padahal yang paling dirugikan pihak perempuan. Tapi kadang perempuannya juga 
kurang berfikir pendek, dengan alasan ekonomi atau apalah.Jadi mereka menerima 
pinangan laki-laki.
Jangan dianggap dilematis kalau seorang istri menolak suami untuk berpoligami. 
Siapapun wanita takkan membagi cinta garwonya ( suaminya). Istilah garwo 
berarti siGARaning nyoWo atau belahan jiwa bahas indonesianya. 
Hanya wanita yang benar - benar pasrah pada Allah SWT  ( bahwa kekasihnya yang 
abadi hanya Allah ) yang bisa menerima suaminya berpoligami. 
Makanya bagi para pria yang ingin berpoligami yang mengkambing hitamkan agama. 
Agama sangat menjunjung harkat martabat para wanita. 
Stop nikah siri dan kawin kontrak takkan ada legalitas untuk berzina karena 
bagi yang melegalkan maka dosa dan adzab dari Allah sangatlah pedih.

--- On Sun, 5/24/09, bus anas <bus_a...@yahoo.com> wrote:


From: bus anas <bus_a...@yahoo.com>
Subject: Re: [wanita-muslimah] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sunday, May 24, 2009, 8:11 PM








Betu sekali, sangat merugikan wanita secara administrasi NKRI.
Tapi apa semua wanita tahu akibat itu.
Realitas yag ada toh masih banyak yg nikah siri.
Kadang memang dilematis juga........ ...... terutama bagi laki-laki yg mau 
poligami, mau berterus terang nggak dibolehkan.. . ya jalan pintas nikah 
siri........ .....


____________ _________ _________ __
From: Dwi Soegardi <soega...@gmail. com>
To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com; keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com; 
majelismuda@ yahoogroups. com
Sent: Saturday, May 23, 2009 11:16:30 PM
Subject: [wanita-muslimah] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita

http://fahmina. or.id/id/ content/view/ 555/51/

Sumber: Pikiran Rakyat

Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
Friday, 15 May 2009

JAKARTA, (PR).- Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai
pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang
melakukan nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan atau nikah
siri. Orang yang menikah seperti itu dengan sendirinya tidak mempunyai
buku nikah yang dikeluarkan pemerintah.

"Menikah seperti itu dengan sendirinya merugikan wanita," kata Drs.
Zamhari Hasan, M.M. saat menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan
sebagai widyaiswara utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen
Agama di Jakarta, Selasa (12/5). Sidang pengukuhan dipimpin Kepala
Badan Litbang dan Diklat Depag Prof. Dr. Atho Mudzhar, dihadiri Deputi
Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga Administrasi Negara Prof. Dr. Endang
W. Sri Lestari.

Dikemukakan, nikah siri dikenal setelah diundangkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap
perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus
dicatatkan.

Menurut Zamhari, pernikahan siri biasanya terjadi untuk nikah kedua
dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari istri pertama
sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian dan
kekuatan hukum. Maka, yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.

Adapun nikah kontrak, kata Zamhari, yaitu nikah yang dibatasi oleh
waktu. Apabila habis waktunya, maka bubarlah perkawinan tersebut.
Kejadian ini dilakukan oleh orang asing yang datang ke Indonesia tidak
bersama istrinya. Kalau pernikahan terjadi, pernikahan tersebut sudah
pasti tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang pada
akhirnya yang dirugikan juga pihak perempuan.

Ia juga mengungkapkan, masalah lain dalam peristiwa pernikahan, yaitu
calon pengantin yang tidak datang sendiri ke KUA untuk pendaftaran
nikah. Dengan berbagai alasan, mereka menggunakan jasa calo, sehingga
informasi yang diberikan oleh calo itu bisa menyesatkan seperti biaya
nikah yang mahal. (A-79)***

Sumber: Pikiran Rakyat

[Non-text portions of this message have been removed]

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke