benar tu nanti diakhirat kita dipertangung jawabkan kerana merosakan tubuh 
badan.

--- On Tue, 27/1/09, abu faris <abinya_faris1...@yahoo.com> wrote:

From: abu faris <abinya_faris1...@yahoo.com>
Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh 
dan Haram
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 27 January, 2009, 9:02 AM






Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang 
berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak haram 
karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya.

--- Pada Sen, 26/1/09, Sunny <am...@tele2. se> menulis:

Dari: Sunny <am...@tele2. se>
Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan 
Haram
Kepada: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com
Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM

http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715

Selasa, 27 Januari 2009

FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram 

PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih 
yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga 
memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram.

Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang 
Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk 
memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," 
kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub.

Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak 
memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut pemilu 
itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu 
Al-Quran (IIQ) ini.

Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari menilai 
MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka dilarang 
golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya 
menganjurkan kepada kebaikan," kata dia.

Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa 
aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam pemilu 
harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga 
dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran karena 
kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari.

Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat 
MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini juga 
keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi tidak 
di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya.

Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma mengatakan 
forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. 
"Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat 
umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah dosa," kata Amin. n U-1

AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual

PADANG PANJANG (Lampost/Ant) : Forum Ijtimak Ulama Komisi III Fatwa MUI 
se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni 
ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya dilakukan orang Islam.

"Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak 
dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padang Panjang, Minggu 
(25-1).

Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan 
untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). Landasan hukum atas fatwa 
MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad Ayat 47, 33 yang mengamanatkan 
orang Islam agar menaati Allah swt. dan Rasul, serta jangan merusakkan (pahala) 
amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampuradukkan yang hak dengan 
yang batil dalam Alquran Surat Albaqarah.

Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum Yoga mencuat ke permukaan 
setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Mudzakarah Fatwa Kebangsaan 
(AMMFK) yang bersidang pada 22--24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan, 
Malaysia, yang memutuskan keharaman yoga.

Atas fatwa tersebut, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI mengkaji, 
membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Berangkat dari desakan ini 
akhirnya pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi 
Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI.

Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanya sebagai salah satu bentuk 
olahraga pernapasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan 
kebugaran. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI, 
persoalan yoga tidak sesederhana yang dipahami selama ini.

Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi, jauh sebelum agama 
Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam 
perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian 
melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu.

"Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang 
dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama," 
ujarnya. n N-1

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke