Masyarakat Karo Cenderung Selesaikan 
Persoalan Lewat Jalur Hukum
                    
                        Jum, Jan 8, 2010    
                        Medan                                                   
  
                            
                
                                        
                                                                                
                * DR Putra Kaban, SH, MH: Sifat Aron Dan Runggu Mulai Terkikis
MEDAN (Berita): Permasalahan hukum di Kabupaten Tanah Karo dinilai
masih mempunyai tendensi yang sangat tinggi,  baik itu perkara pidana
maupun perdata.
Menurut praktisi hukum senior DR Putra
Kaban, SH, MH kepada wartawan di Medan via telepon seluler, Kamis
[07/01] hal itu disebabkan

saat ini masyarakat Karo seakan berlomba-lomba menyelesaikan segala
permasalahannya melalui jalur hukum, tidak lagi dengan musyarawah dan
kebersamaan.
Sehingga, lanjutnya, secara tidak sadar masyarakat sudah terjebak
masuk dalam sengketa. Dimana bisa dilihat, perkara-perkara kecilpun
dilaporkan ke polisi dan melalui gugatan ke pengadilan. “Hal ini
merupakan krisis moral yang sudah terjadi ditengah-tengah masyarakat
Karo, dengan sudah melupakan semangat aron (kebersamaan). Padahal pada
zaman dahulu, masyarakat Karo dikenal selalu menyelesaikan masalahnya
melalui runggu (musyawarah),”paparnya.
Namun seiring berjalannya waktu, tampaknya sifat aron dan runggu itu
mulai terkikis. Masyarakat Karo sekarang sangat gampang terpengaruh
gesekan pihak ketiga dan menyelesaikan segala sengketanya melalui jalur
hukum.Masalah ini, tambah Putra Kaban yang juga eksekutif muda
masyarakat Karo, baik yang ada di Kabupaten Karo maupun diluarnya.
Sebab bila dibiarkan, maka dikhawatirkan tindak kriminalitas di
Tanah Karo akan semakin tinggi, karena pasti ada terjadi saling dendam
antar sesama masyarakat yang bersengketa.
Kepada para pejabat dan pemerintah daerah Tanah Karo, harus pula
memikirkan dan mencari solusi untuk kembali menumbuh kembangkan
semangat aron dan runggu. “Memang kita tahu, dalam penegakan hukum yang
berkuasa adalah polisi, jaksa dan hakim. Tapi tidak ada salahnya bila
kepala daerah melakukan koordinasi,” tegas Kaban yang selalu
berpenampilan bersih dan rapi.
Oleh karena itu, tambah pria murah senyum ini, calon-calon Bupati

Tanah Karo mendatang harus membuat program dan terobosan untuk mengatai
krisis moral dimaksud. Apabila tidak, maka sangat berbahaya bagi
masyarakat Karo yang suka mencari jalan pintas melalui jalur hukum
dalam setiap permasalahan.

Putra Kaban mencontohkan kasus yang sering terjadi di Tanah Karo, yakni
sengketa tanah. Dalam hal warisan tanah, masyarakat Karo sering
mewariskan tanahnya kepada anak, cucu, mupun keluarganya yang lain
secara proses adat, tanpa adanya akte maupun surat-surat resmi seperti
sertfikat dan lainnya.
Setelah berjalan beberapa tahun, hal itu menjadi salah satu sumber
sengketa lantaran ada pihak lain yang memiliki surat resmi seperti
sertifikat atas tanah dimaksud. Akhirnya, sengketa bergulir ke polisi
hingga pengadilan.
Namun yang jadi permasalahan lagi, justru sering kali pemilik
sertifikat dikalahkan oleh yang tidak punya sertifikat. Ini disebabkan
aparat penegak hukum di Tanah Karo tidak memahami hukum adat, sehingga
sertifikat bisa dikalahkan dengan sepotong surat wasiat yang sudah
kadaluarsa.
“Sengketa seperti ini banyak terjadi di Tanah Karo. Apabila tidak
diwaspadai pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat dan tokoh
masyarakat Karo, maka suatu hari akan timbul malapetaka. Apalagi di
Tanah Karo sekarang sudah banyak dipenuhi oleh masyarakat pendatang,”
tuturnya.
Bahkan Kaban juga melihat, sekarang ini pejabat-pejabat yang
bergerak di bidang penegakan hukum, bukan lagi masyarakat etnis Karo,
melainkan mayoritas pendatang. Untuk itu, sesuai dengan pembentukn
satgas mafia peradilan oleh presiden, DR. Putra Kaban, SH, MH
menghimbau masyarakat Karo tidak terpancing dengan hasutan maupun
provokasi oknum-oknum tertentu.
Apabila ada oknum penegak hukum yang nakal dan mempermainkan hukum
serta keadilan, baik itu polisi, jaksa atau hakim, segera laporkan
kepada Mahkamah Agung, presiden, ataupun satgas yang dibentuk presiden.
Kepada pejabat-pejabat penegak hukum di Tanah Karo, diingatkan untuk
berhati-hati dalam menegakkan hukum. Sedangkan DPRD, diminta melakukan
pengawasan secara ketat dan jangan mau dipengaruhi.(irm)
                                                
                                        

                                         
                                
                                

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Reply via email to