Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005



Dampak Perkawinan di Bawah Tangan
MENURUT M. Rezfah Omar, koordinator bidang pelayanan hukum Lembaga Bantuan
Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), akibat hukum
dari perkawinan di bawah tangan, kata Rezfah, meski secara agama atau adat
istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan
dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan
dianggap tidak sah di mata hukum negara.

Perkawinan di bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan
perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.

"Secara hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri sah. Ia tidak berhak
atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selain
itu sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan,
karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi,"
ujarnya

Secara sosial, lanjutnya, sang istri akan sulit bersosialisasi karena
perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan sering dianggap telah
tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo)
atau dianggap menjadi istri simpanan.

Tidak sahnya perkawinan di bawah tangan menurut hukum negara, memiliki
dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum. Status anak
yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

"Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya
nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis
bagi si anak dan ibunya," kata Rezfah.

Bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak
kandungnya. Yang jelas-jelas sangat merugikan adalah, anak tidak berhak atas
biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. Perkawinan
di bawah tangan hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan.
Kecuali jka kemudian perempuan tersebut melakukan pernikahan yang sah,
sehingga ia (perempuan) akan berpoliandri.

Bila pernikahan di bawah tangan ingin diakhiri dan "dilegalkan",menurut
Rezfah, ada dua cara, yaitu dengan mencatatkan perkawinan dengan itsbat
nikah dan menikah ulang dengan mengikuti prosedur pencatatan KUA.

"Bagi yang beragama Islam pernikahan yang tidak dapat membuktikannya dengan
akta nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/ pengesahan
nikah) kepada pengadilan agama sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7,"
kata Rezfah.

Namun, itsbat nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam
rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan
tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan
terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e.
perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut UU No. 1/1974.

"Akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan. Biasanya
untuk perkawinan di bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan
alasan dalam rangka penyelesaian perceraian. Sedangkan pengajuan itsbat
nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan
jika sebelumnya sudah memiliki akta nikah dari pejabat berwenang," imbuhnya.

Walaupun sudah resmi memiliki akta, status anak-anak yang lahir dalam
perkawinan di bawah tangan sebelum pembuatan akta tersebut akan tetap
dianggap sebagai anak di luar nikah, karena perkawinan ulang tidak berlaku
terhadap status anak yang dilahirkan sebelumnya.

Jalu





WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke