Assalamu'alaikum Wr Wb....

Sato pulo ambo ciek. Soal Tanah Ulayat ko menarik untuk di diskusikan...

Ambo satuju bana, kalau Tanah Ulayat di produktif kan untuk kemashlahatan semua 
anak nagari pemilik tanah ulayat tsb.  Agar bisa memberikn kemashlahatan yg 
sebesar-besar nya, ada beberapa cara :
1, Dikelola sendiri oleh kaum.  Penghulu meninventarisir potensi-potensi yg 
ada. Berapa Ha yg bagus dijadikan perkebunan, berapa Ha yg bagus di jadikan 
sawah ladang, berapa Ha yg bagus dijadikan tabek. Kemudian invetarisir, SDM 
kaum yg ada. E...anak si Katik tu alah salasai sakolah Insinyur 
Pertaniannyo...E..anak si Malin alah malang malintang jadi direktur di Jkt, 
namuah ndak nyo maluangkan wakatunyo 2 hari dalam sabulan ka kampuang........., 
Ee...anak si Kuncua alah ampia 2 thn manganggur, padohal inyo Sarjana 
Management....
Kelola semua asset dengan manajemen modern. 
Disini sebenarnya Gebu Minang bisa berperan memberikan pendampingan, pelatihan2 
manajemen modern, manajemen perkebunan, pemasaran dan lain-lain (dari pado ba 
kongres-kongres je...). 

2. Kerjasama dgn investor.
   Ini perlu pendampingan, ketika bicara mengenai Bagi Hasil, sampai didapeki 
kesepakatan pembagian yg adil dari segala sisi. Investor juga harus merekrut 
tenaga kerja dari anak nagari (terutama untuak yg alun bakarajo). 

3. Sudah tu hasil dari usaho sendiri atau bagi hasil ini, disimpan di Bank 
(Bank Syariah, supayo lebih ABS-SBK). Pitih nan takumpua bisa dijadikan dana 
abadi kaum, untuak mambantu kehidupan sanak sudaro nan butuh modal badagang, 
misalnyo. Dibuek caro sedemikian rupa, dengan memngedepankan prinsip 
kehati-hatian. 
Jadikan pulo Modal ko sebagai Modal bergulir. 

Disampiang itu, Dana Abadi Kaum ini juga bisa digunokan untuak membantu biaya 
pendidikan anak-anak kaum dalam nagari tsb. Dan lain-lain untuak kesejahteran 
anak nagari. 


Wassalam,
Marindo Palar 

--- Pada Rab, 20/10/10, Nofend Marola <nof...@gmail.com> menulis:

Dari: Nofend Marola <nof...@gmail.com>
Judul: [...@ntau-net] Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi RE: Posting lamo.... 
Minyak di Singkarak
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Rabu, 20 Oktober, 2010, 8:58 AM




 
 






Mak Z.. 

   

Ehh.. ruponyo ado pulo nan baru salasai meneliti pakaro Tanah
Ulayat dan Investasi ko seperti nan di diskusikan pado hari Senin (18/10) di
Padang tentang  tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, seperti
kaba di bawah ko. 

   

PENELITIAN : Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi 

   

Padang, Singgalang 

Keberadaan tanah ulayat yang selama ini dianggap sebagai
penghambat investasi ternyata tidak benar. Persoalan yang terjadi sesungguhnya
bukan antara investor dengan masyarakat, justru sesama masyarakat dalam nagari. 

“Tanah ulayat dengan investasi tidak ada masalah.
Penelitian yang kami lakukan, sengketa tanah di nagari 69,27 persen adalah
antara sesama masyarakat dalam nagari. Sedang masyarakat dengan swasta 7,81
persen dan masyarakat dengan pemerintah 2,08 persen,” ujar Prof. H.
Syafrudin Karimi dalam diskusi soal tanah ulayat dalam kaitannya dengan
investasi, Senin (18/10) di Padang. 

   

Penelitian ini memperlihatkan, tanah ulayat di Sumbar, aman-aman
saja untuk investasi. Apa yang diributkan selama ini, hanya beberapa kasus yang
sesung guhnya justru sengketa internal masyarakat. Tanah ulayat dianggap
sebagai penghambat, tapi hasil penelitian menolak kesan ini. 

   

Syafrudin menjelaskan, keberadaan tanah ulayat dalam budaya
Minangkabau sangat penting. Sebagian besar tanah ulayat itu juga sudah
terindentifikasi mencapai 77,05 persen. Di sini, juga tidak ada masalah,
kecuali kekhawatiran membuatnya mudah dapat dijual karena sudah memiliki
kepastian hukum. 

   

Tak jauh beda, Suharman dari BPN Sumbar juga menyebutkan tanah
ulayat tidaklah menjadi hambatan. Cara pendekatan kepada hukum adat, ini yang
kurang dilakukan sehingga menimbulkan reaksi penolakan. Di Minangkabau, kata
mufakat dan semua dilibatkan, adalah kata kunci. 

   

Bahkan Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu juga
menegaskan, tanah ulayat tidak menjadi penghalang investasi di Sumbar. Benturan
di lapangan terjadi, karena dipicu yang datang itu bukan investor tapi
kontraktor. 

“Kadang-kadang mereka mau berinvestasi, lagaknya mau
membeli semua. Apa saja bisa dibeli. Orang Minang tidak bisa dibegitukan.
Harusnya, investor memahami hukum adat. Mekanisme diikuti. Pembagian hasil
harus jelas, ’terang Sayuti. 

   

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diwakili Direktur
Pemberdayaan Usaha Deputi Pengembangan Iklim Usaha Joko Sukmono, terkait dengan
investasi, secara regulasi sudah diatur berbagai kemudahan termasuk mendapatkan
fasilitas dari pemerintah. Ini adalah peluang yang bisa dimanfaatkan bagi
investor. Diskusi bertajuk forum investasi Sumbar yang digelar Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) Sumbar itu dihadiri juga oleh instansi/lembaga terkait
di kabupaten/kota.(101) 

   

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1307 

Selasa, 19 Oktober 2010 

   

From: rantaunet@googlegroups.com
[mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Z Chaniago



 



Ambo raso iko adolah salah satu buah pikiran nan visioner
untuak mempertahankan hak atas ulayat dengan potensi SDA nan ado di dalam
hal atas ulayat tsb........, mungkin bisa ditambah dengan isi buku nan dibaok
Andiko waktu HbH RN kapatang di Duren Sawit dalam propaganda bahwa " Tanah
Ulayat bukan tidak bisa di olah oleh investor "  ...dimana dalam buku
tsb menyatakan bahwa jika seandainya tanah ulayat di olah oleh investor tentu
pemilik ulayat akan turut aktif menjaganya jika ingin memaksimalkan... 





  





Dan tentu saja....eh lah berbahasa melayu tinggi pula awak
ni....  





  





Dan tantu sajo visi tersebut harus dimulai dengan persiapan2
yang matang dari hal-hal saketek-saketek saat ini...., misalnya kejelasan bateh
ulayat, sia nan berhak mandapekkan royalti , pambagiannyo ka kamanakan baa ,
dllsb..  sacaro singkek  potensi negatif haruih dibahas di awal....eeehh....
tantu sajo hal-hal nan subjektif harus diminimalisasi... 





  





 



-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke