HRD Forum Event 57 - Sofyan Cikini, jakarta Pusat
"Hak-Hak Karyawan Kontrak"
23 Februari 2008 - Investasi Hanya Rp.250.000,-
---------------------------------------

Atas dasar alasan efisiensi, cost reduction dan peningkatan profit,
 banyak perusahaan yang mulai memberlakukan sistem kerja kontrak, dengan
 sistem kerja kontrak ini perusahaan mempunyai asumsi bahwa dengan sistem
 tersebut efiensi bisa lakukan, cost reduction terhadap labor cost dapat
 di tekan dan keuntungan dapat diperbesar.
 
Tetapi di sisi lain, merebaknya sistem kerja kontrak telah mengundang
 banyak protes dari berbagai pihak terutama elemen-elemen pekerja.
 Aksi-aksi tersebut sangat wajar terjadi mengingat pada kenyataannya
masih ada
 saja dalam penggunaan pekerja kontrak (PKWT) terjadi penyimpangan dari
 peraturan ketenaga kerjaan. Sangat sensitifnya sistem kerja kontrak
 ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan secara khusus melalui UU No.13
 Thn 2003 dan kepmen 100 thn 2004 - tentang Ketentuan Pelaksanaan
 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak karyawan kontrak
 (PKWT), Mulai dari penentuan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT kan,
 lamanya waktu perpanjangan kontrak, upah, upah lembur, THR, jamsostek,
 hak berserikat & lainnya. mengapa hal ini terjadi ? kemungkinan besar
 dikarenakan tidak & kurang mengertinya praktisi HRD terhadap aturan
 normatif tentang Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT) dan tidak/kurang
 mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak-haknya.

HRD Forum Event 57 ini akan memandu & menjelaskan apa Hak-hak Karyawan
 Kontrak, Hak-hak saat memulai hubungan kerja, Hak selama masa kerja
 sampai saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Sekilas Materi yang dibahas :
Hak-hak Karyawan Kontrak saat memulai Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja lisan atau tertulis
Masa Percobaan ?
Hak-hak atas upah, lembur, THR
Hak atas Cuti, cuti melahirkan, cuti keguguran & cuti lainnya
Hak atas Jaminan kesehatan & Jamsostek
Hak atas Pesangon
Jika pekerja kontrak sakit berkepanjangan
PHK sebelum selesainya Kontrak
Jika kontrak/perjanjian tidak sesuai dengan pekerjaan
Prosedure penuntutan Hak Karyawan Kontrak
dan lain-lain

Pembicara :
HRD Forum Event kali ini akan dipandu oleh Ir. FX Djoko Soedibjo,
 MM,MBA, 
beliau adalah seorang praktisi SDM dan mantan Direktur SDM dari
 perusahaan-perusahaan nasional dan internasional yang mempunyai banyak
 pengalaman dalam melaksanakan program PHK (tanpa konflik) dan program
 rasionalisasi yang win win solution. Dengan pengalaman bekerja lebih
dari tiga
 puluh tahun baik sebagai eksekutif maupun sebagai konsultan.

Tanggal & Lokasi :
Sabtu, 23 Februari 2008 
Sofyan Cikini Hotel
Jl. Cikini Raya 79, Jakarta Pusat

Waktu :
9.00 s/d 13.00 wib

Kirim email ke