Pak Saaf n.a.h. Alah basobok suok jo nasi ko mah. Toloang Pak Saaf komentari (barita di bawah ko) baliak soal nan alah panah Apak tulih dalam buku Pak Saaf dek sari.
Salam..........................., *mm**** ---------- Pesan terusan ---------- Dari: Nofend St. Mudo <nof...@rantaunet.org> Tanggal: 26 September 2014 09.00 Subjek: [R@ntau-Net] EKSEKUSI PUTUSAN MA : Robohnya Rumah Gadang Kepada: RN - Palanta RantauNet <rantaunet@googlegroups.com> Jumat, 26 September 2014 02:00 PAYAKUMBUH, HALUAN — Dalam suana haru dan memilukan, dua unit alat berat berupa eskavator, sepanjang Kamis (25/9) pagi merobohkan an bangunan serta menumbangkan pepohonan yang ada diatas tanah milik kaum adat dari pasukuan Panjang. Satu unit rumah gadang, mushalla, kandang ternak serta bangunan permanen lainnya yang sebelumnya berdiri bagus, akhirnya nyaris rata dengan tanah oleh alat berat tersebut. Begitupun, pohon kepala, batang kakao dan tumbuhan lainnya ikut dicabut oleh alat berat berukuran jumbo. Pembersihan bangunan di atas tanah seluas hampir 2 hektar di Kelurahan Sicincin Mudik, Kecamatan Payakumbuh Timur itu, merupakan eksekusi terkait perkara kasasi perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan No.2757 K/pdt/2009 terhadap harta pusaka tinggi yang sedang dipermasalahkan oleh kaum adat pasukuan Panjang. “Pihak tergugat berupaya untuk menguasai seluruh harga pusaka tinggi dari pasukuan kami. Padalah harta pusaka tinggi ini telah kami miliki semenjak nenek moyang dahulu,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang pemenang atas gugatan sengketa harta pusaka tinggi tersebut. Katanya, antara penggugat dan tergugat merupakan masih dalam satu pasukuan, yakni pasukuan Panjang. Pihak penggugat sebelumnya hanya meminjamkan tanah kepada pihak tergugat dengan status hak pakai. Tetapi, memasuki tahun 2007 lalu, pihat tergugat malah berupaya untuk memiliki tanah yang dipinjamkan dari pihak penggugat. “Tanah yang kami pinjamkan malah akan dibuatkan sertifikat oleh tergugat.Pihak kami tidak terima dengan hal itu. Pihak tergugat merasa turut memiliki atas tanah tersebut. Upaya damai telah dilakukan dengan jalur adat. Tetapi tidak menemukan titik terang. Akhirnya, sengketa ini kami diteruskan kepada pengadilan hingga diputuskannya eksekusi pada hari ini,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang. Dengan kondisi tanah masih dalam sengketa dan dalam persidangan, pihak tergugat juga terus membangun tempat usaha berupa rumah makan mereka Tambak Indah dan tempak karokean merek BFF diatas tanah tersebut. Akhirnya sengketa tanah pusaka tinggi tersebut disidangkan dari Pengadilan Negeri Payakumbuh terus ke Pengadilan Tinggi Padang hingga Mahkamah Agung dan menetapkan penggugat sebagai pemenang harta pusaka tinggi tersebut. Mahkamah Agung memutuskan untuk melakukan eksekusi atas seluruh bangunan serta tumbuhan dari tergugat yang ada pada tanah penggugat. Yakni berupa 4 unit bangunan rumah permanen, 1 unit bangunan pondok permanen, 1 unit bangunan Musholla. Kemudian 4 kandang ternak,20 batang kelapa, 3 batang cengkeh, 1 batang mangga, 1 batang jambak, 2 batang durian, 2 batang coklat. Dalam eksekusi yang cukup mengharukan tersebut, ratusan personil dari Satuan Polres Payakumbuh turut mengamankan eksekusi. Begitupun, eksekusi yang terbilang kondusif turut jadi tontonan ratusan warga setempat. Dirikan Tenda Sementara pihak tergugat sehari sebelum eksekusi dilakukan, telah memindahkan seluruh barang milik mereka. Tetapi, sepanjang eksekusi dilakukan, pihak keluarga dari tergugat tak tahan tangis setelah mendengar seluruh bangun mereka rata dengan tanah. Bahkan, air mata dari 15 keluarga tersebut tak terbendung mengingat rumah yang selama ini mereka huni tak ada lagi. “Kami tak tahu mau kemana akan pindah. Bangunan tersebut merupakan satu-satunya harga bagi kami,” ujar salah seorang keluarga tergugat. Mereka kini t mendirikan sebuah tenda didepan kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh. Tenda yang berada di pinggir jalan utama Kota Payakumbuh itu, dijadikan sebagai rumah bagi 15 kepala keluarga tergugat untuk menetap. “Kami telah bermohon kepada pengadilan, seluruh bangunan jangan dirobohkan. Kami rela menghibahkan kepada penggugat atas apapun yang ada pada tanah itu, tetapi jangan dirobohkan,” ujar Rossi salah satu keluarga tergugat. Akhirnya Ketua Sementara DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam, mendatangi keluarga tergugat eksekusi bangunan di depan Kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kamis (25/9) siang. “Kita turut prihatin melihat kondisi warga yang seperti ini. DPRD dalam waktu dekat, berupaya untuk mencari solusi terbaik,” ujar YB Dt Parmato Alam Pihak tergugat menceritakan, keseluruh bangunan, tanaman serta apapun yang ada pada tanah yang selama ini mereka huni, hancur dan rata dengan tanah usai eksekusi menggunakan 2 unit alat berat berupa eskavator. Bahkan, tempat usaha mereka turut dihancur. Yang tersisa dari eksekusi tersebut hanyalah pakaian dan barang pribadi lainnya. “Tidak tahu kemana lagi kami akan tinggal. Rumah, tempat usaha, tanaman dan bangunan lainnya sudah hancur,” ujar Rossi berlinang air mata. Dia bersama keluarga dari pasukuan Panjang akan terus menetap di tenda yang dipasang didepan kantor Pengadilan Negeri serta berseberangan langsung dengan gedung DPRD Kota Payakumbuh. “Tidak tahu sampai kapan kami disini, apalagi rumah kami tidak ada lagi,”ujarnya. Kini, negara diharapkan bertanggung jawab terhadap warganya yang tidak punya tempat berteduh lagi. (h/ddg) http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/34478-robohnya-rumah-gadang -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.