HRD Forum Event 57 - Sofyan Cikini, jakarta Pusat "Hak-Hak Karyawan Kontrak" 23 Februari 2008 - Investasi Hanya Rp.250.000,- ---------------------------------------
Atas dasar alasan efisiensi, cost reduction dan peningkatan profit, banyak perusahaan yang mulai memberlakukan sistem kerja kontrak, dengan sistem kerja kontrak ini perusahaan mempunyai asumsi bahwa dengan sistem tersebut efiensi bisa lakukan, cost reduction terhadap labor cost dapat di tekan dan keuntungan dapat diperbesar. Tetapi di sisi lain, merebaknya sistem kerja kontrak telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak terutama elemen-elemen pekerja. Aksi-aksi tersebut sangat wajar terjadi mengingat pada kenyataannya masih ada saja dalam penggunaan pekerja kontrak (PKWT) terjadi penyimpangan dari peraturan ketenaga kerjaan. Sangat sensitifnya sistem kerja kontrak ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan secara khusus melalui UU No.13 Thn 2003 dan kepmen 100 thn 2004 - tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak karyawan kontrak (PKWT), Mulai dari penentuan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT kan, lamanya waktu perpanjangan kontrak, upah, upah lembur, THR, jamsostek, hak berserikat & lainnya. mengapa hal ini terjadi ? kemungkinan besar dikarenakan tidak & kurang mengertinya praktisi HRD terhadap aturan normatif tentang Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT) dan tidak/kurang mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak-haknya. HRD Forum Event 57 ini akan memandu & menjelaskan apa Hak-hak Karyawan Kontrak, Hak-hak saat memulai hubungan kerja, Hak selama masa kerja sampai saat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Sekilas Materi yang dibahas : Hak-hak Karyawan Kontrak saat memulai Hubungan Kerja Perjanjian Kerja lisan atau tertulis Masa Percobaan ? Hak-hak atas upah, lembur, THR Hak atas Cuti, cuti melahirkan, cuti keguguran & cuti lainnya Hak atas Jaminan kesehatan & Jamsostek Hak atas Pesangon Jika pekerja kontrak sakit berkepanjangan PHK sebelum selesainya Kontrak Jika kontrak/perjanjian tidak sesuai dengan pekerjaan Prosedure penuntutan Hak Karyawan Kontrak dan lain-lain Pembicara : HRD Forum Event kali ini akan dipandu oleh Ir. FX Djoko Soedibjo, MM,MBA, beliau adalah seorang praktisi SDM dan mantan Direktur SDM dari perusahaan-perusahaan nasional dan internasional yang mempunyai banyak pengalaman dalam melaksanakan program PHK (tanpa konflik) dan program rasionalisasi yang win win solution. Dengan pengalaman bekerja lebih dari tiga puluh tahun baik sebagai eksekutif maupun sebagai konsultan. Tanggal & Lokasi : Sabtu, 23 Februari 2008 Sofyan Cikini Hotel Jl. Cikini Raya 79, Jakarta Pusat Waktu : 9.00 s/d 13.00 wib