Ceuk para saksi ahli di dimenta pamandeganna ku Mahakamah Kontitusi, 
hukuman pati nu paling teu nyiksa nyaeta diteukteuk beuheung alias 
dipancung. Tah lamun engke diputuskeun ku MK, tangtu nagara perlu sababaraha 
urang spesialis tukang teukteuk beuheung manusa .........hehehehe. Saha nu 
bade daftar?


Kamis, 18/09/2008 13:18 WIB

3 dari 4 Saksi Ahli Usulkan Hukuman Pancung
Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Dari 4 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK, 3 di 
antaranya mengusulkan hukuman mati dengan cara pancung. Salain pancung, cara 
lain yang diusulkan adalah suntik mati.

"Saya mengusulkan cara pancung," kata ahli bedah Dr Jose Rizal dalam sidang 
MK tentang Pengujian UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
Pidana Mati di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 
(18/9/2008). Uji materi ini diajukan oleh pengacara Amrozi cs.

Alasannya, kata Rizal, pusat kehidupan ada di kepala sehingga untuk 
memusnahkan kehidupan kepalalah yang harus diincar. Untuk itu ada dua 
metode, yakni penggal dan gantung. Karena potensi penyiksaan lebih besar 
dengan metode gantung, maka Rizal mengusulkan cara pancung.

Adapun saksi ahli dari MUI, KH Mudzakir, mengusulkan pancung karena 
berdasarkan pengalaman unsur penyiksaannya lebih kecil. Metode itu juga 
sesuai dengan syariat Islam.

"Itu sesuai dengan syariat Islam," ujarnya.

Saksi ahli yang lain, ahli anastesi Dr Sun Sunatrio, juga mengusulkan 
pancung. Namun Dr Sun menempatkan metode ini sebagai opsi kedua setelah 
suntik mati. Alasannya, suntik mati adalah metode yang unsur penyiksaannya 
paling kecil.

"Dengan catatan teknisnya harus benar," tegasnya.

Adapun saksi ahli yang terakhir, ahli hukum pidana UI Rudi Satrio, hanya 
menegaskan bahwa poin yang paling penting adalah tidak adanya unsur 
penyiksaan.

"Dari sisi hukum pidana, sepanjang cepat dan tidak menyiksa nggak masalah," 
ujarnya.

Dalam UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang 
saat ini berlaku di Indonesia, terpidana mati dihukum dengan cara ditembak 
tepat di bagian jantung. Jika belum mati, maka tembakan selanjutnya 
diarahkan ke bagian kepala.

(sho/nrl) 

Kirim email ke