http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=43176&ik=3
Diskotek dan Panti Pijat Dilarang Buka Kamis 14 Agustus 2008, Jam: 20:13:00 JAKARTA (Pos Kota) - Tempat hiburan selama Ramadhan dilarang beroperasi. Bila pengelola membandel maka dicabut izin operasionalnya. Dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta nomor 40/SE/2008 menyebutkan, jenis hiburan yang harus tutup selama lebih dari sebulan adalah klab malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (mickey mouse), dan bar. Untuk karaoke dan musik hidup boleh tetap buka, dengan syarat waktunya beroperasinya dibatasi mulai pukul 20:30 hingga pukul 01:30. SURAT EDARAN Surat edaran itu juga menyebutkan, bola sodok, karaoke dan musik hidup harus tutup selama 6 hari di rangkaian bulan puasa dan Lebaran. ,Satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzul Quran, malam Takbiran, serta Lebaran hari pertama dan kedua. Namun demikian, hiburan yang berada di hotel berbintang, tetap boleh beroperasi seperti biasa. Arie Budiman, kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan ke masing-masing tempat hiburan. "Ini juga sudah ditetapkan dalam perda, bila bandel kita beri sanksi berat. Bisa juga dicabut izinya," katanya, Kamis (14/8). Achmad Husin Alaydrus, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, meminta pihak terkait harus mengawasi secara ketat, sehingga tidak terjadi gesekan dalam masyarakat. "Tegakkan aturan, jangan plintat-plintut. Berikan sanksi bagi tempat hiburan bandel," tegasnya. [Non-text portions of this message have been removed]