http://regional.kompas.com/read/2010/06/04/10023576/Cincin.Darah.Halal.jika.Diganti.Sperma


Bahsul Masail FMPP Se-Jawa-Madura
Cincin Darah Halal jika Diganti Sperma
Jumat, 4 Juni 2010 | 10:02 WIB
 
BANAR FIL ARDHI 
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menunjukkan cincin pernikahan mereka usai 
menjalani prosesi akad nikah di Ballroom Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis 
(01/4/2010). 

KEDIRI, KOMPAS.com - Bahsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) 
Se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, memberikan 
panduan memutuskan permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat. Salah 
satunya, forum bahsul masail memutuskan haram hukumnya memakai cincin 
perkawinan yang terbuat dari campuran darah manusia.

"Pemakaian cincin dari darah termasuk najis sehingga hukumnya haram. Untuk 
mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah tidak harus membuat cincin dari 
darah," kata Ali Musthofa Said, juru bicara Komisi B Bahsul Masail FMPP, kepada 
wartawan, Kamis (3/6/2010) petang.

Ali Musthofa menjelaskan, pembahasan soal cincin dari darah itu mengacu pada 
kasus cincin pernikahan termewah tahun ini antara Anindra Ardiansyah Bakrie 
alias Ardie Bakrie dan pemain sinetron Nia Ramadhani yang berlangsung 1 April 
lalu.

Dalam pernikahan termewah tahun ini karena dikabarkan menelan biaya miliaran 
rupiah itu, pasangan Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani memesan khusus cincin 
pernikahan dari Bangkok, Thailand. Warna merah yang ada di cincin merupakan 
percampuran darah kedua pasangan itu.

Penggunaan cincin tersebut justru dianggap halal jika darah di dalamnya diganti 
dengan sperma. Hal ini disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH 
Athoillah Solahuddin, di sela-sela pelaksanaan bahsul masail.

Athoillah berpendapat, kandungan sperma adalah halal dibandingkan darah yang 
dipergunakan Nia Ramadhani untuk menghias cincin nikahnya. "Sperma justru halal 
daripada darah yang jelas-jelas najis," kata Athoillah berkelakar.

Menurut pandangannya, darah adalah zat yang najis dan membatalkan kesucian 
jasmani seorang Muslim. Karena itu, sangat tidak tepat jika Nia Ramadhani dan 
Ardie Bakrie mengenakan cincin tersebut sebagai ikatan pernikahan mereka. 
Athoillah memastikan, seluruh kegiatan ibadah, termasuk shalat, yang dilakukan 
kedua pasangan itu tidak sah selama mengenakan cincin tersebut.

"Pemakaian cincin dari darah termasuk najis sehingga hukumnya haram." 

++++
TERKAIT:
  a.. Sssttt... Ada Darah di Cincin Kawin Nia-Ardie
  b.. Nia Ramadhani Bantah Pernikahan Termegah


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke