Para pencinta kuliner di palanta n.a.h

Ko ambo Copas dari eramuslim..

----------------------------------------------

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz yand dimuliakan Allah. Saya sering mendengar kata orang bahwa
ada beberapa masakan tertentu, untuk penyedap rasa dan agar pelanggan
ketagihan, mereka menggunakan daun ganja sebagai salah satu bumbunya,
tentunya mungkin dalam kadar tertentu. Bagaimana tanggapan ustadz mengenai
hal ini? Terima kasih.

Wassalamualikum wr. wb.

*Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*
Ketika Allah SWT mengharamkan *khamar* di Al-Quran, semua orang lantas
menghukumi bahwa khamar itu haram. Namun khamar yang dikenal oleh bangsa
Arab saat itu adalah perasan buah kurma atau anggur yang mengalami proses
fermentasi hingga level tertentu.

Di luar itu, bangsa Arab tidak mengenal jenis minuman keras lain. Al-Quran
tidak pernah menyebutkan bahwa *beer, vodka, brandy,* *mansion* atau *cognac
*. Lalu atas dasar apakah minuman tersebut bisa ikut dikategorikan sebagai
khamar?

Para ulama *ushul* mencoba mencari *‘illat* ketika mengqiyas antara khamar
dengan minuman keras lainnya. Dan disimpulkan bahwa ‘illatnya bukan pada
nama, atau jenis buah tertentu, melainkan pada efek yang ditimbulkan, yaitu
mabuk (*iskar*). Dari ‘illat yang telah disepakati ini, kemudian
dikembangkan sebuah *ta’rif* (definisi) dari khamar, secara lebih luas dan
tidak terbatas pada perasan kurma atau anggur saja. Definisinya adalah
segala yang bila diminum/ dikonsumsi akan mengakibatkan *iskar* (mabuk).

Maka yang termasuk khamar tidak lagi terbatas pada minuman, tetapi juga apa
saja yang dimakan bahkan apa yang dihirup. Maka minuman tadi karena bisa
mengakibatkan iskar, bisa dimasukkan ke dalam kategori khamar.

Bahkan daun ganja yang diproses sedemikian rupa lalu dibakar dan asapnya
dihisap hingga mabuk, sudah termasuk kategori khamar. ‘Illatnya adalah
karena asap ganja itu mengakibatkan mabuk (*iskar*) bila dihisap.

*Kurma dan Anggur Sebelum Jadi Khamar*

Kemudian timbul masalah, bagaimana dengan kurma atau anggur yang diperas
namun belum sampai kepada kategori memabukkan? Misalnya masih berupa air
fermentasi pada level tertentu yang bila diminum masih menyegarkan, manis
dan enak tanpa efek memabukkan.

Dalam hal ini para ulama sepakat mengatakan hukumnya halal. Sebab batasan
atau ‘illat haramnya khamar bukan pada jenis buahnya, melainkan pada efek
mabuk (*iskar*) yang ditimbulkannya. Selama buah kurma dan anggur masih
tidak memabukkan bila dimakan atau diolah, maka statusnya bukan khamar dan
hukumnya halal.

Kemudian kita beralih pada daun ganja, bagaimana hukumnya?

Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar
lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan *iskar *(mabuk). Dengan demikian
jelas termasuk khamar.

Tetapi bagaimana dengan daun ganja yang baru dipetik dan diolah bukan untuk
menjadi zat yang memabukkan, adakah daun itu sudah langsung bisa dicap
sebagai khamar?

Pertanyaan ini akan melahirkan dua pendapat yang berbeda, ada yang
mengatakan tidak bisa dibilang khamar. Sebaliknya ada yang tetap
menetapkannya sebagai khamar.

a. Pendapat pertama

Logikanya, selama daun ganja itu belum diolah menjadi zat yang memabukkan,
dan bila dimakan sama sekali tidak menimbulkan efek mabuk dalam arti yang
sesungguhnya, kecuali hanya sekedar menambah lezat, maka tidak ada alasan
untuk menggolongkannya sebagai khamar.

Sebab efek mabuk (*iskar*) tidak terjadi, meski dimakan banyak atau
sedikit. Sedangkan efek ketagihan tentu bukan ‘illah dari keharaman. Sebab
banyak zat lain yang bila diminum atau dimakan bisa membuat orang
ketagihan, tetapi bukan termasuk khamar.

b. Pendapat kedua

Mereka mengatakan bahwa daun ganja itu tetap haram hukumnya, meski
digunakan bukan untuk mabuk.

Karena secara umum telah digunakan sebagai zat yang memabukkan. Ketika
menjadi lintingan yang dihirup asapnya, daun itu adalah khamar dan hukumnya
haram dihirup serta najis. Maka sejak masih jadi daun di pohonnya, benda
itu sudah dianggap khamar dan najis, meski belum memberi efek mabuk.

Bagi pendapat ini, ketika digunakan untuk bumbu penyedap, tetap terhitung
sebagai khamar yang haram hukumnya. Meski tidak menghasilkan efek mabuk.

Logika pendapat yang kedua adalah logika yang digunakan untuk menajiskan
tubuh anjing. Meski hadits yang menetapkan kenajisan anjing hanya sampai
sebatas air liurnya saja, namun para ulama yang menajiskan tubuh anjing
mengambil kesimpulan bila air liurnya najis, maka tempat asal air liur itu
najis juga.

Maka dalam hal ini perut anjing sebagai sumber air liur hukumnya najis. Dan
kalau perut anjing itu najis, maka apapun yang keluar dari perutnya juga
najis. Air keringat anjing sumbernya juga dari perut, maka air keringatnya
najis. Dan air keringat itu keluar lewat pori-pori, kulit, daging, otot dan
lainnya, maka semuanya juga ikut najis.

Dengan demikian, kita dihadapkan pada dua pilihan hukum, yang memang
diperdebatkan oleh para ulama. Perbedaannya berangkat dari logika penarikan
hukum, meski sumber dalilnya sama. Dan fenomena khilaf seperti ini
seringkali terjadi.

Adapun bila masakan yang menggunakan daun ganja sebagai penyedap itu
memberikan efek iskar (mabuk), maka kita semua sepakat mengharamkannya.
Maka masalah akan terpulang kepada si pengolah masakan.

*Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,*

Ahmad Sarwat, Lc.

*---------------------------------------------
*
sumber :
http://www2.eramuslim.com/makanan/daun-ganja-untuk-masakan.htm#.UibJRX-NDTE

*salagi masih ragu2 atau alun yakin rancaknyo di tinggakan sajo dahulu *
*Wallahu a’lam bishshawab

*
*Wassalam,
*
*
st. eF Al Zain Sikumbang
*
*Kuala Lumpur
*


Pada 4 September 2013 13.22, <andi.j...@gmail.com> menulis:

> Hehehehe..lucu carito ganja nyo
>
> Disilaiang jadul jaman oto bis sasak angoknyo mandaki..baserak-serak ganja
> dijalan diseputaran siliang lembah anai tu :-)
>
> manuruik ambo Nakan Rina, yo ndak  ado dalam tradisi seni kuliner ranah
> minang niniak2 kito mamasuakan atau ganja sebagai bumbu atau bahan penyedap
> berupa dedaunan dalam masakannyo
>
> Nan tasabuik yo kuliner aceh (iko antah iyo antah indak pulo) kini nan
> cukuik marak dan terkenal dimasyakat dalam ber wiskul,  masakan acehnyo
> yaitu mie aceh..kecek urang pakai bumbu ganja kalau nan lamak, managiah tu
>
> Ambo ingin juo batanyo,, ganja dalam kapasitasnya sebagai bumbu penyedap
> bukan narkoba yang memabukan..apo buliah atau baa hukumnya lai indak haram
>
>
> Maksud ambo semisal ganja ko identik kiro2 dengan ruku2, berupa tanaman,
> dedaunan, dipakai dalam jumlah yang pas daun ganja ko tapi lebih kepada
> penyedap sebagaimana daun ruku2 dan masakan jadi enak, tapi indak memabukan
> "fly" baa kiro2
>
> Wass-Jepe
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: hyvn...@yahoo.com
> Sender: rantaunet@googlegroups.com
> Date: Wed, 4 Sep 2013 04:43:46
> To: milis rang minang<rantaunet@googlegroups.com>
> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
> Subject: Re: [R@ntau-Net] Warung Minang "Tambuah Ciek"
>
> Salam sanak sadonyo.
>
> Cerita 1 :
> Ado  nan batanyo ka ambo.  " Bu masakan Padang itu pakai ganja ya. Saya
> kalau makan sebungkus bisa tahan sampai malam.
>
> " lho...iya ..namanya aja ganja paruik ", kato ambo
>
> " ah masak sih bu. Pantasan saja uenak. Gak takut sama aparat ?
>
> " ngapain takut. Wong mereka juga doyan ! Karena kekenyangan.
>
> " serius, dimana ngedapatin ganja itu ?
>
> " ya itu,., ada pada citra.,.rasa.,, karya juru masaknya. Campurannya
> terasa asamnya. Terasa asinny. Ada rasa manis dan lebih lebih rasa
> gurihnya. Rona dan aromanya menantang selera. Kami gak menyebut mak nyus
> tapi " badaceh",
> Orang Padang itu penganut " selera yang tau rasa ".
>
> " lhaah..kapan ganja di masukkan ?
>
> " ya itu saat anda makan ketika makanan sampai keperut anda. Makanan
> itulah yang akan jd ganjal perut hingga larut malam,
>
> Jadi.., ? Ganja paruik = ganjal perut ?
>
> Iya,.. (y).
>
> Salam
>
> Evy Nizhamul
>
>
> "
> Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
>
> -----Original Message-----
> From: "Rina Permadi" <r...@rantaunet.org>
> Sender: rantaunet@googlegroups.com
> Date: Wed, 4 Sep 2013 10:56:14
> To: <rantaunet@googlegroups.com>
> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
> Subject: RE: [R@ntau-Net] Warung Minang "Tambuah Ciek"
>
> Mak tanyo ciek,
> Bantua ndak tu kalo masakan di RMP tu rato2 diagiah daun ganjo ?
> Sahinggo rasonyo sangat lamak dan kalo makan lamak jadi nio
> batambuah-tambuah dek raso kanyang lamo taraso.
>
> Atau iko hanyo rumor nan nio mandiskreditkan RMP sajo ?
>
> Wassalam
> Rina, 35, Batam
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Reply via email to