Di urang lalakon "Darfur" di Sudan kasilep ku beja sejen. Masalah ieu sigana mah serieus pisan, tepika aya beja yen Mahkamah Internasional marentahkeun newak Presiden Sudan!. Konsekwensina beurat pisan keur presiden Sudan, sabab nu disebut kaputusan Mahkamah Internasional biasana sok dijalankeun teu kawatesan waktu. Ayeuna teu beunang, engke ditungguan tepi ka beunangna, sanajan manehna teu kawasa deui. Contona penjahat perang urang Serbia nu ngabantai urang Bosnia, terus diuber-uber tepi ka beunangna ....
Panginget keur nu rek hayang jadi pamimpin! Kamis, 05/03/2009 10:19 WIB Mahkamah Internasional Perintahkan Tangkap Presiden Sudan Rita Uli Hutapea - detikNews AFP The Hague - Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC) memerintahkan penangkapan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Dia didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur. Ini pertama kalinya ICC memerintahkan penangkapan kepala negara yang masih menjabat. Jika diadili dan terbukti bersalah, al-Bashir terancam hukuman penjara maksimum seumur hidup. "Dia dituduh bertanggung jawab atas dengan sengaja memerintahkan penyerangan terhadap bagian penting dari populasi sipil Darfur, Sudan, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan dan pemaksaan pemindahan sebagian besar warga sipil dan perampasan properti mereka," ujar juru bicara ICC Laurence Blairon. Blairon membantah tudingan bahwa perintah penangkapan itu merupakan bagian dari plot politik. Ditegaskannya, seperti dilansir AFP, Kamis (5/3/2009), keputusan ICC murni didasarkan pada landasan hukum. Pemerintahan al-Bashir langsung mengecam perintah penangkapan itu. Mereka menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi Barat yang bertujuan merusak stabilitas negara kaya minyak di sebelah selatan Mesir itu. Bahkan pemerintah Sudan memerintahkan pengusiran 10 kelompok kemanusiaan dari Darfur termasuk Oxfam, Solidarities dan Mercy Corps, serta menyita aset-aset mereka. Sekjen PBB Ban Ki-moon memprotes pengusiran tersebut. Dikatakannya ini merupakan "kemunduran serius bagi operasi penyelamatan di Darfur." Al-Bashir membantah tuduhan kejahatan perang. Dia juga menolak berurusan dengan ICC. Ditegaskannya, Sudan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Negara-negara Afrika dan Arab mengkhawatirkan perintah penangkapan ini akan mengganggu stabilitas wilayah. Bahkan mendatangkan konflik yang lebih besar di Darfur. Namun AS meski bukan anggota ICC dan Uni Eropa menyambut perintah penangkapan tersebut. (ita/iy)