CAGAR BUDAYA Undang-Undang Direvisi untuk Melindungi Senin, 28 Juni 2010 | 03:57 WIBSOLO, KOMPAS - Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinilai memiliki banyak kelemahan sehingga tidak mampu melindungi benda cagar budaya. Oleh karena itu, DPR diharapkan mengesahkan revisi UU itu pada Oktober mendatang. Demikian Direktur Peninggalan Purbakala pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Junus Satrio Atmodjo dalam diskusi Kompas ”Benda Cagar Budaya Kian Tergerus Zaman?” di Balai Soedjatmoko Solo, Sabtu (26/6). Diskusi ini digelar sebagai rangkaian acara peringatan HUT Ke-45 Harian Kompas. Junus mengatakan, pemerintah menyiapkan daftar isian masalah (DIM) yang akan mewarnai pasal-pasal dalam revisi UU itu. Revisi, antara lain, mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah kota/kabupaten dalam perlindungan benda cagar budaya ( BCB). Pemerintah pusat nanti hanya membawahkan BCB skala besar, seperti Candi Borobudur. Pendaftaran BCB akan ditangani pemkot/kabupaten Hadir sebagai pembicara lain Wakil Ketua Lembaga Pelestarian dan Pengembangan Pusaka Arsitektur Dyah W Dewi Tunjung serta sejarawan Universitas Sebelas Maret Soedarmono. Dewi Tunjung mengatakan, ada dua hal penting yang belum tercakup dalam UU No 5/1992, yakni tentang kepemilikan BCB dan bahwa BCB boleh dimanfaatkan secara ekonomi sesuai paradigma pelestarian BCB, yakni tidak hanya perlindungan, tetapi juga pengembangan dan pemanfaatan. ”Dalam UU disebutkan, semua BCB adalah milik negara. Namun, ketika BCB hendak dirobohkan oleh pemiliknya, pemerintah tidak bisa apa-apa,” katanya. Hal senada dikatakan Soedarmono. Menurut dia, UU No 5/1992 harus direvisi secara total. Ia banyak menyinggung polemik dan kegamangan pemerintah dalam menyikapi kasus Benteng Vastenburg yang hendak dijadikan hotel. (EKI/GAL)