SELASA, 4 OKTOBER 2011, 06:32 WIB

*
*

*VIVAnews *-- Mungkin banyak yang tidak sadar, pulsa tersedot saat menerima
pesan singkat. Biasanya SMS yang bisa menyedot pulsa dikirim oleh layanan
konten empat dijit, misalnya, 97**, 37**, dan 78**. Sekali terima SMS, pulsa
senilai Rp1.000 sampai Rp2.000 akan lenyap.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, berjanji akan
menindak tegas operator atau content provider yang nakal.

Bagaimana cara yang bisa ditempuh korban?

"Kalau yang melakukan hal tersebut perorangan langsung laporkan ke
kepolisian," ujar Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa, dalam perbincangan dengan
*VIVAnews*.*com*, Senin malam, 3 Oktober 2011.

Terkait dengan maraknya penyedotan pulsa tersebut, operator semestinya
tanggap dengan kondisi tersebut. Namun, Gatot mengakui, belum ada laporan
terhadap kenakalan operator.

Gatot meyakinkan kepada semua konsumen layanan komunikasi bahwa pada
dasarnya penyelenggaraan telekomunikasi semuanya sudah diatur dalam tiga
peraturan. "Jadi ada pasal ganti rugi, bila operator yang salah, konsumen
dapat ganti," kata dia.

Tiga peraturan tersebut yakni PP No. 25 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, Permenkominfo No.23 Tahun  2005 tentang Registrasi Layanan
Komunikasi dan Permenkominfo No. 1 Tahun 2009 Tentang Jasa Premium Layanan
Komunikasi.

Selain itu, untuk menampung keluhan masyarakat, Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah membuka *contact centre* sejak 26 Juli
2011 untuk mengadukan operator maupun *content provider *yang melakukan
penyedotan pulsa secara sepihak.*"Contact Centre* BRTI di nomor 159,"
tambahnya.

Dan sejauh ini, melalui *contact centre *tersebut, BRTI telah menindak
operator dan *content provider* yang melanggar, bahkan ada konten yang di-*
blacklist*.

Sesuai aturan, lanjutnya, segala pelanggaran layanan telekomunikasi akan
ditindak oleh kementerian komunikasi dengan melakukan verifikasi kategori
pelanggaran, apakah merupakan kesalahan operator atau penyedia konten, baru
kemudian ditindak. "Sesuai UU, jika diperingatkan masih bandel, kami cabut
izinnya," tegasnya.

Untuk itu, ia berpesan agar operator juga responsif dan tidak melanjutkan
kerjasama dengan penyedia konten yang nakal.

Sebagai bagian upaya serius memerangi penyedotan pulsa, pihak Kemkominfo
pekan depan akan melakukan pertemuan dengan 10 operator untuk membicarakan
hal ini. "Kami ingin klarifikasi mereka dan sejauh mana keseriusan mereka
atas keluhan masyarakat," ujarnya.
• VIVAnews

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke