Di urang lalakon "Darfur" di Sudan kasilep ku beja sejen. Masalah ieu sigana 
mah serieus pisan, tepika aya beja yen Mahkamah Internasional marentahkeun 
newak Presiden Sudan!. Konsekwensina beurat pisan keur presiden Sudan, sabab nu 
disebut kaputusan Mahkamah Internasional biasana sok dijalankeun teu kawatesan
waktu. Ayeuna teu beunang, engke ditungguan tepi ka beunangna, sanajan manehna 
teu kawasa deui. Contona penjahat perang urang Serbia nu ngabantai urang 
Bosnia, terus diuber-uber tepi ka beunangna ....

Panginget keur nu rek hayang jadi pamimpin!


Kamis, 05/03/2009 10:19 WIB
Mahkamah Internasional Perintahkan Tangkap Presiden Sudan
Rita Uli Hutapea - detikNews

AFP The Hague - Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal 
Court/ICC) memerintahkan penangkapan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Dia didakwa 
melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.

Ini pertama kalinya ICC memerintahkan penangkapan kepala negara yang masih 
menjabat. Jika diadili dan terbukti bersalah, al-Bashir terancam hukuman 
penjara maksimum seumur hidup.

"Dia dituduh bertanggung jawab atas dengan sengaja memerintahkan penyerangan 
terhadap bagian penting dari populasi sipil Darfur, Sudan, pembunuhan, 
pemerkosaan, penyiksaan dan pemaksaan pemindahan sebagian besar warga sipil dan 
perampasan properti mereka," ujar juru bicara ICC Laurence Blairon.

Blairon membantah tudingan bahwa perintah penangkapan itu merupakan bagian dari 
plot politik. Ditegaskannya, seperti dilansir AFP, Kamis (5/3/2009), keputusan 
ICC murni didasarkan pada landasan hukum.

Pemerintahan al-Bashir langsung mengecam perintah penangkapan itu. Mereka 
menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi Barat yang bertujuan merusak 
stabilitas negara kaya minyak di sebelah selatan Mesir itu.

Bahkan pemerintah Sudan memerintahkan pengusiran 10 kelompok kemanusiaan dari 
Darfur termasuk Oxfam, Solidarities dan Mercy Corps, serta menyita aset-aset 
mereka.

Sekjen PBB Ban Ki-moon memprotes pengusiran tersebut. Dikatakannya ini 
merupakan "kemunduran serius bagi operasi penyelamatan di Darfur."

Al-Bashir membantah tuduhan kejahatan perang. Dia juga menolak berurusan dengan 
ICC. Ditegaskannya, Sudan tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Negara-negara Afrika dan Arab mengkhawatirkan perintah penangkapan ini akan 
mengganggu stabilitas wilayah. Bahkan mendatangkan konflik yang lebih besar di 
Darfur. Namun AS meski bukan anggota ICC dan Uni Eropa menyambut perintah 
penangkapan tersebut.

(ita/iy)


Kirim email ke