CAGAR BUDAYA
Undang-Undang Direvisi untuk Melindungi 
Senin, 28 Juni 2010 | 03:57 WIBSOLO, KOMPAS - Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1992 
tentang Benda Cagar Budaya dinilai memiliki banyak kelemahan sehingga tidak 
mampu melindungi benda cagar budaya. Oleh karena itu, DPR diharapkan 
mengesahkan revisi UU itu pada Oktober mendatang.
Demikian Direktur Peninggalan Purbakala pada Kementerian Kebudayaan dan 
Pariwisata Junus Satrio Atmodjo dalam diskusi Kompas ”Benda Cagar Budaya Kian 
Tergerus Zaman?” di Balai Soedjatmoko Solo, Sabtu (26/6). Diskusi ini digelar 
sebagai rangkaian acara peringatan HUT Ke-45 Harian Kompas.
Junus mengatakan, pemerintah menyiapkan daftar isian masalah (DIM) yang akan 
mewarnai pasal-pasal dalam revisi UU itu.
Revisi, antara lain, mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah 
kota/kabupaten dalam perlindungan benda cagar budaya ( BCB). Pemerintah pusat 
nanti hanya membawahkan BCB skala besar, seperti Candi Borobudur. Pendaftaran 
BCB akan ditangani pemkot/kabupaten
Hadir sebagai pembicara lain Wakil Ketua Lembaga Pelestarian dan Pengembangan 
Pusaka Arsitektur Dyah W Dewi Tunjung serta sejarawan Universitas Sebelas Maret 
Soedarmono.
Dewi Tunjung mengatakan, ada dua hal penting yang belum tercakup dalam UU No 
5/1992, yakni tentang kepemilikan BCB dan bahwa BCB boleh dimanfaatkan secara 
ekonomi sesuai paradigma pelestarian BCB, yakni tidak hanya perlindungan, 
tetapi juga pengembangan dan pemanfaatan.
”Dalam UU disebutkan, semua BCB adalah milik negara. Namun, ketika BCB hendak 
dirobohkan oleh pemiliknya, pemerintah tidak bisa apa-apa,” katanya.
Hal senada dikatakan Soedarmono. Menurut dia, UU No 5/1992 harus direvisi 
secara total. Ia banyak menyinggung polemik dan kegamangan pemerintah dalam 
menyikapi kasus Benteng Vastenburg yang hendak dijadikan hotel. (EKI/GAL)


      

Kirim email ke