Mantan Camat di Riau Jual Hutan Lindung 1.000 Hektar 
Pekanbaru, (Analisa) 
Di saat pemerintah melestarikan hutan yang tersisa, mantan camat bersama 
perangkat desanya di Riau malah menjual hutan lindung seluas 1.000 hektar. Kini 
mereka ditangkap polisi. 
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) Riau, AKBP Agus Sarjito mengungkapkan hal itu saat 
dihubungi, Rabu (25/6). Dia menjelaskan, dalam kasus penjualan hutan lindung 
ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 
Saiman, mantan camat Pasi Limau Kapas, Saiman, Kepala Desa (Kades) Pasi Limau, 
Asari dan Kepala Dusun (Kadus) M Idris. 
“Kawasan yang mereka jual itu adalah Hutan Lindung Sungai Serang yang ada di 
Kabupaten Rohil seluas 1.000 hektar. Barang bukti yang kita sita berupa surat 
keterangan tangan (SKT) 500 lembar, kwintansi penjualan lahan, serta uang 
kontan Rp20 juta,” kata Agus. 
Kapolres Rohil membeberkan, kasus penjualan hutan lindung ini sudah dilakukan 
para tersangka sejak tahun 2005 silam. Kasus ini terbongkar ketika kepolisian 
curiga karena hutan tersebut semakian menyempit. Akhirnya polisi menemukan 
sejumlah warga di tengah hutan tersebut membuka lahan perkebunan kelapa sawit. 
“Waktu warga kami tegur, mereka mengaku membeli lahan itu dari camat, kepala 
desa dan kadus. Dari sana kami kembangkan kasus ini. Setelah kami tangkap, para 
tersangka mengakui telah menjual kawasan lindung itu kepada masyarakat,” kata 
Agus. 
Para tersangka mengaku menjual hutan lindung kepada warga dalam bentuk 
kavlingan. Satu kavling seluas dua hektar dijual Rp2 juta. Ini di luar dana 
pengurusan surat keterangan tanah (SKT) yang mereka pungut dari warga sebesar 
Rp2 juta. 
“Dari hasil menjual kawasan lindung itu, mantan camat mendapatkan uang Rp350 
juta, Kades Rp170 juta dan Kadusnya Rp100 juta. Namun kami hanya dapat menyita 
Rp20 juta uang kontan. Selebihnya uang hasil menjual hutan lindung itu sudah 
mereka habiskan,” kata Agus. 
Pembeli kawasan hutan lindung itu sebagian besar warga Sumetara Utara. Dari 
ulah para tersangka ini, banyak warga yang telah membeli lahan tersebut merasa 
tertipu. 
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada warga yang terlanjur membeli lahan 
untuk tidak meneruskan perkebunan sawit mereka di lahan tersebut. Sebab kawasan 
itu statusnya kawasan lindung yang tidak boleh untuk dieksploitasi menjadi 
perkebunan sawit,” kata Agus. (dtc) 



      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Reply via email to