Mantan Camat di Riau Jual Hutan Lindung 1.000 Hektar Pekanbaru, (Analisa) Di saat pemerintah melestarikan hutan yang tersisa, mantan camat bersama perangkat desanya di Riau malah menjual hutan lindung seluas 1.000 hektar. Kini mereka ditangkap polisi. Kapolres Rokan Hilir (Rohil) Riau, AKBP Agus Sarjito mengungkapkan hal itu saat dihubungi, Rabu (25/6). Dia menjelaskan, dalam kasus penjualan hutan lindung ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang terdiri dari Saiman, mantan camat Pasi Limau Kapas, Saiman, Kepala Desa (Kades) Pasi Limau, Asari dan Kepala Dusun (Kadus) M Idris. “Kawasan yang mereka jual itu adalah Hutan Lindung Sungai Serang yang ada di Kabupaten Rohil seluas 1.000 hektar. Barang bukti yang kita sita berupa surat keterangan tangan (SKT) 500 lembar, kwintansi penjualan lahan, serta uang kontan Rp20 juta,” kata Agus. Kapolres Rohil membeberkan, kasus penjualan hutan lindung ini sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2005 silam. Kasus ini terbongkar ketika kepolisian curiga karena hutan tersebut semakian menyempit. Akhirnya polisi menemukan sejumlah warga di tengah hutan tersebut membuka lahan perkebunan kelapa sawit. “Waktu warga kami tegur, mereka mengaku membeli lahan itu dari camat, kepala desa dan kadus. Dari sana kami kembangkan kasus ini. Setelah kami tangkap, para tersangka mengakui telah menjual kawasan lindung itu kepada masyarakat,” kata Agus. Para tersangka mengaku menjual hutan lindung kepada warga dalam bentuk kavlingan. Satu kavling seluas dua hektar dijual Rp2 juta. Ini di luar dana pengurusan surat keterangan tanah (SKT) yang mereka pungut dari warga sebesar Rp2 juta. “Dari hasil menjual kawasan lindung itu, mantan camat mendapatkan uang Rp350 juta, Kades Rp170 juta dan Kadusnya Rp100 juta. Namun kami hanya dapat menyita Rp20 juta uang kontan. Selebihnya uang hasil menjual hutan lindung itu sudah mereka habiskan,” kata Agus. Pembeli kawasan hutan lindung itu sebagian besar warga Sumetara Utara. Dari ulah para tersangka ini, banyak warga yang telah membeli lahan tersebut merasa tertipu. “Kami sudah memberikan penjelasan kepada warga yang terlanjur membeli lahan untuk tidak meneruskan perkebunan sawit mereka di lahan tersebut. Sebab kawasan itu statusnya kawasan lindung yang tidak boleh untuk dieksploitasi menjadi perkebunan sawit,” kata Agus. (dtc)
___________________________________________________ Sök efter kärleken! Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783