Aww. Nnd Irfan Salayan dan Palanta Rantaunet nan berbahagia.
aaa) Merujuk kepada NKRI adolah negara hukum dan segala sesuatunya diputuskan 
oleh Pemerintah dalam bentuk U2, P.P., Kepres. dan produk hukum lainnya sesuai 
dengan peruntukkan nya ;
bbb) Demikian juga dalam penetapan Pahlawan/Perintis Kemerdekaan Nasional 
dlsbnya ditetapkan melalui ketentuan2 hukum tesebut yang sepengetahuan kami 
dikelola oleh Kementrian Sosial qq. DirektoraT Kepahlawanan/Keprintisan dan 
bahkan sepanjang pengetahuan kami ada semacam Tim Lintas Sektoral/Kementrian 
yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun data/informasi/dokumen dan lain 
sebagainya dalam menetapkan Keputusan Pahlawan/Perintis Kemedekaan R.I.
ccc) Sebagaimana dengan beberapa keputusan Pemerintah R.I. tentang 
Pahlawan/Perintis Kemerdekaan Nasional sebut saja Ibrahim gelar Datuk Tan 
Malaka yang berdasarkan Kepres R.I. No. 53 Tahun 1963 yang ditanda-tangani oleh 
Ir. Soekarno tanggal 28 Maret 1963.
ddd) Hanya saja sangat disayangkan bahwa Keppres R.I. tersebut belum 
dilaksanakan dengan sebaik2nya oleh Pemerintah R.I.ataupun Pemda Prov.Kab.Kota 
seluruh Indonesia tentang pemberian nama jalan, airport, dlsbnya.
Demikan sekedar informasi yang kami peroleh dengan harapan bermanfaat.
Wass.
Haasma Depok (Lk/68)



________________________________
 Dari: irfan salayan <irfansala...@gmail.com>
Kepada: rantaunet <RantauNet@googlegroups.com> 
Dikirim: Sabtu, 18 Agustus 2012 17:10
Judul: [R@ntau-Net] pahalawan nasional
 

sabanta koeh..
wawancara do global tv
iyo lah di agiah gelar pahlawan nasional ka soekarno
dek karano dahulu pernah di cabuik
taruih ba kok pahlawan nasional tu untuak baduo jo M. Hatta
bukti no kalau namo jalan2 nan gadang ba kok jalan sudirman sae..
mantun kato mantan ketua MK, Jimly Assidiqi
harus no proklamator ko di abadilan di namp jaln2 utamo sarupo jalan sidirman 
baitu pulo kato baliau
harusno ado jalan Soekarno
ado pulo jalan M Hatta  -- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke