baray kintunan kang AHU pami teu tiasa kabaca, iyeu abdi gaduh eusina (kintuna 
ti rerencngan) anu jentre ngeunaan  menta AMPUN PARALON.....

salam baktos,
ikmal (sugan leres, da teu langganan BI)
=========================================================================================
 

 Surat Terbuka

    Pernyataan Ampun Kepada

    PT. Bhakti Investama Tbk.

    Saya, ABDUL MALIK JAN, anggota masyarakat biasa yang tinggal di Jakarta.

    Nama saya disebut-sebut dalam SOMASI TERBUKA oleh PT Bhakti Investama
Tbk., dimuat di harian Bisnis Indonesia tanggal 9 Mei 2005, dimana isinya
saya akan dituntut baik Perdata maupun Pidana karena melakukan FITNAH dan
PENCEMARAN NAMA BAIK,

    SAYA MOHON AMPUN KEPADA PT. BHAKTI INVESTAMA TBK.

        * Saya benar-benar tidak menyadari bila ternyata jika anggota
masyarakat yang mempunyai data-data dugaan korupsi dan menyerahkannya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (”KPK”), Kepolisian dan Kejaksaan, serta
meminta perlindungan karena ada ancaman, ternyata bisa dinyatakan melakukan
perbuatan FITNAH dan PENCEMARAN NAMA BAIK.
        * Oleh sebab itu SAYA MOHON AMPUN KEPADA PT. BHAKTI INVESTAMA TBK.,
yang merasa terusik, dirugikan, dan disudutkan dengan adanya pemberitaan
media massa yang mengait-ngaitkan PT. Bhakti Investama Tbk. dalam kasus
pengancaman dan dugaan korupsi tersebut.

    KEJADIAN TANGGAL 4 MEI 2005

        * Memang benar pada tanggal 4 Mei 2005 saya datang ke KPK memohon
perlindungan, karena merasa ada ancaman sekaligus menanyakan kelanjutan
penyelidikan dugaan korupsi yang telah diinformasikan secara resmi beserta
penyerahan bukti-bukti dokumen pendukung sejak Juli 2004, kemudian KPK
secara resmi (tertulis) meminta saya memberikan bukti-bukti tambahan atas
dugaan perkara korupsi jual beli NCD Unibank antara PT. Cigtra Marga
Nusaphala Persada dengan Drosophila Enterprises PTE Ltd. Yang diperantarai
PT. Bhakti Investama Tbk.
        * Data-data dugaan korupsi yang sama juga telah diinformasikan dan
diserahkan ke Mabees Polri (Direktorat III Tipidkor & White Collar Crime
Bareskrim Polri), serta Kejaksaan Agung Up. Jampidsus, namun kelihatannya
hingga saat ini belum ada kelanjutan penyelidikannya, sehingga saya merasa
perlu bertanya kelanjutannya kepada KPK sebagai koordinator pemberantasan
korupsi di Indonesia.
        * Sungguh, saya pada waktu itu hanya sekedar meminta perlindungan
KPK dan menanyakan kelanjutan pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
perkara tersebut, dan tidak ada maksud apapun selain hal tersebut di atas.
        * Memang banyak media masa yang memang sehari-hari bertugas meliput
kegiatan di KPK, yang kemudian memberitakan kejadian tersebut.

    DEMI KELUARGA SAYA

    DALAM MEMBERANTAS DUGAAN KORUPSI, UPAYA YANG TULUS TIDAKLAH SELALU
MULUS. SELAMAT DAN BERJAYALAH PARA KORUPTOR

        * Saat ini saya harus menerima konsekuensi, antara lain tuntutan
perdata dan pidana serta berurusan dengan pihak berwajib. Tidak dapat
dibayangkan akibat lanjutan Perkara ini? Berapa banyak waktu yang
diperlukan? Berapa banyak beban moril maupun materiil yang harus dicurahkan?
Apabila itu terjadi, maka sudah terbayang kelelahan dan kesulitan akan
dialami dalam kehidupan keluarga saya.
        * Saya sadar akan keterbatasan dan ketidakmampuan untuk melanjutkan
lagi upaya tulus membongkar dugaan korupsi ini, dan karenanya saya putuskan
harta saya yang tersisa untuk digunakan memasang iklan PERNYATAAN AMPUN,
daripada harus menanggung tambahan biaya, tenaga dan pikiran yang tidak ada
batasannya bila menghadapi tuntutan pidana dan perdata PT. Bhakti Investama
Tbk.
        * Saya berharap PERNYATAAN AMPUN telah memenuhi SOMASI TERBUKA, dan
membebaskan saya dan keluarga saya dari tuntutan perdata dan pidana PT.
Bhakti Investama Tbk.

    PENGHENTIAN DAN PENCABUTAN PERNYATAAN DAN PENGADUAN

        * Selain PERMOHONAN AMPUN, saya juga BERJANJI akan menghentikan
mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengait-ngaitkan/melibatkan PT.
Bhakti Investama Tbk.
        * Kepada Yang Terhormat: KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dengan
ini saya mohon untuk tidak mempergunakan infomrasi yang pernah saya
sampaikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Fiktif NCD Unibank
yang diperantarai PT. Bhakti Investama Tbk.

    PELAJARAN BERHARGA

        * Merupakan pelajaran yang sangat berharga dalam perjalanan hidup
saya yang membuat kapok dan tidak lagi bermain api lagi untuk sesekali
memberikan informasi tentang dugaan korupsi kepada instansi berwenang
seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
        * Maksud hati mendukung upaya Pemerintah memberantas korupsi, malah
harus menanggung beban sendiri tuntutan perdata dan pidana karena dinyatakan
melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
        * Saya juga berpesan kepada masyarakat agar sedapat mungkin
menghindari jalan yang saya lakukan daripada bernasib sama dengan saya. Jika
ada keinginan memperjuangkan perbaikan di negeri ini maka harus siap dengan
konsekuensi seperti apa yang saya hadapi sekarang. Jika tidak siap,
janganlah mencoba untuk berfikir apalagi untuk memperjuangkan pemberantasan
dugaan korupsi.

    Demikian PERNYATAAN AMPUN ini dibuat, dan sekali lagi saya mengucapkan
permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada PT. Bhakti Investama Tbk. dan
pihak-pihak lainnya serta masyarakat luas atas segala perbuatan yang telah
saya lakukan ini.

    Mohon dengan sangat kepada PT. Bhakti Investama Tbk. untuk mengampuni
dan tidak menjalankan tuntutan perdata dan pidana kepada saya.

    Hormat saya,

    ABDUL MALIK JAN (masyarakat awam)




Agus Haedar Usman wrote:

>Beu...dugi ka kituna nya
>
>AHU
>  
>



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke