Sangat memprihatinkan Budaya korupsi sudah masuk kesemua kalangan baik yang 
minim kadar agamanya maupun yang sudah tergolong kuat imannya masih tergiur 
dengan uang haram …

Semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua sebelum berbuat …

Wassalam,
Zainul Akhir Tanjung, 53 th Pku-Riau
From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf 
Of Nofend St. Mudo
Sent: Thursday, July 23, 2015 11:29 AM
To: RN - Palanta RantauNet
Subject: [R@ntau-Net] Kajati: Dua Pejabat IAIN Tersangka

http://www.antarasumbar.com/berita/153183/kajati-dua-pejabat-iain-tersangka.html
Rabu, 22 Juli 2015 20:45 WIB
Pewarta : Fathul Abdi
Padang, (AntaraSumbar) - Dua pejabat Institut Agama Islam negeri (IAIN) Imam 
Bonjol Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 
tanah pembangunan Kampus III universitas itu, yang berlokasi di Sungai Bangek, 
Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah 
menetapkan dua nama sebagai tersangka, yaitu "S" dan "E". Keduanya ditetapkan 
sekitar dua minggu lalu," kata Kepala Kejati Sumbar Sugiyono, dalam ekspos 
kasus yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, di Padang, Rabu.

Hingga saat ini, katanya, proses pemberkasan kasus itu masih berjalan. Dimana 
pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Ia mengatakan, dalam kasus itu kerugian keuangan yang dialami negara sekitar 
Rp15 miliar.

"Kami akan segera menuntaskan kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan," 
tegasnya.

Sedangkan Asisten Pidana Khusu Kejati Sumbar Dwi Samudji, pengadaan tanah dalam 
proyek itu seluas 60 hektare.

"Luas tanah dalam proyek adalah 60 Hektare untuk pembangunan Kampus III 
universitas bersangkutan. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kami 
terima," katanya.

Dalam laporan yang diterima, lanjut Dwi, terdapat beberapa permasalahan. 
Beberapa di antaranya adalah tanah yang fiktif namun uang dibayarkan, dan uang 
ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

"Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare 
tanah, yang bersertifikat hanya 40 hektare," katanya.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari 
dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara Koordintor Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumatera Barat Miko Kamal, 
meminta agar kejaksaan serius memroses kasus korupsi tersebut.

"Kami minta agar kejaksaan serius dan menuntaskan kasus. Agar didapatkan 
kepastian hukum," katanya. (*)



Editor : Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARASUMBAR 2015





--






Wassalam
Nofend St. Mudo
38th+/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend<http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
https://www.facebook.com/nofend
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke 
rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com<mailto:rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com>.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke