Aww. Nnd Irfan Salayan dan Palanta Rantaunet nan berbahagia. aaa) Merujuk kepada NKRI adolah negara hukum dan segala sesuatunya diputuskan oleh Pemerintah dalam bentuk U2, P.P., Kepres. dan produk hukum lainnya sesuai dengan peruntukkan nya ; bbb) Demikian juga dalam penetapan Pahlawan/Perintis Kemerdekaan Nasional dlsbnya ditetapkan melalui ketentuan2 hukum tesebut yang sepengetahuan kami dikelola oleh Kementrian Sosial qq. DirektoraT Kepahlawanan/Keprintisan dan bahkan sepanjang pengetahuan kami ada semacam Tim Lintas Sektoral/Kementrian yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun data/informasi/dokumen dan lain sebagainya dalam menetapkan Keputusan Pahlawan/Perintis Kemedekaan R.I. ccc) Sebagaimana dengan beberapa keputusan Pemerintah R.I. tentang Pahlawan/Perintis Kemerdekaan Nasional sebut saja Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka yang berdasarkan Kepres R.I. No. 53 Tahun 1963 yang ditanda-tangani oleh Ir. Soekarno tanggal 28 Maret 1963. ddd) Hanya saja sangat disayangkan bahwa Keppres R.I. tersebut belum dilaksanakan dengan sebaik2nya oleh Pemerintah R.I.ataupun Pemda Prov.Kab.Kota seluruh Indonesia tentang pemberian nama jalan, airport, dlsbnya. Demikan sekedar informasi yang kami peroleh dengan harapan bermanfaat. Wass. Haasma Depok (Lk/68)
________________________________ Dari: irfan salayan <irfansala...@gmail.com> Kepada: rantaunet <RantauNet@googlegroups.com> Dikirim: Sabtu, 18 Agustus 2012 17:10 Judul: [R@ntau-Net] pahalawan nasional sabanta koeh.. wawancara do global tv iyo lah di agiah gelar pahlawan nasional ka soekarno dek karano dahulu pernah di cabuik taruih ba kok pahlawan nasional tu untuak baduo jo M. Hatta bukti no kalau namo jalan2 nan gadang ba kok jalan sudirman sae.. mantun kato mantan ketua MK, Jimly Assidiqi harus no proklamator ko di abadilan di namp jaln2 utamo sarupo jalan sidirman baitu pulo kato baliau harusno ado jalan Soekarno ado pulo jalan M Hatta -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/