http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=124288
DANA Ibadah Haji Pernah Digunakan untuk Biaya Dinas DPR Jumat, 14 Oktober 2005 JAKARTA (Suara Karya): Dalam banyak hal, tak sedikit masalah hitam bangsa yang bermuara ke Senayan. Dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),misalnya, ternyata pernah digunakan untuk biaya dinas DPR. Demikian diungkapkan saksi Enin Yusuf Suparta, bendahara dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Enin juga menjelaskan, pengeluaran dana BPIH untuk komponen pembiayaan non BPIH itu dilakukan berdasarkan permintaan dari sejumlah pihak, yang disampaikan secara resmi melalui surat tertulis, maupun secara lisan. "Pengeluaran untuk biaya dinas DPR dilakukan atas permintaan tertulis dari DPR, yang diajukan melalui surat resmi kepada pimpinan yang kemudian diinstruksikan kepada Dirjen Bimas Islam. Untuk selanjutnya hal itu diproses dan dananya saya keluarkan," kata Enin. Biaya tersebut dikeluarkan setelah ada perintah dari Menteri Agama dan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji yang kala itu dijabat Said Agil Husen Al Munawar dan Taufiq Kamil. Enin mengungkapkan, penggunaan dana BPIH dan dana sisa hasil efisiensi BPIH untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan yang sebenarnya bukan merupakan komponen pembiayaan BPIH itu, dilakukan atas perintah Said Agil dan Taufiq. "Sumber dananya memang dari BPIH, tetapi sebenarnya tidak masuk dalam komponen BPIH. Itu dilakukan atas perintah dan dengan persetujuan Menteri Agama," kata dia, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Ranu Mihardja. Kepada majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso, Enin juga mengaku pernah memberitahu Said Agil dan Taufiq Kamil bahwa mekanisme penggunaan dana yang demikian tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun hal itu tidak diindahkan oleh keduanya. "Ketika saya ingatkan, beliau mengatakan, lakukan saja. Karena itu perintah pimpinan, saya ikuti," kata Enin, menjelaskan. Selain permintaan tertulis, Enin juga menyebut sejumlah pihak meminta dana tersebut hanya melalui lisan semata. Permintaan seperti itu, kata Enin, pernah disampaikan kepadanya oleh auditor BPK. Sebagaimana yang lain, permintaan itu juga selanjutnya ia teruskan kepada pimpinan. Ia kembali mengeluarkan dana setelah mendapat persetujuan pimpinan tersebut. Enin juga bersaksi tentang penyimpangan lain yang dilakukan dalam pengelolaan dana BPIH. Ia mengatakan, sisa dana hasil efisiensi BPIH, yang menurut Undang-undang no 17 tahun 1979 seharusnya disetorkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU), tidak semuanya disetor ke rekening tersebut. Menurut dia, sisa dana hasil efisiensi BPIH tahun 2001 dan 2002, yang masing-masing sebesar Rp 885 juta dan Rp 11 miliar, memang masuk ke rekening DAU. Tetapi, sisa hasil efisiensi BPIH tahun 2003 dan 2004, masing-masing sekitar Rp 7 miliar dan Rp 21 miliar, justru masuk ke rekening penampungan dana BPIH, atas instruksi Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Menanggapi kesaksian Enin, penasihat hukum Taufiq Kamil, Adiya Daswanta Parwis, menilai saksi tidak qualified alias tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. "Enin tidak memiliki kecakapan sebagai seorang bendahara. Enin itu sudah lama jadi bendahara tapi tidak mengerti masalah kebendaharaan," katanya. Adiya menganggap Enin menilai komponen pengeluaran BPIH secara subjektif. Sebanyak 92 pengeluaran yang disebut dalam persidangan sebenarnya adalah komponen tidak langsung dari BPIH. Adiya juga mengatakan, Enin tidak mengerti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang kebendaharaan, yang isinya bahwa bendahara bisa menolak pengeluaran yang tidak dianggarkan. (Wilmar P) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/