Pak Saaf n.a.h.

Alah basobok suok jo nasi ko mah.
Toloang Pak Saaf komentari (barita di bawah ko) baliak soal nan alah panah
Apak tulih dalam buku Pak Saaf dek sari.

Salam...........................,
*mm****
---------- Pesan terusan ----------
Dari: Nofend St. Mudo <nof...@rantaunet.org>
Tanggal: 26 September 2014 09.00
Subjek: [R@ntau-Net] EKSEKUSI PUTUSAN MA : Robohnya Rumah Gadang
Kepada: RN - Palanta RantauNet <rantaunet@googlegroups.com>


Jumat, 26 September 2014 02:00


​
PAYAKUMBUH,  HALUAN — Dalam suana  haru  dan me­milukan,  dua unit alat
berat berupa eska­vator,  sepanjang Kamis (25/9) pagi merobohkan an
bangunan serta menum­bangkan pepohonan yang ada diatas tanah milik kaum
adat dari pasu­kuan Panjang.

Satu unit rumah gadang, mushalla, kandang ternak serta bangunan  permanen
lainnya yang sebelumnya berdiri bagus, akhirnya nyaris rata dengan tanah
oleh alat berat tersebut.

Begitupun, pohon kepala, batang kakao dan tumbuhan lainnya ikut dicabut
oleh alat berat berukuran jumbo. Pem­bersihan bangunan  di atas tanah
seluas hampir 2 hektar di Kelurahan Sicincin Mudik, Kecamatan Payakumbuh
Ti­mur itu, merupakan eksekusi terkait perkara kasasi perdata atas putusan
Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan No.2757 K/pdt/2009 terhadap harta
pusaka tinggi yang sedang dipermasalahkan oleh kaum adat pasukuan Panjang.

“Pihak tergugat berupaya untuk menguasai seluruh harga pusaka tinggi dari
pasukuan kami. Padalah harta pusaka tinggi ini telah kami miliki semenjak
nenek moyang da­hulu,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang pemenang
 atas gugatan seng­keta harta pusaka tinggi tersebut.

Katanya, antara penggugat dan tergugat merupakan masih dalam satu pasukuan,
yakni pasukuan Panjang. Pihak penggugat sebelumnya hanya meminjamkan tanah
kepada pihak tergugat dengan status hak pakai.

Tetapi, memasuki tahun 2007 lalu, pihat tergugat malah berupaya untuk
memiliki tanah yang dipinjamkan dari pihak penggugat. “Tanah yang kami
pinjamkan malah akan dibuatkan sertifikat oleh tergugat.Pihak kami tidak
terima dengan hal itu. Pihak tergugat merasa turut memiliki atas tanah
tersebut. Upaya damai telah dilakukan dengan jalur adat. Tetapi tidak
mene­mukan titik terang. Akhirnya, sengketa ini kami diteruskan kepada
pengadilan hingga diputuskannya eksekusi pada hari ini,”ujar Syahril Z. Dt.
Pengulu Baso Nan Kuniang.

Dengan kondisi tanah masih dalam sengketa dan dalam persidangan, pihak
tergugat juga terus membangun tempat usaha berupa rumah makan mereka Tambak
Indah  dan tempak karokean merek BFF diatas tanah tersebut.

Akhirnya sengketa tanah pusaka tinggi tersebut disidang­kan dari Pengadilan
Negeri Payakumbuh terus ke Penga­dilan Tinggi Padang hingga Mahkamah Agung
dan mene­tap­kan penggugat sebagai pemenang harta pusaka tinggi tersebut.

Mahkamah Agung memu­tuskan untuk melakukan eksekusi atas seluruh bangu­nan
serta tumbuhan dari tergugat  yang ada pada tanah penggugat. Yakni berupa 4
unit bangunan rumah permanen, 1 unit bangunan pondok perma­nen, 1 unit
 bangunan Mu­sholla. Kemudian 4 kan­dang ternak,20 batang kelapa, 3 batang
cengkeh, 1 batang mangga, 1 batang jambak, 2 batang durian, 2 batang coklat.

Dalam eksekusi yang cukup mengharukan tersebut, ratusan personil dari
Satuan Polres Payakumbuh turut menga­mankan eksekusi. Begitupun, eksekusi
 yang terbilang kondusif turut jadi tontonan ratusan warga setempat.

Dirikan  Tenda

Sementara  pihak tergugat sehari sebelum eksekusi dila­kukan,  telah
memindahkan seluruh barang milik mereka. Tetapi, sepanjang eksekusi
dilakukan, pihak keluarga dari tergugat tak tahan tangis setelah mendengar
seluruh bangun mereka rata dengan tanah.

Bahkan, air mata dari 15 keluarga tersebut tak terben­dung mengingat rumah
yang selama ini mereka huni tak ada lagi. “Kami tak tahu mau kemana akan
pindah. Bangu­nan tersebut merupakan satu-satunya harga bagi kami,” ujar
salah seorang keluarga ter­gugat.

Mereka kini t mendirikan sebuah tenda didepan kantor Pengadilan Negeri
Paya­kumbuh. Tenda yang berada di pinggir jalan utama Kota Payakumbuh itu,
dijadikan sebagai rumah bagi 15 kepala keluarga tergugat  untuk menetap.
“Kami telah bermo­hon kepada pengadilan, seluruh bangunan jangan
dirobohkan. Kami rela menghibahkan kepada penggugat atas apapun yang ada
pada tanah itu, tetapi jangan dirobohkan,” ujar Rossi salah satu keluarga
tergugat.

Akhirnya Ketua Sementara DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam,
mendatangi  keluarga tergugat eksekusi bangunan di depan Kantor Pengadilan
Negeri Paya­kumbuh, Kamis (25/9) siang.  “Kita turut prihatin melihat
kondisi warga yang seperti ini. DPRD dalam waktu dekat, berupaya untuk
mencari solusi terbaik,” ujar YB Dt Parmato Alam

Pihak  tergugat men­ceritakan, keseluruh bangunan, tanaman serta apapun
yang ada pada tanah yang selama ini mereka huni, hancur dan rata dengan
tanah usai ek­sekusi menggunakan 2 unit alat berat berupa eskavator.

Bahkan, tempat usaha mereka turut dihancur. Yang tersisa dari eksekusi
tersebut hanyalah pakaian dan barang pribadi lainnya. “Tidak tahu kemana
lagi  kami akan tinggal. Rumah, tempat usaha, tanaman dan bangunan lainnya
sudah hancur,”  ujar Rossi   berlinang  air mata.

Dia bersama keluarga dari pasukuan Panjang  akan terus menetap di tenda
yang dipasang didepan kantor Pengadilan Negeri serta berseberangan langsung
dengan gedung DPRD Kota Payakumbuh. “Tidak tahu sampai kapan kami disini,
apalagi rumah kami  tidak ada lagi,”ujarnya.

Kini,  negara  diharapkan  bertanggung jawab terhadap  warganya  yang
 tidak punya  tempat berteduh lagi. (h/ddg)

http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/34478-robohnya-rumah-gadang

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke