Ija 'pemersatu deliserdang' tanggal 15 juni 2005? 16 Jun 05 09:08 WIB Buntut Pemecatan 9 Kades, Masyarakat Sergai Demo Medan, WASPADA Online
Untuk melakukan protes terhadap kebijakan Penjabat (Pj) dan sikap Penjabat (Pj) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Drs Kasim Siyo yang memberhentikan sembilan kepala desa, masyarakat Sergai mendatangi Kantor Gubsu Rabu (15/6). Mereka datang dari sembilan desa yang kepala desanya diberhentikan tersebut. Masyarakat ini sebelumnya ingin bertemu langsung dengan Gubsu untuk mempertanyakan kasus pemecatan itu. Tapi karena Gubsu sedang berada di Hotel Tiara Medan, utusan akhirnya diterima oleh Pelaksana Asisten I Tatapraja Drs Adlin Nahar Sitorus. Adlin yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Otda itu kepada utusan masyarakat mengemukakan akan meneruskan pengaduan masyarakat kepada Gubsu. Masyarakat di sembilan desa di Bangun Purba yang tidak mau berintegrasi dengan Kabupaten Sergai, sangat mengharapkan Gubsu secepatnya merespon permintaan masyarakat tersebut. Jika tidak direspon dengan secepatnya, mereka akan kembali datang ke kantor Gubsu dengan jumlah massa yang lebih besar. Ironisnya menurut masyarakat, setelah Kasim Siyo memberhentikan sembilan kepala desa itu, dia mengangkat caretaker kepala desa yang terdiri dari masyarakat desa yang bukan perangkat desa. Kebijakan itu diambil melalui keputusan Bupati Sergei no.102/2005 tanggal 13 Juni 2005. Disebutkan, jabatan kepala desa di sembilan desa di Bangun Purba telah sah dan dipilih oleh rakyat dan ditetapkan oleh Bupati Deli Serdang dengan surat keputusan. Jadi yang berhak secara mutlak memberhentikan jabatan sembilan kepala desa itu adalah Bupati Deli Serdang, bukan Pj Bupati Sergai, tegas mereka. Dalam selebarannya disebutkan, masyarakat yang menolak bergabung ke Sergei yang datang ke kantor Gubsu kemarin, yakni, Kasman Purba, Yusuf Barus (dari desa Tarean), Sadia Purba dari desa Batu Masagi, Maruli Saragih, J Ginting dari Desa Pagar Manik, J Purba, Rahman dari desa Kulasar, Munthe Saragih dari Desa Damak Gelugur, Lukas Purba Zetali Sem dari Desa Sungai Buaya. Mereka ini juga didampingi para tokoh masyarakat/tokoh adat dari sembilan desa tersebut seperti, Jurung Tarigan, OKD Tousa Silangit, Kamon Purba, Awaluddin Sinaga, Abdul Hakim Damanik dan HOK Syahrun Silangit. Tindakan Pj Bupati Sergei ini mereka laporkan kepada Gubsu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera (Menpan) di Jakarta, Asisten I Tatapraja Pemprovsu, Dandim 0204 Deliserdang, Kapolres Deliserdang, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan lainnya. Ke-9 Kepala Desa yang diberhentikan itu, Maruli Saragih (Kepala Desa Pagar Manik), Mandi Tarigan (Kepala Desa Tapak Meriah), Buyung Purba (Kepala Desa Sungai Buaya), Janimar Saragih (Kepala Desa Pamah), Selman Ginting (Kepala Desa Kulasar), Agusap Damanik (Kepala Desa Batu Masagi), Munthe Saragih (Kepala Desa Damak Gelugur), Kasman Purba (Kepala Desa Tarean) dan Masdar Hasibuan (Kepala Desa Silinda). Dikatakan, alasan pemberhentian tidak hormat kepada 9 kepala desa itu, karena mereka tidak bersedia menandatangani daftar usulan anggota PPS sehingga proses Pilkadasung belum memenuhi semua unsur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat perbuatan kepala desa dimaksud, akan berimplikasi terhadap pelaksanaan dan hasil Pilkadasung. Sementara itu puluhan massa yang menamakan dirinya Gerakan Pemuda Ansor Sumut juga melakukan aksi ke kantor Gubsu. Mereka menuntut para calon bupati/walikota agar mengumumkan daftar kekayaan masing- masing kepada publik. KPUD juga disesak dalam waktu 24 jam melakukan koordinasi dengan KPK untuk mengumumkan daftar kekayaan calon kepala daerah tersebut. (m45) (am) -- --- In tanahkaro@yahoogroups.com, Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mungkin Sebahagian yang diam memang belum tahu menahu tentang soal ini, dan mungkin juga sebahagian tau tapi tidak mau tau, dan lebih ironis lagi kalau ada yang tahu tapi tidak mau tahu tentang persoalan ini dikarenakan telah menerima upeti atau apalah yang berhubungan dengan material-material lainnya. > > MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Deliserdang "bersatu" tetap bungkem soal Sergai/9 desa Karo dipecah > > Pansus Pemekaran Deli Serdang Harus Cerdas dalam Mengambil Keputusan > Deli Tua, (Analisa) > Setelah mengadakan aksi demo di kantor DPRD Deli Serdang beberapa waktu lalu, Ketua Forum Deli Serdang Bersatu (FDSB) Drs. Enda Tarigan mengungkapkan rasa kekecewaannya atas ketidak tegasan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Kabupaten Deli Serdang dalam mengambil keputusan. > "Pansus pemekaran tidak cerdas dalam mengambil keputusan. Karena, ada hal prinsip yang tidak dilakukan. Yaitu sosialisasi kepada masyarakat," papar Tarigan. > Harusnya, Pansus harus terlebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang adanya rencana pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Ini menjadi syarat yang tak bisa ditawar-tawar. Anehnya lagi, dalam penyampaian laporannya di hadapan sidang paripurna Pansus masih mempertanyakan hasil keputusan DPRD tahun 2002 tentang pemekaran Deli Serdang menjadi 2 kabupaten (Serdang Bedagai dan Deli). > Lebih lanjut Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Deli Tua menanggapi hasil laporan Pansus yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 129 tentang persyaratan pembentukan Kabupaten Deli perlu juga melihat UU No. 32 tahun 2004 bab XVI pasal 238 disebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintah otonomi diganti dengan dan tidak bertentangan dengan UU ini tetap berlaku. > Disamping itu, lanjutnya, pansus tidak menggunakan konsep legalitas formal yang ada tentang pemekaran. Pansus juga telah mengadakan kunjungan ke Komisi II DPR RI dan Depdagri sebagai lembaga yang berkompeten menyebarkan UU dan peraturan. > Sangat disayangkan, kinerja Pansus kurang profesional. Sebelumnya, DPRD DS telah menganjurkan untuk melakukan pemutakhiran data terhadap beberapa hal yang perlu dilakukan pendataan ulang. Sampai laporan dibacakan, kelihatannya pemutakhiran data belum juga dilakukan. > "Dalam perjalanan proses kerja Pansus, Depdagri juga telah menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap rencana pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Dari opsi ini, kelihatannya pansus menutup mata dan akhirnya melekatkan citra tidak cerdas dalam mengambil keputusan," tandas Tarigan. > Pada rapat paripurna pembacaan laporan Pansus di gedung dewan kemarin, lanjut Enda Tarigan hanya PKS yang menunjukkan kepedulian dan keberpihakannya kepada masyarakat. Selebihnya diam seribu bahasa. > Menurut Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang ini, hasil sidang paripurna kemarin Pansus tidak ada mengeluarkan keputusan menolak atau mendukung pemekaran. Karena proses pemekaran Kabupaten Deli Serdang dikembalikan kepada pihak yang berkompeten. > Dalam kaitan ini, Enda Tarigan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung perjuangan FDSB. Selain itu, masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemekaran juga tidak perlu bermusuhan. > "Mari sama-sama kita membangun Deli Sedang supaya lebih maju dan proses pembangunan di segala bidang bisa terealisasi dan merata di semua daerah," tandasnya. (jam) > > ---------------------------------