DPRDSU terkejut, Terdakwa Surat Tanah Palsu Divonis Bebas Hakim Januari 8th, 2009 Medan (SIB) Komisi A DPRD Sumut mengaku sangat terkejut mendengar keputusan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Medan yang memvonis bebas terdakwa Charles Chandra Sihombing dalam perkara menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah orang lain (milik Tuty Rotua Panggabean) yang berlokasi di Jalan Raya Medan - Binjai. Keterkejutan itu diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Ir Edison Sianturi kepada wartawan, Rabu (7/1) di DPRD Sumut menanggapi keputusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Laurensius Sibarani SH, Pratondo SH dan Mayam Sebayang SH yang memvonis bebas terdakwa perkara menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah orang lain. "Keputusan majelis hakim yang dinilai gegabah ini cukup mengagetkan semua pihak, termasuk pemerhati hukum di daerah ini, sehingga kita mendesak JPU (Jaksa Penuntut Umum) segera melakukan upaya hukum lanjutan (kasasi), mengingat bukti-bukti pemalsuan dan hasil labfor telah menunjukkan surat-surat tersebut palsu," ujar Edison. Seharusnya, kata Wakil Ketua DPW Partai Patriot Sumut itu, majelis hakim dalam memutus perkara dimaksud mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deliserdang, saksi dari Pemprovsu, labfor maupun saksi ahli bahasa, sehingga tercermin rasa keadilan, bukan asal vonis bebas secara sembrono. "Ini tidak, main hantam kromo saja, sehingga keputusan majelis hakim yang dianggap tidak masuk akal ini semakin menambah panjang daftar persoalan tanah yang susah untuk diselesaikan di Sumut," ujar Edison dengan nada kesal. Ditambahkannya, kalau dengan data-data yang lengkap seperti itu saja majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan bebas, lantas harus menggunakan bukti yang bagaimana lagi agar terdakwa dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah banyak merugikan pihak orang lain. "Terlepas dari perkara ini, Dewan menduga kecenderungan mafia-mafia tanah ikut bermain dalam kasus-kasus tanah, karena akhir-akhir ini banyak kasus perkara di Pengadilan Negeri diduga terkait para mafia, sehingga kerap keputusan majelis hakim melenceng dari rasa keadilan," papar Caleg DPRD Sumut Dapem Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini. Berkaitan dengan itu, Edison mendesak JPU dan korban yang dirugikan, mengadukan majelis hakim tersebut ke KY (Komisi Yudisial) untuk segera dilakukan penyidikan sehingga akan terjawab atas dasar apa pemikiran majelis hakim dalam memutus perkara membebaskan terdakwa, demi menjaga citra peradilan yang selama ini dianggap telah melenceng dari jalur keadilan hukum. Jika nantinya terbukti keputusan Majelis Hakim PN Medan dalam memutus perkara ini tidak objektif, tambah Edison, sudah seharusnya Departemen Kehakiman segera melakukan tindakan tegas atau memecat ketiga majelis hakim tersebut, guna menjaga wibawa hukum yang belum dijadikan sebagai panglima di era reformasi sekarang ini.(M10/d) -- KOMENTAR Bagian dari ethnicgroups self-assertion and struggling for power?
__________________________________________________________ Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. Sök och jämför priser hos Kelkoo. http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325