Assalamualaikum ww

Yg menarik disini adalah pernyataan orang lain, mantan jenderal Pakistan yg 
bukan WNI bahwa "Pemerintah Indonesia tidak menyatakan mereka (ahmadiyah) 
sebagai non-Muslim (karena) konstitusi Indonesia tidak (berlandaskan) agama. 
Undang-Undang Dasar Indonesia itu sekuler. Sedangkan konstitusi Pakistan 
didasari agama Islam. Jadi agama negara Pakistan adalah Islam. Pakistan adalah 
Negara Islam, dan Islam sebagai agama negara.

Lha kita sendiri masih segan2 menyatakan bahwa negeri kita ini negeri sekuler, 
se-olah2 istilah sekuler itu tabu atau sesuatu yg memalukan utk dibahas atau 
disebut2, jadi kita se-olah2 sepakat utk sepakat haniang2 sajolah, nah mungkin 
saja banyak diantara kita tidak tertantang utk melepaskan diri dari predikat yg 
berkonotasi negatif ini

wasalam
abp58++




________________________________
Dari: "taufiqras...@rantaunet.org" <taufiqras...@rantaunet.org>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Terkirim: Kam, 9 Juni, 2011 21:57:04
Judul: [R@ntau-Net] Ahmadiyah di Pakistan



Jend (Purn) Ali Baz Khan: Ahmadiyah Tak Ada Masalah di Pakistan 

Rabu, 09 Februari 2011 

Hidayatullah.com--Masalah Ahmadiyah kembali mencuat setelah bentrok berdarah di 
Desa Ciumbulan, Cikeusik, Pandeglang. Meski peristiwa ini cukup memilukan kita 
semua, namun musibah seperti ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya juga terjadi 
bentrok di Kuningan, Jawa Barat.

Tak hanya Indonesia, Pakistan pernah mengalami persoalan serupa. Tapi 
pemerintah 
di sana kemudian bertindak tegas. Pakistan memutuskan Ahmadiyah sebagai 
golongan 
di luar Islam. Mereka dianggap non-Muslim. Bagaimana itu bisa terjadi dan apa 
dampaknya kemudian?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hidayatullah.com mengutip wawancara Majalah 
Suara Hidayatullah dengan mantan Duta Besar Pakistan, Jenderal (Purn) Ali Baz 
Khan di kantornya Ali di Mega Kuningan Barat, Jakarta, beberapa waktu lalu. 
Wawancara ini telah dimuat bulan Januari 2009. []

Pemerintah Pakistan memutuskan Ahmadiyah sebagai kelompok non-Muslim. Apa latar 
belakangnya?

Ahmadiyah secara resmi dinyatakan sebagai non-Muslim pada tahun 1974 oleh 
parlemen Pakistan. Latarbelakangnya, karena banyaknya gerakan umat Islam 
Pakistan yang menentang Ahmadiyah.

Apa yang menyebabkan pertentangan itu?

Karena mereka melakukan dakwah (terang-terangan). Mereka berusaha menyebarkan 
paham (bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW) kepada 
umat Islam. Hal itu kemudian ditanggapi dan dibahas di Parlemen.

Bagaimana pembahasannya di parlemen?

Hukum Islam dominan di Pakistan. Siapa saja yang tidak beriman bahwa Nabi 
Muhammad SAW adalah nabi terakhir, maka dia non-Muslim. (Padahal) parlemen 
waktu 
itu dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Ali Bhutto, perdana menteri paling 
liberal di Pakistan. Di masa dia (Ali Bhutto), Ahmadiyah dinyatakan sebagai 
non-Muslim.

Setelah itu, Konstitusi Pakistan diamandemen. (Salah satu hasil amandemennya) 
mereka (Ahmadiyah) dinyatakan sebagai minoritas. Yang berarti agama lain di 
luar 
Islam. Baru setelah itu diterbitkan lagi Gazette of Pakistan pada 1981. (Lembar 
negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Pakistan, Kementerian 
Perundang-undangan 
dan Urusan Parlemen, atas persetujuan mantan presiden Jenderal M. Zia Ul Haq).

Apakah ada insiden atau bentrokan yang terjadi pada masa itu?

Tidak ada sama sekali. Semua berjalan dengan damai.

Apakah ada reaksi dari Ahmadiyah?

Tidak ada. Karena mereka sangat sedikit, dibanding dengan populasi umat Islam 
Pakistan.

Berapa jumlah pengikut Ahmadiyah saat itu?

Sekitar 2000 orang, sedang pada saat itu penduduk Pakistan seluruhnya (yang 
mayoritas Muslim) berjumlah 130 juta. Kebanyakan mereka tinggal di Lahore dan 
Rabwah. 


Karena telah dinyatakan sebagai non-Muslim, sebagian besar mereka kemudian 
angkat kaki dari Pakistan, dan sekarang mereka bermarkas di London. Kebanyakan 
mereka pergi ke negeri Barat, seperti Amerika dan Eropa. Di luar Pakistan 
mereka 
bebas melancarkan dakwah mereka. Bahkan mereka membuat TV Satelit segala.

Mereka menyebar ke negeri-negeri yang moderat, (kemudian) mendapatkan proteksi. 
Itu sebabnya mereka bisa tumbuh pesat.

Bagaimana interaksi Ahmadiyah dengan umat Islam di Pakistan?

Tidak ada masalah. Tapi Ahmadiyah tidak lagi berdakwah kepada orang di luar 
jamaah mereka. Dengan begitu mereka hidup berdampingan.

Bagaimana hak Ahmadiyah sebagai warga negara di Pakistan?

Ahmadiyah mendapat tempat di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang cukup 
tinggi. Mereka juga ada di militer. Jadi tidak ada masalah. Tidak ada 
diskriminasi sosial. Pemerintah memberi hak sosial yang sama. Kita juga memberi 
porsi kepada pemeluk Hindu, Parsi, Sikh, dan termasuk Qodiyani (Ahmadiyah).

Saya berasal dari Angkatan Darat (AD). Teman baik saya di AD seorang 
(Ahmadiyah) 
Qodiyani. Jadi tidak ada diskriminasi sosial bagi mereka sebagai seorang warga 
negara.

Apa konsekuensi yang harus dijalankan pemeluk Ahmadiyah terhadap keluarnya 
lembaran negara (Gazette of Pakistan) tersebut?

Mereka hanya dilarang melakukan penyebaran paham keagamaan mereka. Mereka 
dibolehkan melakukan aktivitas dalam tempat ibadah mereka –yang mereka sebut 
markas, dan di dalam lingkungan mereka sendiri.

Mereka tidak dilarang melakukan amal-amal ibadah umat Islam?

Mereka tidak dilarang melaksanakan shalat. Mereka melakukan semuanya. Shalat 
lima waktu, puasa, zakat, dan jika mereka lari ke luar Pakistan, mereka juga 
melaksanakan haji.

Mereka tidak bisa pergi haji dari pakistan?

Mereka bisa berangkat haji dari negeri mana saja di dunia, kecuali Pakistan.

Bagaimana awal mula Ahmadiyah masuk Pakistan?

Ajaran Mirza Ghulam Ahmad ini lahir di Qodian. Sejak partisi Pakistan-India, 
Qodian masuk wilayah India. Mayoritas pengikutnya pindah ke Pakistan. Karena 
waktu itu masih belum ada yang menyatakan (secara resmi) mereka sebagai 
non-Muslim. Mereka tinggal di Rabwah dan Lahore yang menjadi markas mereka 
sekarang. Tapi pusat aktivitas mereka sekarang di London.

Bagaimana pandangan Anda mengenai kasus Ahmadiyah di Indonesia?

Ahmadiyah berkembang di Indonesia, saya tahu itu. Tapi Ahmadiyah sudah tidak 
lagi menjadi masalah di Pakistan, sejak 34 tahun lalu.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia (dengan mengeluarkan SKB tiga 
Menteri) sama dengan yang dilakukan di Pakistan.

Tapi pemerintah kami belum menyatakan Ahmadiyah sebagai non-Muslim?

Pemerintah Indonesia tidak menyatakan mereka sebagai non-Muslim (karena) 
konstitusi Indonesia tidak (berlandaskan) agama. Undang-Undang Dasar Indonesia 
itu sekuler. Sedangkan konstitusi Pakistan didasari agama Islam. Jadi agama 
negara Pakistan adalah Islam. Pakistan adalah Negara Islam, dan Islam sebagai 
agama negara.

Status non-Muslim bagi penganut Ahmadiyah di Pakistan apakah tertera pada kartu 
tanda penduduk mereka?

Tidak. (sambil mengeluarkan KTP-nya) Tidak ada kolom agama di KTP Pakistan. 
Isinya nama, jenis kelamin, nama ayah, tanda pengenal (seperti tahi lalat, 
dsb), 
dan tanda tangan.

Bagaimana dengan di paspor?

Di paspor ada. Tapi banyak yang tidak mau mengaku di paspor.

Bagaimana usaha Pakistan untuk menyaring jamaah calon haji Ahmadiyah kalau 
dilarang haji? 

Ada form yang harus mereka isi ketika akan berangkat haji: Apakah terbebas dari 
Ahmadiyah? Mereka juga harus mengisi kolom sekte, apakah mereka Syiah, dan 
sebagainya.

Atase Pers dan Budaya kedubes Pakistan, Saeed Javed, yang juga hadir dalam 
wawancara menimpali, "Para calon haji yang ingin berangkat dari Pakistan harus 
lolos pemeriksaan bahwa mereka bukan (Ahmadiyah) Qodiyani.

Apakah Anda mengikuti pemberitaan kasus Ahmadiyah di Indonesia?

Iya, saya mengikuti berita-berita tersebut. Makanya saya tahu apa yang terjadi 
(terhadap Ahmadiyah) di Bogor, Mataram, dan lainnya. Kalau menurut saya 
pribadi, 
jangan lakukan kekerasan terhadap mereka. Karena itu adalah kewenangan 
pemerintah untuk menindak mereka. */hidayatullah.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke