padahal yang paling dirugikan pihak perempuan. Tapi kadang perempuannya juga kurang berfikir pendek, dengan alasan ekonomi atau apalah.Jadi mereka menerima pinangan laki-laki. Jangan dianggap dilematis kalau seorang istri menolak suami untuk berpoligami. Siapapun wanita takkan membagi cinta garwonya ( suaminya). Istilah garwo berarti siGARaning nyoWo atau belahan jiwa bahas indonesianya. Hanya wanita yang benar - benar pasrah pada Allah SWT ( bahwa kekasihnya yang abadi hanya Allah ) yang bisa menerima suaminya berpoligami. Makanya bagi para pria yang ingin berpoligami yang mengkambing hitamkan agama. Agama sangat menjunjung harkat martabat para wanita. Stop nikah siri dan kawin kontrak takkan ada legalitas untuk berzina karena bagi yang melegalkan maka dosa dan adzab dari Allah sangatlah pedih.
--- On Sun, 5/24/09, bus anas <bus_a...@yahoo.com> wrote: From: bus anas <bus_a...@yahoo.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Sunday, May 24, 2009, 8:11 PM Betu sekali, sangat merugikan wanita secara administrasi NKRI. Tapi apa semua wanita tahu akibat itu. Realitas yag ada toh masih banyak yg nikah siri. Kadang memang dilematis juga........ ...... terutama bagi laki-laki yg mau poligami, mau berterus terang nggak dibolehkan.. . ya jalan pintas nikah siri........ ..... ____________ _________ _________ __ From: Dwi Soegardi <soega...@gmail. com> To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com; keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com; majelismuda@ yahoogroups. com Sent: Saturday, May 23, 2009 11:16:30 PM Subject: [wanita-muslimah] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita http://fahmina. or.id/id/ content/view/ 555/51/ Sumber: Pikiran Rakyat Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita Friday, 15 May 2009 JAKARTA, (PR).- Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang melakukan nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. Orang yang menikah seperti itu dengan sendirinya tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan pemerintah. "Menikah seperti itu dengan sendirinya merugikan wanita," kata Drs. Zamhari Hasan, M.M. saat menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan sebagai widyaiswara utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen Agama di Jakarta, Selasa (12/5). Sidang pengukuhan dipimpin Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag Prof. Dr. Atho Mudzhar, dihadiri Deputi Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga Administrasi Negara Prof. Dr. Endang W. Sri Lestari. Dikemukakan, nikah siri dikenal setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Menurut Zamhari, pernikahan siri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari istri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian dan kekuatan hukum. Maka, yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya. Adapun nikah kontrak, kata Zamhari, yaitu nikah yang dibatasi oleh waktu. Apabila habis waktunya, maka bubarlah perkawinan tersebut. Kejadian ini dilakukan oleh orang asing yang datang ke Indonesia tidak bersama istrinya. Kalau pernikahan terjadi, pernikahan tersebut sudah pasti tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang pada akhirnya yang dirugikan juga pihak perempuan. Ia juga mengungkapkan, masalah lain dalam peristiwa pernikahan, yaitu calon pengantin yang tidak datang sendiri ke KUA untuk pendaftaran nikah. Dengan berbagai alasan, mereka menggunakan jasa calo, sehingga informasi yang diberikan oleh calo itu bisa menyesatkan seperti biaya nikah yang mahal. (A-79)*** Sumber: Pikiran Rakyat [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]