Ada kalimat-kalimat yang aku tak mengerti di berita ini.

Dikatakan: "Ini jelas-jelas mengangkangi Permendagri No 133 dalam penyusunan 
APBD TA 2009. Karena itu BPK Propinsi Sumut harus mengaudit keuangan Pemkab 
Karo untuk KCC."

Selanjutnya dikatakan pula: "Kami anggota DPRD dari Komisi C akan menunggu 
hasil audit tersebut. Apabila ditemukan penyimpangan penyaluran belanja 
subsidi, Pemkab Karo harus tegas menghentikan penyaluran belanja subsidi kepada 
KCC."

Kalau sudah jelas-jelas mengangkangi Permendagri No 133, tidakkah ada 
sanksinya? Kalau memang tidak ada, berarti tidak ada pelanggaran. Kalau memang 
ada, ngapain tunggu hasil audit dulu? Atau memang masih belum jelas 
mengangkangi Permendagri?

Dikatakan lagi: "Apabila ditemukan penyimpangan, kami anggota DPRD Karo dari 
Komisi C akan mendesak Bupati Karo Drs DD Sinulingga untuk mencopot Kadis 
Pendidikan Drs Seruan Sembiring." Yang tidak jelas bagiku adalah kata mendesak 
itu. Hampir tidak terbayangkan olehku ada orang atau institusi yang bisa 
mendesak bupati yang satu ini. Adakah diantara kita yang bisa mengatakan apa 
yang ditakuti bupati ini? Menurutku, kai pe labo ia mbiar.

Lebih membingungkanku lagi: "Karena kami melihat tidak adanya perkembangan 
dunia pendidikan di Bumi Turang termasuk semrautnya pelaksanaan proyek 
rehabilitasi 110 SD di Karo senilai Rp 24 miliar lebih yang dananya bersumber 
dari dana DAK tahun anggaran 2009."

Kok dari soal KCC tiba-tiba pindah ke soal perkembangan pendidikan secara umum 
di Bumi Turang. Mungkin dia menggunakannya sebagai tambahan informasi untuk 
memperkuat argumen tuntutannya. Tanpa disadarinya, argumen baru ini sebenarnya 
membuat argumen sebelumnya jadi tidak menggigit lagi.

Begitulah seringnya kita meloloskan buruan hanya karena memberondongnya secara 
membabibuta. Sinekken kalak saja, enggo ka dung persoalen. Ngadi-ngadi je 
cakap. Dungna kataken kalak ka kita kampanye tah pe asal bunyi.

Juara R. Ginting



 

--- In tanahkaro@yahoogroups.com, MU Ginting <gintin...@...> wrote:
>
> Dinilai Belum Diaudit, DPRD Karo: Hentikan Penyaluran Belanja Subsidi Kepada 
> KCC
>  Februari 24th, 2010 
> Tanah Karo (SIB)
> Anggota DPRD Karo meminta kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemkab 
> Karo agar menghentikan penyaluran belanja subsidi untuk Tahun Anggaran 2010 
> kepada Karo Community Collage (KCC) yang bergerak dalam dunia pendidikan di 
> daerah tersebut sebelum adanya laporan pertanggungjawaban keuangan dari KCC 
> kepada Bupati Karo Drs DD Sinulingga.
> Pasalnya, penyaluran belanja subsidi untuk Tahun Anggaran 2009 kepada KCC 
> telah menyalahi Permendagri No 13 tahun 2006 dan Permendagri No 32 tahun 2008 
> tentang tata cara penyusunan APBD.
> Hal itu disampaikan anggota DPRD Karo Alar Karo-Karo yang juga Sekretaris 
> Fraksi Karo Bersatu didampingi Ir Thomas Sitepu, Ketua Fraksi PIS Bersatu 
> kepada wartawan di gedung DPRD Karo, Selasa (23/2).
> Menurutnya, sesuai Permendagri No 13 tahun 2006 pada pasal 41 ayat 3 bahwa 
> penerima belanja subsidi adalah perusahaan yang telah diaudit oleh auditor 
> independen. Sementara penyaluran pendanaan KKC pada bulan Maret 2009 lalu 
> belum diaudit, padahal dananya telah dianggarkan Rp 500 juta.
> “Ini jelas-jelas mengangkangi Permendagri No 133 dalam penyusunan APBD TA 
> 2009. Karena itu BPK Propinsi Sumut harus mengaudit keuangan Pemkab Karo 
> untuk KCC. Kami anggota DPRD dari Komisi C akan menunggu hasil audit 
> tersebut. Apabila ditemukan penyimpangan penyaluran belanja subsidi, Pemkab 
> Karo harus tegas menghentikan penyaluran belanja subsidi kepada KCC,” 
> tegasnya.
> Menyangkut apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran belanja subsidi 
> kepada KCC, menurut Alar Karo-Karo, yang paling bertanggungjawab dalam 
> pengelolaan anggaran untuk KCC adalah Kadis Pendidikan Drs Seruan Sembiring. 
> “Apabila ditemukan penyimpangan, kami anggota DPRD Karo dari Komisi C akan 
> mendesak Bupati Karo Drs DD Sinulingga untuk mencopot Kadis Pendidikan Drs 
> Seruan Sembiring. Karena kami melihat tidak adanya perkembangan dunia 
> pendidikan di Bumi Turang termasuk semrautnya pelaksanaan proyek rehabilitasi 
> 110 SD di Karo senilai Rp 24 miliar lebih yang dananya bersumber dari dana 
> DAK tahun anggaran 2009,” tegasnya.
> Ir Thomas Sitepu juga mempersoalkan poin ke empat Memory of Understanding 
> (MoU) kerja sama antara Karo Community Colage (KCC) dengan Universitas 
> Kristen Maranatha Bandung Nomor : 119/54/Diknas/2009 dan Surat Keputusan 
> Bersama (SKB) Nomor 005/SKB/UKM/III/ 2009 tertanggal 6 Maret yang 
> ditandatangani langsung Bupati Karo Drs Daulat Daniel Sinulingga dengan 
> Rektor UKM Prof DR Ir HP Septoratno Siregar DEA.
> Menurutnya, perjanjian tersebut yaitu pada poin ke empat yang berbunyi 
> “segala biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengembangan program KCC 
> ditampung anggarannya di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pemkab Karo” 
> namun kenyataannya tidak demikian. Anggaran itu justru ditampung pada belanja 
> subsidi, bukan di Dinas Pendidikan Karo, sehingga timbul kesan Bupati Karo 
> tidak paham apa yang ditandatanganinya.
> Ditambahkannya, penandatanganan MoU dan SKB tersebut dapat kita pahami, 
> mengingat Bupati merupakan jabatan politik. Tetapi yang kita sayangkan Satuan 
> Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan dalam hal ini kepala Dinas 
> Pendidikan Kabupaten Karo tidak memberikan masukan yang benar kepada Bupati, 
> sehingga Bupati membuat kebijakan yang salah, karena seharusnya penerima dana 
> subsidi adalah perusahaan yang sudah diaudit oleh auditor independen, hal ini 
> tertuang dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 41. “Bagaimana mungkin 
> Karo Community Collage (KCC) sudah diaudit karena pendiriannya sendiri 
> ditampung di dana subsidi” ujarnya. (M-30/h)
> 
> __________________________________________________
> Använder du Yahoo!?
> Är du trött på spam?  Yahoo! E-post har det bästa spamskyddet som finns 
> http://se.mail.yahoo.com
>


Reply via email to