan nasabah memperoleh 40 %. Kalau dalam bisnis tersebut setelah satu periode terdapat keuntungan , katakan Rp.50 juta, maka keuntungan itu dibagi , Bank 60 % dari Rp.50 juta atau Rp.30 juta dan nasabah 40 % dari Rp.50 juta atau Rp.20 juta. Kalau terjadi kerugian , maka kerugianpun ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. Jadi sangat berbeda dengan Bank Konvensional, Untung atau rugi si peminjam, bank tidak mau tahu, uang harus tetap dikembalikan beserta bunga apapun yang terjadi. Begitulah cara Bank Syariah melakukan transaksi keuangan dalam suatu pembiayaan. Istilah yang digunakan bukan "kredit' karena bank memang tidak memberikan kredit, melainkan pembiayaan yang porsinya disesuaikan dengan kemampuan modal atau keuangan nasabah. Secara lebih jelas , Prinsip Syariah itu dideskripsikan sebagai : Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penynmpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (Musyarakah), prinsip jual beli barang modalberdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk investasi berdasarkan Prinsip Syariah, haruslah menjauhi hal hal seperti : Riba Uang bukan komoditi, melainkan hanya sebgai alat tukar saja. Gharar (Ketidak pastian) Maysir (tindakan berjudi atau gambling) Dalam setiap hasil harus menanggung risiko terhadap hasil tersebut Kita diberi fitrah oleh Allah untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk Dengan Fitrah itu manusia tahu mana yang bermanfaat dan mana yang tidak bermanfaat. Mana yang benar dan mana yang salah. Mana yang adil dan mana yang tidak. Fitrah itu ‘makanan’nya adalah wahyu Allah. Dengan dasar wahyu itulah fitrah itu melaksanakan fungsinya dengan benar, melaksanakan sesuatu yang bermanfaat dan menghindari yang tidak bermanfaat. Membela dan melaksanakan sesuatu yang benar dan menjauhi dan menentang sesuatu yang tidak benar. Menyukai sesuatu yang dirasakan adil dan menentang sesuatu yang dirasakann ya tidak adil. Wahyu Allah yang disampaikan para rasul itulah yang menuntun dan memelihara fitrah itu dalam membedakan baik dan buruk , benar dan tidak benar dan seterusnnya. Yang menjadi masalah kebanyakan kita menilai baik buruk sesatu itu bukan dari Wahyu Allah, melainkan dari suatu kasus atau suatu praktik yang salah, sehingga kita berkesimpulan sesuatu itu tidak benar, maka yang menjadi dasar praktik itu juga kita anggap tidak benar, lebih lanjut tentu wahyu Allah yang menjadi sumbernya juga tidak benar. Kita sering membandingkan suatu praktik dalam prinsip Islam dengan praktik diluar Islam, dan merasa bahwa praktik diluar Islam itu lebih baik. Menurut saya sah saja jalan pikiran seperti itu. Itu merupakan sikap bagaimana kita memahami keyakinan pada agama kita. Yang baik pada Islam dan menguntungkan kita gunakan dan manfaatkan , dan yang kurang baik pada Islam menurut pemikiran kita, kita tinggalkan dan kita anut dan kita puji puji konsep pada agama lain yang menurut pemikiran kita lebih baik. Itu adalah cerminan bagaimana kita beragama. Saya tentu tidak berhak menyalahkan cara seperti itu, karena QS 49.1 itu ditujukan hanya kerpada orang orang yang beriman. Wassalam Dunil Zaid. 70 +10/12. Kpg Ujung Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt.
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.