Assalamualaikum  pak Ajo Duta 

Setahu ambo kalau di Sumbar untuk pihak anak daro tampek alek manikah diadokan, 
biasonyo disitu urusan surat-menyurat dengan KUA dilakukan. Tentunya keluarga 
pihak nan padusi nan maurus surat-surat tersebut. 


Untuak nan pihak laki-laki harus pula menyiapkan surat-surat keterangan yang 
ditanda tangani oleh pihak kelurahan/kepala desa/wali nagari ditempat domisili 
dari pihak keluarga laki-laki. Surat-surat keterangan dari pihak laki-laki ini 
nantinya dikirimkan ke pihak keluarga perempuan untuk disertakan dalam 
pengurusan surat-surat nikah kepada pihak KUA tempat alek nikah yang akan 
dilangsungkan.


Selain itu pula, kedua calon mempelai wajib melakukan screening/pengarahan dari 
pihak KUA setempat. Itu sajo dari ambo pak Ajo Duta, mohon banyak maaf pabilo 
ado nan keliru.

wasalam
AZ - 32 th
Padang


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke