Ija 'pemersatu deliserdang' tanggal 15 juni 2005?

16 Jun 05 09:08 WIB
Buntut Pemecatan 9 Kades, Masyarakat Sergai Demo 
Medan, WASPADA Online

Untuk melakukan protes terhadap kebijakan Penjabat (Pj) dan sikap 
Penjabat (Pj) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Drs Kasim Siyo yang 
memberhentikan sembilan kepala desa, masyarakat Sergai mendatangi 
Kantor Gubsu Rabu (15/6). Mereka datang dari sembilan desa yang 
kepala desanya diberhentikan tersebut. 
Masyarakat ini sebelumnya ingin bertemu langsung dengan Gubsu untuk 
mempertanyakan kasus pemecatan itu. Tapi karena Gubsu sedang berada 
di Hotel Tiara Medan, utusan akhirnya diterima oleh Pelaksana 
Asisten I Tatapraja Drs Adlin Nahar Sitorus. Adlin yang juga 
menjabat sebagai Kepala Biro Otda itu kepada utusan masyarakat 
mengemukakan akan meneruskan pengaduan masyarakat kepada Gubsu. 
Masyarakat di sembilan desa di Bangun Purba yang tidak mau 
berintegrasi dengan Kabupaten Sergai, sangat mengharapkan Gubsu 
secepatnya merespon permintaan masyarakat tersebut. Jika tidak 
direspon dengan secepatnya, mereka akan kembali datang ke kantor 
Gubsu dengan jumlah massa yang lebih besar. 
Ironisnya menurut masyarakat, setelah Kasim Siyo memberhentikan 
sembilan kepala desa itu, dia mengangkat caretaker kepala desa yang 
terdiri dari masyarakat desa yang bukan perangkat desa. Kebijakan 
itu diambil melalui keputusan Bupati Sergei no.102/2005 tanggal 13 
Juni 2005. 
Disebutkan, jabatan kepala desa di sembilan desa di Bangun Purba 
telah sah dan dipilih oleh rakyat dan ditetapkan oleh Bupati Deli 
Serdang dengan surat keputusan. Jadi yang berhak secara mutlak 
memberhentikan jabatan sembilan kepala desa itu adalah Bupati Deli 
Serdang, bukan Pj Bupati Sergai, tegas mereka. 
Dalam selebarannya disebutkan, masyarakat yang menolak bergabung ke 
Sergei yang datang ke kantor Gubsu kemarin, yakni, Kasman Purba, 
Yusuf Barus (dari desa Tarean), Sadia Purba dari desa Batu Masagi, 
Maruli Saragih, J Ginting dari Desa Pagar Manik, J Purba, Rahman 
dari desa Kulasar, Munthe Saragih dari Desa Damak Gelugur, Lukas 
Purba Zetali Sem dari Desa Sungai Buaya. Mereka ini juga didampingi 
para tokoh masyarakat/tokoh adat dari sembilan desa tersebut 
seperti, Jurung Tarigan, OKD Tousa Silangit, Kamon Purba, Awaluddin 
Sinaga, Abdul Hakim Damanik dan HOK Syahrun Silangit. 
Tindakan Pj Bupati Sergei ini mereka laporkan kepada Gubsu dan 
ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri 
Pemberdayaan Aparatur Negera (Menpan) di Jakarta, Asisten I 
Tatapraja Pemprovsu, Dandim 0204 Deliserdang, Kapolres Deliserdang, 
Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan lainnya. 
Ke-9 Kepala Desa yang diberhentikan itu, Maruli Saragih (Kepala Desa 
Pagar Manik), Mandi Tarigan (Kepala Desa Tapak Meriah), Buyung Purba 
(Kepala Desa Sungai Buaya), Janimar Saragih (Kepala Desa Pamah), 
Selman Ginting (Kepala Desa Kulasar), Agusap Damanik (Kepala Desa 
Batu Masagi), Munthe Saragih (Kepala Desa Damak Gelugur), Kasman 
Purba (Kepala Desa Tarean) dan Masdar Hasibuan (Kepala Desa 
Silinda). 
Dikatakan, alasan pemberhentian tidak hormat kepada 9 kepala desa 
itu, karena mereka tidak bersedia menandatangani daftar usulan 
anggota PPS sehingga proses Pilkadasung belum memenuhi semua unsur 
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Akibat perbuatan kepala desa dimaksud, akan berimplikasi terhadap 
pelaksanaan dan hasil Pilkadasung. 
Sementara itu puluhan massa yang menamakan dirinya Gerakan Pemuda 
Ansor Sumut juga melakukan aksi ke kantor Gubsu. Mereka menuntut 
para calon bupati/walikota agar mengumumkan daftar kekayaan masing-
masing kepada publik. KPUD juga disesak dalam waktu 24 jam melakukan 
koordinasi dengan KPK untuk mengumumkan daftar kekayaan calon kepala 
daerah tersebut. (m45) 
(am) 
--



--- In tanahkaro@yahoogroups.com, Alexander Firdaust 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mungkin Sebahagian yang diam memang belum tahu menahu tentang soal 
ini, dan mungkin juga sebahagian tau tapi tidak mau tau, dan lebih 
ironis lagi kalau ada yang tahu tapi tidak mau tahu tentang 
persoalan ini dikarenakan telah menerima upeti atau apalah yang 
berhubungan dengan material-material lainnya.
> 
> MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> wrote:             
Deliserdang "bersatu" tetap bungkem soal Sergai/9 desa Karo dipecah
>    
>   Pansus Pemekaran Deli Serdang Harus Cerdas dalam Mengambil 
Keputusan 
>   Deli Tua, (Analisa) 
>   Setelah mengadakan aksi demo di kantor DPRD Deli Serdang 
beberapa waktu lalu, Ketua Forum Deli Serdang Bersatu (FDSB) Drs. 
Enda Tarigan mengungkapkan rasa kekecewaannya atas ketidak tegasan 
Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Kabupaten Deli Serdang dalam 
mengambil keputusan. 
>   "Pansus pemekaran tidak cerdas dalam mengambil keputusan. 
Karena, ada hal prinsip yang tidak dilakukan. Yaitu sosialisasi 
kepada masyarakat," papar Tarigan. 
>   Harusnya, Pansus harus terlebih dulu melakukan sosialisasi ke 
masyarakat tentang adanya rencana pemekaran Kabupaten Deli Serdang. 
Ini menjadi syarat yang tak bisa ditawar-tawar. Anehnya lagi, dalam 
penyampaian laporannya di hadapan sidang paripurna Pansus masih 
mempertanyakan hasil keputusan DPRD tahun 2002 tentang pemekaran 
Deli Serdang menjadi 2 kabupaten (Serdang Bedagai dan Deli). 
>   Lebih lanjut Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) 
Deli Tua menanggapi hasil laporan Pansus yang menolak Peraturan 
Pemerintah (PP) No. 129 tentang persyaratan pembentukan Kabupaten 
Deli perlu juga melihat UU No. 32 tahun 2004 bab XVI pasal 238 
disebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan 
dengan pemerintah otonomi diganti dengan dan tidak bertentangan 
dengan UU ini tetap berlaku. 
>   Disamping itu, lanjutnya, pansus tidak menggunakan konsep 
legalitas formal yang ada tentang pemekaran. Pansus juga telah 
mengadakan kunjungan ke Komisi II DPR RI dan Depdagri sebagai 
lembaga yang berkompeten menyebarkan UU dan peraturan. 
>   Sangat disayangkan, kinerja Pansus kurang profesional. 
Sebelumnya, DPRD DS telah menganjurkan untuk melakukan pemutakhiran 
data terhadap beberapa hal yang perlu dilakukan pendataan ulang. 
Sampai laporan dibacakan, kelihatannya pemutakhiran data belum juga 
dilakukan. 
>   "Dalam perjalanan proses kerja Pansus, Depdagri juga telah 
menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap rencana pemekaran 
Kabupaten Deli Serdang. Dari opsi ini, kelihatannya pansus menutup 
mata dan akhirnya melekatkan citra tidak cerdas dalam mengambil 
keputusan," tandas Tarigan. 
>   Pada rapat paripurna pembacaan laporan Pansus di gedung dewan 
kemarin, lanjut Enda Tarigan hanya PKS yang menunjukkan kepedulian 
dan keberpihakannya kepada masyarakat. Selebihnya diam seribu 
bahasa. 
>   Menurut Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang ini, hasil sidang 
paripurna kemarin Pansus tidak ada mengeluarkan keputusan menolak 
atau mendukung pemekaran. Karena proses pemekaran Kabupaten Deli 
Serdang dikembalikan kepada pihak yang berkompeten. 
>   Dalam kaitan ini, Enda Tarigan sangat berterimakasih kepada 
masyarakat yang telah mendukung perjuangan FDSB. Selain itu, 
masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemekaran juga tidak perlu 
bermusuhan. 
>   "Mari sama-sama kita membangun Deli Sedang supaya lebih maju dan 
proses pembangunan di segala bidang bisa terealisasi dan merata di 
semua daerah," tandasnya. (jam)
>     
> ---------------------------------


Reply via email to