Assalamu'alaikum.

Punten ah, sim kuring warga anyar di ieu milis, nepangkeun ka 
sadayana, abdi pun Dadi kawit ti Garut, ayeuna bubuara di Cianjur. 
Pakulian mah di Jakarta.

Aya patarosan ieu teh manawi aya anu mangwalerkeun :
Lamun urang ningali bubuahan dikebon tatangga... ala we... am 
didahar.. keun bae bebeja mentana mah engke we... kitu oge lamun nu 
bogana nyahoeun... Leres kitu ?

Kumaha lamun anu kieu ?

Pengadilan Izinkan Aa Gym Poligami 

BANDUNG, WARTA KOTA- Aa Gym akhirnya 'mengantongi' Surat Izin 
Poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Negeri Bandung. Hal itu 
diketahui setelah Aa Gym  memenuhi panggilan Pengadilan Agama Senin
(11/12). Aa Gym selaku pemohon datang pukul 09.00 didampingi 
termohon Teh Ninih yang sekaligus istri pertamanya. Ikut hadir Teh 
Rini selaku istri kedua. 

Dalam proses sidang majelis yang dipimpin langsung oleh Ketua 
Pengadilan Agama Negeri Bandung, H Mukhlis SH M Hum, disebutkan 
bahwa Aa Gym telah memenuhi syarat dan ketentuan berpoligami baik 
syarat alternatif maupun kumulatif sebagaimana yang tertuang dalam 
UU Perkawinan 1974 pasal 4 dan 5. Sehingga Aa Gym berhak mengantongi 
izin poligami dengan nomor perkara 1762/pdt.g/2006/PA Bandung  
tanggal 1 Desember 2006.

Menurut Mukhlis yang kemarin didampingi Panitera/Sekretaris 
Pengadilan Agama Bandung, Muhammad Yamin SH, Aa sudah memenuhi 
beberapa syarat dan ketentuan berpoligami yaitu izin dari istri 
pertama, kesanggupan berlaku adil dan kesanggupan secara ekonomis 
berlaku adil kepada anak anak baik dari istri pertama maupun istri 
kedua. 

Dalam sidang itu, tambah Mukhlis, baik secara lisan dan tertulis Teh 
Ninih sudah memberikan keikhlasannya kepada Aa Gym untuk memperistri 
Alfarini alias Rini. "Sehingga pengadilan berlangsung lancar dan 
singkat," ujar Mukhlis.

Namun demikian, Mukhlis enggan mengomentari soal terlambatnya 
permohonan izin poligami Aa Gym yang baru diajukan per 1 Desember 
lalu. Menurutnya, hal itu bukan wewenang dirinya selaku Ketua 
Pengadilan Agama Negeri Bandung.  "Namun begitu kita sangat 
menghargai kerjasama beliau yang sudah mengaku menikah dan mau 
memenuhi undangan Pengadilan Agama menyangkut permohonan izin 
tersebut," ujarnya. 

Menurut Mukhlis, Aa memang mengajukan surat permohonan izin poligami 
karena bagi pria yang ingin menikah lagi harus ada izin dan 
ketentuan hukum dari Pengadilan Agama. Karena itu, setelah Aa Gym 
mengajukan permohonannya pada 1 Desember lalu, Pengadilan Agama 
Bandung langsung memprosesnya. "Dan setelah melalui beberapa tahapan 
proses termasuk pengajuan syarat yang sudah disebutkan tadi, baru 
tadi (kemarin pagi, Red) surat izin itu keluar," katanya. (tat)



Sumber: Warta Kota

Baktos,

Dadi.

Kirim email ke