Izin Penyelenggaraan Pendidikan Ada Unsur Kelalaian Dirjen Dikti Dalam Kasus UPH http://www.vhrmedia.com/Ada-Unsur-Kelalaian-Dirjen-Dikti-Dalam-Kasus-UPH\ -berita1881.html <http://www.vhrmedia.com/Ada-Unsur-Kelalaian-Dirjen-Dikti-Dalam-Kasus-UP\ H-berita1881.html> 24 Juli 2009 - 15:2 WIB
Angga Haksoro Ardhi VHRmedia, Jakarta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, didesak aktif melindungi hak mahasiswa Program Pendidikan Guru S1, Universitas Pelita Harapan, yang terancam mendapat gelar ilegal. Kasus ini tidak akan terjadi jika Dirjen Dikti mengawasi ketat penyelenggaraan pendidikan. "Dirjen Dikti harus berperan aktif mengurus perizinan. Karena ada peran kelalaian Dirjen Dikti di sini, sehingga universitas dapat membuka jurusan tanpa pemberitahuan," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas, Jumat (24/7). Menurut Darmaningtyas, hak mahasiswa untuk mendapatkan kepastian legalitas jurusan harus diperjuangkan. Dia menganjurkan Universitas Pelita Harapan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencari solusi yang mengedepankan nasib mahasiswa. (E1) Izin Penyelenggaraan Pendidikan Kopertis Jakarta: Sejumlah Jurusan Program Pendidikan UPH Ilegal http://www.vhrmedia.com/Kopertis-Jakarta-Sejumlah-Jurusan-Program-Pendid\ ikan-UPH-Ilegal--berita1867.html <http://www.vhrmedia.com/Kopertis-Jakarta-Sejumlah-Jurusan-Program-Pendi\ dikan-UPH-Ilegal--berita1867.html> 23 Juli 2009 - 12:22 WIB Angga Haksoro Ardhi VHRmedia, Jakarta Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta akan mengirimkan surat penjelasan mengenai legalitas Program Studi Pendidikan Guru SI, Universitas Pelita Harapan, Kamis (23/7). Kopertis hanya mencatat dua program jurusan yang mendapat izin penyelenggaraan pendidikan. Kepala Kelembagaan Kopertis Wilayah III Jakarta, Budi mengatakan, sejumlah jurusan pada Program Studi Pendidikan Guru Strata I UPH tidak memiliki izin. Baru program Matematika dan Bahasa Inggris yang memiliki izin penyelenggaran pendidikan. Sedangkan program studi Pendidikan Dasar, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi, dan Pendidikan Sosial, tidak memiliki izin. "Isinya menjelaskan bahwa baru Program Matematika dan Bahasa Inggris yang sudah ada izinnya," kata Budi. Menurut Budi, para mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta didik program studi yang belum memiliki izin terancam mendapat gelar ilegal. Dalam situs Departemen Pendidikan Nasional yang memuat data perguruan tinggi yang memperoleh izin penyelenggaraan program jurusan, baru jurusan Pendidikan Matematikan dan Bahasa Inggris UPH yang memiliki Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Surat Keputusan Dirjen Dikti untuk jurusan Pendidikan Matematika, bernomor 3510/D/T/2008 yang berlaku sejak 20 Oktober 2008 sampai 20 Oktober 2010. Sedangkan jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, memiliki SK Dikti nomor 631/D/T/2007, yang berlaku sejak 21 Maret 2007 hingga 21 Maret 2011. (E1) Foto: VHRmedia/Kurniawan Tri Yunanto Izin Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Pelita Harapan agar Klarifikasi Dugaan Penipuan http://www.vhrmedia.com/Universitas-Pelita-Harapan-agar-Klarifikasi-Duga\ an-Penipuan--berita1860.html <http://www.vhrmedia.com/Universitas-Pelita-Harapan-agar-Klarifikasi-Dug\ aan-Penipuan--berita1860.html> 22 Juli 2009 - 16:28 WIB Kurniawan Tri Yunanto VHRmedia, Jakarta Mahasiswa Universitas Pelita Harapan berharap rektorat menanggapi pengaduan dugaan penipuan izin pendidikan Teacher College. Delapan ratus mahasiswa UPH terancam mendapat gelar ilegal karena jurusan ini belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. Menurut Hermawanto, kuasa hukum mahasiswa, mengatakan kelompok mahasiswa terbelah menjadi dua. Sebagian berupaya memperjuangan nasibnya dan sebagian lagi memilih pasrah. "Universitas Pelita Harapan memiliki tanggung jawab menjelaskan kasus ini kepada para mahasiswa. Apakah benar program pendidikan ini sudah memiliki izin atau belum," kata Hermawanto di kantor LBH Jakarta, Rabu (22/7). Selanjutnya, UPH juga wajib memberikan jaminan kepastian masa depan bagi 800 mahasiwa yang tidak jelas gelar kelulusannya. Mekanisme ini harus dikoordinasikan dengan Departemen Pendidikan Nasional. "Apa pun alasannya, mahasiswa peserta didik punya hak atas kepastian status pendidikan mereka. Ketika tidak ada kepastian dan perlindungan, kemungkinan ditempuh jalur pidana terhadap manajemen UPH," katanya. Jika program Teacher College tidak memiliki izin, UPH harus memindahkan mahasiswa ke universitas lain. "Sebaiknya UPH memastikan kerja sama dengan universitas lain, sehingga pendidikan itu akhirnya diakui dan para peserta didik tidak kehilangan haknya. Itu cara alternatif." LBH Jakarta masih menunggu perkembangan pengaduan di Polda Metro Jaya dan menunggu klarifikasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika tidak ada iktikad baik dari Universitas Pelita Harapan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata. "Jika responsnya baik, kemungkinan kasus berhenti sampai di sini. Karena yang penting, bagaimana korban tidak terus dirugikan dan sanksi hukum berjalan," kata Hermawanto. Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, seorang petugas humas Teacher School Univeritas Pelita Harapan, mengaku tidak berwenang memberikan komentar. "Ini menyangkut izin, bukan kapasitas saya untuk menjelaskan," katanya. Ketika ditanya siapa yang berkompeten menjelaskan dugaan tidak adanya izin, dijawab "Coba tanya ke Bagian Humas Marketing." Sembilan mahasiswa (bukan 800 mahasiswa seperti disebutkan sebelumnya, Red) program Teacher College Universitas Pelita Harapan 17 Juli lalu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan tidak adanya izin menyelenggarakan pendidikan di sejumlah jurusan program Teacher College. Akibatnya, 800 mahasiswa terancam mendapatkan gelar sarjana ilegal. (E1) ---------------- [Non-text portions of this message have been removed]