Precedence: bulk URGENT ACTION! ***** URGENT ACTION! ***** URGENT ACTION! Dua aktivis HAM ditangkap polisi di Aceh POLISI Resort (Polres) Aceh Pidie telah melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis hak asasi manusia (Human Rights Defenders) di Aceh, ketika menggelar sweeping di wilayah Aceh Pidie pada hari Selasa, 4 Januari 2000, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) itu adalah: SYARIFUDDIN GANIE, SH pengacara yang kerap menjadi pembela dalam pengadilan politik atas aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta aktif dalam usaha pembelaan dan penegakan HAM di Aceh; NAZARUDDIN, SH dikenal sebagai aktivis Pembela HAM di Aceh yang banyak menangani kasus penangkapan aktivis-aktivis GAM. LAYANGKAN protes atas penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan Polres Aceh Pidie kepada sejumlah pejabat publik di bawah ini: Hasballah M Saad Menteri Negara urusan HAM Jl Kuningan Timur M 2/5 Jakarta 12950 - Indonesia Telp 62-21-5250075/ 5250139 Facs. 62-21-5256855 KAPOLRI LETJEN KPH RUSDIHARDJO Jl Trunojoyo No 3 Jakarta Telp. 62-21-7218001/ 7422978 Facs. 62-21-7207277 KAPOLDA ACEH Jl Cut Meutia No 3 Banda Aceh Telp. 0651-23466 Facs. 0651-22488 KAPOLRES Aceh Pidie Jl Cik Di Tiro Sigli- Aceh Telp. 0653-21406 Facs. 0653-22655 KOMNAS HAM Jl Latuharhary No 4 B Menteng, Jakarta Pusat Telp. 62-21-3925230 Facs. 62-21-3925227 UNTUK informasi lebih lanjut, hubungi: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Telp. 62-21-7972662/ 79192564 E-mail: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html