DPRDSU terkejut, Terdakwa Surat Tanah Palsu Divonis Bebas Hakim 
Januari 8th, 2009 
Medan (SIB)
Komisi A DPRD Sumut mengaku sangat terkejut mendengar keputusan majelis hakim 
PN (Pengadilan Negeri) Medan yang memvonis bebas terdakwa Charles Chandra 
Sihombing dalam perkara menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah orang 
lain (milik Tuty Rotua Panggabean) yang berlokasi di Jalan Raya Medan - Binjai.
Keterkejutan itu diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Ir Edison Sianturi 
kepada wartawan, Rabu (7/1) di DPRD Sumut menanggapi keputusan majelis hakim PN 
Medan yang diketuai Laurensius Sibarani SH, Pratondo SH dan Mayam Sebayang SH 
yang memvonis bebas terdakwa perkara menggunakan surat palsu untuk menguasai 
tanah orang lain.
"Keputusan majelis hakim yang dinilai gegabah ini cukup mengagetkan semua 
pihak, termasuk pemerhati hukum di daerah ini, sehingga kita mendesak JPU 
(Jaksa Penuntut Umum) segera melakukan upaya hukum lanjutan (kasasi), mengingat 
bukti-bukti pemalsuan dan hasil labfor telah menunjukkan surat-surat tersebut 
palsu," ujar Edison.
Seharusnya, kata Wakil Ketua DPW Partai Patriot Sumut itu, majelis hakim dalam 
memutus perkara dimaksud mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dari BPN 
(Badan Pertanahan Nasional) Deliserdang, saksi dari Pemprovsu, labfor maupun 
saksi ahli bahasa, sehingga tercermin rasa keadilan, bukan asal vonis bebas 
secara sembrono.
"Ini tidak, main hantam kromo saja, sehingga keputusan majelis hakim yang 
dianggap tidak masuk akal ini semakin menambah panjang daftar persoalan tanah 
yang susah untuk diselesaikan di Sumut," ujar Edison dengan nada kesal.
Ditambahkannya, kalau dengan data-data yang lengkap seperti itu saja majelis 
hakim memvonis terdakwa dengan putusan bebas, lantas harus menggunakan bukti 
yang bagaimana lagi agar terdakwa dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya yang 
telah banyak merugikan pihak orang lain.
"Terlepas dari perkara ini, Dewan menduga kecenderungan mafia-mafia tanah ikut 
bermain dalam kasus-kasus tanah, karena akhir-akhir ini banyak kasus perkara di 
Pengadilan Negeri diduga terkait para mafia, sehingga kerap keputusan majelis 
hakim melenceng dari rasa keadilan," papar Caleg DPRD Sumut Dapem Karo, Dairi 
dan Pakpak Bharat ini.
Berkaitan dengan itu, Edison mendesak JPU dan korban yang dirugikan, mengadukan 
majelis hakim tersebut ke KY (Komisi Yudisial) untuk segera dilakukan 
penyidikan sehingga akan terjawab atas dasar apa pemikiran majelis hakim dalam 
memutus perkara membebaskan terdakwa, demi menjaga citra peradilan yang selama 
ini dianggap telah melenceng dari jalur keadilan hukum.
Jika nantinya terbukti keputusan Majelis Hakim PN Medan dalam memutus perkara 
ini tidak objektif, tambah Edison, sudah seharusnya Departemen Kehakiman segera 
melakukan tindakan tegas atau memecat ketiga majelis hakim tersebut, guna 
menjaga wibawa hukum yang belum dijadikan sebagai panglima di era reformasi 
sekarang ini.(M10/d)
--
KOMENTAR
Bagian dari ethnicgroups self-assertion and struggling for power?


      __________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. 
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325

Reply via email to