Assalamu'alaikum. Punten ah, sim kuring warga anyar di ieu milis, nepangkeun ka sadayana, abdi pun Dadi kawit ti Garut, ayeuna bubuara di Cianjur. Pakulian mah di Jakarta.
Aya patarosan ieu teh manawi aya anu mangwalerkeun : Lamun urang ningali bubuahan dikebon tatangga... ala we... am didahar.. keun bae bebeja mentana mah engke we... kitu oge lamun nu bogana nyahoeun... Leres kitu ? Kumaha lamun anu kieu ? Pengadilan Izinkan Aa Gym Poligami BANDUNG, WARTA KOTA- Aa Gym akhirnya 'mengantongi' Surat Izin Poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Negeri Bandung. Hal itu diketahui setelah Aa Gym memenuhi panggilan Pengadilan Agama Senin (11/12). Aa Gym selaku pemohon datang pukul 09.00 didampingi termohon Teh Ninih yang sekaligus istri pertamanya. Ikut hadir Teh Rini selaku istri kedua. Dalam proses sidang majelis yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Negeri Bandung, H Mukhlis SH M Hum, disebutkan bahwa Aa Gym telah memenuhi syarat dan ketentuan berpoligami baik syarat alternatif maupun kumulatif sebagaimana yang tertuang dalam UU Perkawinan 1974 pasal 4 dan 5. Sehingga Aa Gym berhak mengantongi izin poligami dengan nomor perkara 1762/pdt.g/2006/PA Bandung tanggal 1 Desember 2006. Menurut Mukhlis yang kemarin didampingi Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bandung, Muhammad Yamin SH, Aa sudah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berpoligami yaitu izin dari istri pertama, kesanggupan berlaku adil dan kesanggupan secara ekonomis berlaku adil kepada anak anak baik dari istri pertama maupun istri kedua. Dalam sidang itu, tambah Mukhlis, baik secara lisan dan tertulis Teh Ninih sudah memberikan keikhlasannya kepada Aa Gym untuk memperistri Alfarini alias Rini. "Sehingga pengadilan berlangsung lancar dan singkat," ujar Mukhlis. Namun demikian, Mukhlis enggan mengomentari soal terlambatnya permohonan izin poligami Aa Gym yang baru diajukan per 1 Desember lalu. Menurutnya, hal itu bukan wewenang dirinya selaku Ketua Pengadilan Agama Negeri Bandung. "Namun begitu kita sangat menghargai kerjasama beliau yang sudah mengaku menikah dan mau memenuhi undangan Pengadilan Agama menyangkut permohonan izin tersebut," ujarnya. Menurut Mukhlis, Aa memang mengajukan surat permohonan izin poligami karena bagi pria yang ingin menikah lagi harus ada izin dan ketentuan hukum dari Pengadilan Agama. Karena itu, setelah Aa Gym mengajukan permohonannya pada 1 Desember lalu, Pengadilan Agama Bandung langsung memprosesnya. "Dan setelah melalui beberapa tahapan proses termasuk pengajuan syarat yang sudah disebutkan tadi, baru tadi (kemarin pagi, Red) surat izin itu keluar," katanya. (tat) Sumber: Warta Kota Baktos, Dadi.