Izin Penyelenggaraan Pendidikan Ada Unsur Kelalaian Dirjen Dikti Dalam
Kasus UPH 
http://www.vhrmedia.com/Ada-Unsur-Kelalaian-Dirjen-Dikti-Dalam-Kasus-UPH\
-berita1881.html
<http://www.vhrmedia.com/Ada-Unsur-Kelalaian-Dirjen-Dikti-Dalam-Kasus-UP\
H-berita1881.html>
24 Juli 2009 - 15:2 WIB

Angga Haksoro Ardhi

VHRmedia, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Departemen Pendidikan Nasional, didesak aktif melindungi hak mahasiswa
Program Pendidikan Guru S1, Universitas Pelita Harapan, yang terancam
mendapat gelar ilegal.



Kasus ini tidak akan terjadi jika Dirjen Dikti mengawasi ketat
penyelenggaraan pendidikan. "Dirjen Dikti harus berperan aktif
mengurus perizinan. Karena ada peran kelalaian Dirjen Dikti di sini,
sehingga universitas dapat membuka jurusan tanpa pemberitahuan,"
kata pengamat pendidikan Darmaningtyas, Jumat (24/7).



Menurut Darmaningtyas, hak mahasiswa untuk mendapatkan kepastian
legalitas jurusan harus diperjuangkan. Dia menganjurkan Universitas
Pelita Harapan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencari solusi
yang mengedepankan nasib mahasiswa. (E1)



  Izin Penyelenggaraan Pendidikan Kopertis Jakarta: Sejumlah Jurusan
Program Pendidikan UPH Ilegal

http://www.vhrmedia.com/Kopertis-Jakarta-Sejumlah-Jurusan-Program-Pendid\
ikan-UPH-Ilegal--berita1867.html
<http://www.vhrmedia.com/Kopertis-Jakarta-Sejumlah-Jurusan-Program-Pendi\
dikan-UPH-Ilegal--berita1867.html>



23 Juli 2009 - 12:22 WIB

Angga Haksoro Ardhi

VHRmedia, Jakarta – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III
DKI Jakarta akan mengirimkan surat penjelasan mengenai legalitas Program
Studi Pendidikan Guru SI, Universitas Pelita Harapan, Kamis (23/7).
Kopertis hanya mencatat dua program jurusan yang mendapat izin
penyelenggaraan pendidikan.



Kepala Kelembagaan Kopertis Wilayah III Jakarta, Budi mengatakan,
sejumlah jurusan pada Program Studi Pendidikan Guru Strata I UPH tidak
memiliki izin. Baru program Matematika dan Bahasa Inggris yang memiliki
izin penyelenggaran pendidikan.



Sedangkan program studi Pendidikan Dasar, Pendidikan Fisika, Pendidikan
Biologi, dan Pendidikan Sosial, tidak memiliki izin. "Isinya
menjelaskan bahwa baru Program Matematika dan Bahasa Inggris yang sudah
ada izinnya," kata Budi.



Menurut Budi, para mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta didik
program studi yang belum memiliki izin terancam mendapat gelar ilegal.



Dalam situs Departemen Pendidikan Nasional yang memuat data perguruan
tinggi yang memperoleh izin penyelenggaraan program jurusan, baru
jurusan Pendidikan Matematikan dan Bahasa Inggris UPH yang memiliki
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).



Surat Keputusan Dirjen Dikti untuk jurusan Pendidikan Matematika,
bernomor 3510/D/T/2008 yang berlaku sejak 20 Oktober 2008 sampai 20
Oktober 2010. Sedangkan jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, memiliki SK
Dikti nomor 631/D/T/2007, yang berlaku sejak 21 Maret 2007 hingga 21
Maret 2011. (E1)

Foto: VHRmedia/Kurniawan Tri Yunanto




Izin Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Pelita Harapan agar
Klarifikasi Dugaan Penipuan
http://www.vhrmedia.com/Universitas-Pelita-Harapan-agar-Klarifikasi-Duga\
an-Penipuan--berita1860.html
<http://www.vhrmedia.com/Universitas-Pelita-Harapan-agar-Klarifikasi-Dug\
aan-Penipuan--berita1860.html>

22 Juli 2009 - 16:28 WIB

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta – Mahasiswa Universitas Pelita Harapan berharap
rektorat menanggapi pengaduan dugaan penipuan izin pendidikan Teacher 
College. Delapan ratus mahasiswa UPH terancam mendapat gelar ilegal
karena jurusan ini belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.



Menurut Hermawanto, kuasa hukum mahasiswa, mengatakan kelompok mahasiswa
terbelah menjadi dua. Sebagian berupaya memperjuangan nasibnya dan
sebagian lagi memilih pasrah. "Universitas Pelita Harapan memiliki
tanggung jawab menjelaskan kasus ini kepada para mahasiswa. Apakah benar
program pendidikan ini sudah memiliki izin atau belum," kata
Hermawanto di kantor LBH Jakarta, Rabu (22/7).



Selanjutnya, UPH juga wajib memberikan jaminan kepastian masa depan bagi
800 mahasiwa yang tidak jelas gelar kelulusannya. Mekanisme ini harus
dikoordinasikan dengan Departemen Pendidikan Nasional.



"Apa pun alasannya, mahasiswa peserta didik punya hak atas kepastian
status pendidikan mereka. Ketika tidak ada kepastian dan perlindungan,
kemungkinan ditempuh jalur pidana terhadap manajemen UPH," katanya.



Jika program Teacher  College tidak memiliki izin, UPH harus memindahkan
mahasiswa ke universitas lain. "Sebaiknya UPH memastikan kerja sama
dengan universitas lain, sehingga pendidikan itu akhirnya diakui dan
para peserta didik tidak kehilangan haknya. Itu cara alternatif."



LBH Jakarta masih menunggu perkembangan pengaduan di Polda Metro Jaya
dan menunggu klarifikasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk
menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika tidak ada iktikad baik dari
Universitas Pelita Harapan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata.
"Jika responsnya baik, kemungkinan kasus berhenti sampai di sini.
Karena yang penting, bagaimana korban tidak terus dirugikan dan sanksi
hukum berjalan," kata Hermawanto.



Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, seorang petugas humas
Teacher School Univeritas Pelita Harapan, mengaku tidak berwenang
memberikan komentar. "Ini menyangkut izin, bukan kapasitas saya
untuk menjelaskan," katanya. Ketika ditanya siapa yang berkompeten
menjelaskan dugaan tidak adanya izin, dijawab "Coba tanya ke Bagian
Humas Marketing."



Sembilan mahasiswa (bukan 800 mahasiswa seperti disebutkan sebelumnya,
Red) program Teacher College Universitas Pelita Harapan 17 Juli lalu
melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait
dugaan tidak adanya izin menyelenggarakan pendidikan di sejumlah jurusan
program Teacher  College. Akibatnya, 800 mahasiswa terancam mendapatkan
gelar sarjana ilegal. (E1)



  ----------------





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke