http://www.suarapembaruan.com/News/2005/07/16/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Soal Penahanan TKI Arab Saudi Belum Jawab Nota Diplomatik KBRI JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum menanggapi nota diplomatik dan permintaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, yang mempertanyakan penahanan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah dirawat di rumah sakit, Nour Miyati. Demikian dikemukakan Atase Tenaga Kerja KBRI di Riyadh, Arab Saudi, M Sugiarto menjawab pertanyaan Pembaruan di Jakarta, Jumat (15/7). Dikatakan, permohonan KBRI agar Nour Miyati dikembalikan kepada KBRI dan nota diplomatik yang disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi belum terjawab. ''Kami berharap Senin pekan depan sudah ada jawaban dari pemerintah Arab Saudi,'' katanya. Sugiarto mengatakan, pihaknya menduga Nour Miyati dipindahkan dari rumah sakit ke rumah tahanan perempuan karena mencabut gugatannya terhadap majikannya. ''Saya menduga karena adanya pencabutan gugatan itulah kasusnya menjadi berbalik,'' katanya. Sejauh ini, pihaknya telah mempertanyakan kebenaran pencabutan tuntutan tersebut. Bahkan KBRI telah menyampaikan nota diplomatik yang juga mempertanyakan alasan pemindahan Nour dari rumah sakit ke penjara, serta meminta agar TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut dikembalikan dalam pengawasan KBRI. ''Maaf saya belum bisa banyak berkomentar sebelum adanya jawaban resmi dari Pemerintah Arab Saudi,'' katanya. Sementara itu, Sekjen Aliansi Pembelaan dan Pemberdayaan Buruh Migran Indonesia (AP2BMI), M Guril Lizan, yang mendampingi keluarga Nour Miyati di Sumbawa, NTB, mengemukakan, pihaknya sejauh ini belum menerima pemberitahuan dari keluarga Nour menyangkut pencabutan tuntutan hukum kepada majikannya. Namun, pihaknya akan segera mengecek kembali informasi tersebut. Pada kesempatan terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus M Yamani, mengatakan, penahanan Nour itu mencerminkan betapa TKI tidak mengetahui persoalan hukum, dan semakin membuka kelalaian Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam menegakkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 104A/2002. Keputusan itu mewajibkan Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) secara perorangan dan per kelompok harus menyediakan konsultan hukum pada TKI yang ditempatkannya di luar negeri. Artinya, PJTKI, secara perorangan dan kelompok, yang tidak memiliki konsultan hukum di negara tujuan penempatan, tidak diizinkan menempatkan TKI di luar negeri. Tapi, kenyataannya tidak demikian. Lebih lanjut Yunus mengemukakan, pemerintah dan PJTKI yang terlibat dalam program penempatan TKI bertanggung jawab secara moral dan hukum untuk melindungi TKI selama bekerja di luar negeri. Depnakertrans sebagai pintu terakhir pemberi izin penempatan TKI ternyata tak mampu melaksanakan aturannya sendiri, yaitu memberikan izin penempatan TKI kepada PJTKI yang tidak memiliki konsultan hukum di luar negeri. ''Kalau kebobrokan itu terus berlanjut, kasus yang dialami Nour Miyati sangat terbuka kemungkinannya bakal terulang,'' tandasnya. Nour Miyati ditempatkan PT Rohana Korindo Utama pada Oktober 2003 dan bekerja pada Fahd Al Doseri. Saat ditemukan, kondisi TKI asal Desa Jorok, Sumbawa, NTB, itu sangat memprihatinkan yang patut diduga akibat penganiayaan. Nour yang semula dirawat di rumah sakit tiba-tiba ditangkap polisi Arab Saudi dan dimasukkan ke penjara. (L-7) Last modified: 16/7/05 [Non-text portions of this message have been removed] WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/