http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/23/sh06.html
10 Juta Anak Putus Sekolah Potensial Jadi Pekerja Anak Jakarta - Sedikitnya 10 juta anak putus sekolah di Indonesia potensial menjadi pekerja anak. Hal itu lebih disebabkan oleh faktor ekonomi serta buruk dan mahalnya sistem pendidikan. Padahal, Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak melarang anak bekerja baik di sektor formal maupun informal. Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan sikap pemerintah yang masih membiarkan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan anak. Untuk itu, kini sudah waktunya untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia. Demikian benang merah wawancara SH dengan Koordinator Sekretariat Anak Merdeka Indonesia Cabang Yogyakarta, Odi Shalahuddin, serta Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi, menyambut Hari Anak Nasional, Sabtu (23/7) ini. Puncak peringatan Hari Anak Nasional dijadwalkan digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu (23/7) dan akan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Odi Shalahuddin menjelaskan beberapa perkebunan seperti perkebunan tembakau di Jember dan Temanggung, serta sebagian kelapa sawit di Sumatera Selatan masih mempekerjakan anak di bawah umur. Industri-industri menengah dan kecil di Semarang yang bergerak di bidang sablon, garmen dan industri rumah tangga juga melakukan tindakan serupa. "Pekerja anak di jermal Sumatera Utara memang sudah agak berkurang. Meski demikian masih terlihat beberapa anak masih bekerja," katanya. Dia meminta pihak kepolisian merazia perusahaan-perusahaan itu dan memrosesnya sampai ke pengadilan. Ini penting untuk pelajaran bagi negara. Sanksi hukum pada perusahaan besar yang mempekerjakan anak sebenarnya sejalan dengan aksi nasional dan Undang Undang Perlindungan Anak yang sudah ada. Negara harus peduli karena sudah meratifikasi konvensi internasional hak anak dengan Keppres No 36/1990. Empat Kewenangan "Ada empat kewenangan negara menyangkut anak, yaitu respek dan tidak membuat peraturan yang mengekspolitasi anak; Lindungi hak anak dari kekerasan; Penuhi kebutuhan pendidikan anak, dan lakukan promosi dan sosialiasi hak-hak anak," ungkapnya. Senada dengan itu, Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi menyinggung tentang mendesaknya tindakan sosialiasi lebih intensif atas Undang Undang Perlindungan Anak di Indonesia. "Ini penting untuk mengurangi pelanggaran terhadap anak yang masih banyak terjadi di dalam keluarga, sistem pendidikan, aparat, perusahaan, hakim dan kepolisian. Ada sekitar 6.000 kasus konflik pelanggaran hak-hak anak yang sampai sekarang belum terselesaikan," ungkapnya. Seto Mulyadi juga menjelaskan tentang penyediaan lembaga pemasyarakatan (LP) anak yang hingga kini tercatat tujuh LP yang kondisinya sangat tidak memadai sehingga perlu diperbaiki dan peningkatan fasilitas. "LP sendiri identik dengan kriminalitas yang menyebabkan stigma pada anak. Seharusnya diganti dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Khusus untuk Anak," tegasnya. Dia menegaskan tentang perlunya remisi khusus untuk anak setiap hari anak. "Anak-anak di dalam lembaga pendidikan dan pelatihan khusus itu juga tanggung jawab negara. Mereka senang sekali mendengar usulan remisi ini," tambah Seto Mulyadi. (*) Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/