Assalamu'alaikum Wr Wb.... Sato pulo ambo ciek. Soal Tanah Ulayat ko menarik untuk di diskusikan...
Ambo satuju bana, kalau Tanah Ulayat di produktif kan untuk kemashlahatan semua anak nagari pemilik tanah ulayat tsb. Agar bisa memberikn kemashlahatan yg sebesar-besar nya, ada beberapa cara : 1, Dikelola sendiri oleh kaum. Penghulu meninventarisir potensi-potensi yg ada. Berapa Ha yg bagus dijadikan perkebunan, berapa Ha yg bagus di jadikan sawah ladang, berapa Ha yg bagus dijadikan tabek. Kemudian invetarisir, SDM kaum yg ada. E...anak si Katik tu alah salasai sakolah Insinyur Pertaniannyo...E..anak si Malin alah malang malintang jadi direktur di Jkt, namuah ndak nyo maluangkan wakatunyo 2 hari dalam sabulan ka kampuang........., Ee...anak si Kuncua alah ampia 2 thn manganggur, padohal inyo Sarjana Management.... Kelola semua asset dengan manajemen modern. Disini sebenarnya Gebu Minang bisa berperan memberikan pendampingan, pelatihan2 manajemen modern, manajemen perkebunan, pemasaran dan lain-lain (dari pado ba kongres-kongres je...). 2. Kerjasama dgn investor. Ini perlu pendampingan, ketika bicara mengenai Bagi Hasil, sampai didapeki kesepakatan pembagian yg adil dari segala sisi. Investor juga harus merekrut tenaga kerja dari anak nagari (terutama untuak yg alun bakarajo). 3. Sudah tu hasil dari usaho sendiri atau bagi hasil ini, disimpan di Bank (Bank Syariah, supayo lebih ABS-SBK). Pitih nan takumpua bisa dijadikan dana abadi kaum, untuak mambantu kehidupan sanak sudaro nan butuh modal badagang, misalnyo. Dibuek caro sedemikian rupa, dengan memngedepankan prinsip kehati-hatian. Jadikan pulo Modal ko sebagai Modal bergulir. Disampiang itu, Dana Abadi Kaum ini juga bisa digunokan untuak membantu biaya pendidikan anak-anak kaum dalam nagari tsb. Dan lain-lain untuak kesejahteran anak nagari. Wassalam, Marindo Palar --- Pada Rab, 20/10/10, Nofend Marola <nof...@gmail.com> menulis: Dari: Nofend Marola <nof...@gmail.com> Judul: [...@ntau-net] Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi RE: Posting lamo.... Minyak di Singkarak Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Rabu, 20 Oktober, 2010, 8:58 AM Mak Z.. Ehh.. ruponyo ado pulo nan baru salasai meneliti pakaro Tanah Ulayat dan Investasi ko seperti nan di diskusikan pado hari Senin (18/10) di Padang tentang tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, seperti kaba di bawah ko. PENELITIAN : Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi Padang, Singgalang Keberadaan tanah ulayat yang selama ini dianggap sebagai penghambat investasi ternyata tidak benar. Persoalan yang terjadi sesungguhnya bukan antara investor dengan masyarakat, justru sesama masyarakat dalam nagari. “Tanah ulayat dengan investasi tidak ada masalah. Penelitian yang kami lakukan, sengketa tanah di nagari 69,27 persen adalah antara sesama masyarakat dalam nagari. Sedang masyarakat dengan swasta 7,81 persen dan masyarakat dengan pemerintah 2,08 persen,” ujar Prof. H. Syafrudin Karimi dalam diskusi soal tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, Senin (18/10) di Padang. Penelitian ini memperlihatkan, tanah ulayat di Sumbar, aman-aman saja untuk investasi. Apa yang diributkan selama ini, hanya beberapa kasus yang sesung guhnya justru sengketa internal masyarakat. Tanah ulayat dianggap sebagai penghambat, tapi hasil penelitian menolak kesan ini. Syafrudin menjelaskan, keberadaan tanah ulayat dalam budaya Minangkabau sangat penting. Sebagian besar tanah ulayat itu juga sudah terindentifikasi mencapai 77,05 persen. Di sini, juga tidak ada masalah, kecuali kekhawatiran membuatnya mudah dapat dijual karena sudah memiliki kepastian hukum. Tak jauh beda, Suharman dari BPN Sumbar juga menyebutkan tanah ulayat tidaklah menjadi hambatan. Cara pendekatan kepada hukum adat, ini yang kurang dilakukan sehingga menimbulkan reaksi penolakan. Di Minangkabau, kata mufakat dan semua dilibatkan, adalah kata kunci. Bahkan Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu juga menegaskan, tanah ulayat tidak menjadi penghalang investasi di Sumbar. Benturan di lapangan terjadi, karena dipicu yang datang itu bukan investor tapi kontraktor. “Kadang-kadang mereka mau berinvestasi, lagaknya mau membeli semua. Apa saja bisa dibeli. Orang Minang tidak bisa dibegitukan. Harusnya, investor memahami hukum adat. Mekanisme diikuti. Pembagian hasil harus jelas, ’terang Sayuti. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diwakili Direktur Pemberdayaan Usaha Deputi Pengembangan Iklim Usaha Joko Sukmono, terkait dengan investasi, secara regulasi sudah diatur berbagai kemudahan termasuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ini adalah peluang yang bisa dimanfaatkan bagi investor. Diskusi bertajuk forum investasi Sumbar yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumbar itu dihadiri juga oleh instansi/lembaga terkait di kabupaten/kota.(101) http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1307 Selasa, 19 Oktober 2010 From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Z Chaniago Ambo raso iko adolah salah satu buah pikiran nan visioner untuak mempertahankan hak atas ulayat dengan potensi SDA nan ado di dalam hal atas ulayat tsb........, mungkin bisa ditambah dengan isi buku nan dibaok Andiko waktu HbH RN kapatang di Duren Sawit dalam propaganda bahwa " Tanah Ulayat bukan tidak bisa di olah oleh investor " ...dimana dalam buku tsb menyatakan bahwa jika seandainya tanah ulayat di olah oleh investor tentu pemilik ulayat akan turut aktif menjaganya jika ingin memaksimalkan... Dan tentu saja....eh lah berbahasa melayu tinggi pula awak ni.... Dan tantu sajo visi tersebut harus dimulai dengan persiapan2 yang matang dari hal-hal saketek-saketek saat ini...., misalnya kejelasan bateh ulayat, sia nan berhak mandapekkan royalti , pambagiannyo ka kamanakan baa , dllsb.. sacaro singkek potensi negatif haruih dibahas di awal....eeehh.... tantu sajo hal-hal nan subjektif harus diminimalisasi... -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.